5 Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan & Syarat Ketentuan

Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan – Berbagai keuntungan atas Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tentu sudah dapat dimanfaatkan oleh pesertannya. Salah satunya Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah.

Itu memungkinkan peserta JHT bisa membeli rumah hunian dengan bunga kompetitif dan bunga terjangkau. Nantinya ini menggunakan layanan kredit kepemilikan rumah BPJS Ketenagakerjaan, melalui Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Di mana nantinya penetapan bunga atas KPR akan mengacu pada Seven Days Repo Rate Bank Indonesia (BI7DRR), ditambah dengan margin bunga dari BPJamsostek dan perbankan. Semua ini sudah ada ketentuan yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan guna mengatur peserta yang ingin beli rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Di mana ketentuan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 terkait tentang tata cara pemberian, syarat, dan jenis manfaat layanan tambahan pada Program Jaminan Hari Tua.

Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan Syarat Ketentuan

Nah tentu saja bagi sebagian peserta tentu akan bertanya mengenai bagaimana cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan tersebut seperti apa? Untuk menjawabnya pada pembahasan kali ini kodebpjs.com akan sajikan informasi terkait mengenai cara beli KPR rumah dengan memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Beli Rumah Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum lanjut ke pembahasan mengenai cara membeli rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan, alangkah baiknya Anda mengetahui apa saja syarat ketentuan diperlukan. Diantara lain syarat ketentuan tersebut seperti misalnya:

  • Peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif minimal satu tahun.
  • Perusahaan tempat bekerja tertib dan rajin dalam bayar administrasi atas kepesertaan serta pembayaran iuran.
  • Peserta belum memiliki rumah hunian sendiri dengan dibuktikan surat pernyataan bermaterai cukup dari pihak peserta saja (khusus KPR dan PUMP).
  • Peserta aktif harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan tanpa memiliki tunggakan.
  • Sudah mendapat persetujuan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  • Lolos syarat ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tidak hanya syarat itu saja pihak penyedia pembiayaan tersebut (Bank) juga menambahkan berupa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KPR. Di mana bank akan meninjau kemampuan peserta dalam membayar cicilan dan riwayat kredit (BI Checking) dari peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan pembiayaan KPR.

Bank yang bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan untuk KPR

Lalu bank apa saja yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan KPR? Mengenai hal itu, kerap ditanyakan oleh peserta yang tidak atau belum mengetahuinya, di mana ada beberapa bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan diantara lainnya:

  • Bank Mandiri.
  • Bank BNI.
  • Bank BRI.
  • Bank BTN.
  • dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).

Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan

Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan

Lalu bagaimana cara beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan? Untuk mengikuti program MLT adalah peserta harus terlebih dahulu mengajukan kredit ke kantor cabang bank-bank penyalur yang sudah disampaikan di atas. Dengan begitu, nantinya kantor cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah melakukan tahapan di atas dan sudah terverifikasi serta lolos, pihak bank penyalur nantinya akan mulai memproses dengan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi kembali kepesertaan sampai benar-benar sesuai persyaratan ketentuan.

Berikutnya pihak bank penyalur akan melakukan kredit dan merealisasikan kredit. Peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisa dilakukan secara mandiri. Di mana program MLT tidak memiliki batasan upah, iuran, atau minimal JHT dari peserta. Yang jelas selama memenuhi syarat, peserta berhak bisa dapatkan fasilitas MLT.

Demikian kiranya pembahasan terkait cara beli atau kredit rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan informasi terkait lain yang dapat kodebpjs.com sajikan. Semoga dengan adanya pembahasan terkait cara beli rumah di atas dengan memanfaatkan layanan MLT program JHT di atas bisa bermanfaat bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin melakukan pengajuan.