Cara Merubah Segmen Peserta BPJS di JKN Mobile, Anti Ribet!

Cara Merubah Segmen Peserta BPJS di JKN Mobile – Sebagai peserta BPJS Kesehatan, karena satu dan lain hal kalian perlu merubah segmen peserta. Nah, sekarang proses perubahan data tersebut bisa dilakukan secara Online melalui aplikasi JKN Mobile.

Adanya cara merubah segmen peserta BPJS di JKN Mobile tentu saja menjadi kabar baik bagi siapapun yang membutuhkan. Sebab, dengan adanya JKN Mobile, proses tersebut bisa dilakukan dari rumah, tanpa harus repot-repot datang ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sementara itu, perlu kami informasikan bahwa cara merubah Segmen Peserta di JKN Mobile dari PBPU ke Perusahaan atau sebaliknya memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tapi tidak perlu khawatir, sebab persyaratan yang dibutuhkan sangat mudah dipenuhi.

Lalu, apakah ada biaya untuk mengganti status Segmen Peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile? Nah, untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut kalian bisa langsung mencarinya pada ulasan cara merubah Segmen Peserta BPJS di JKN Mobile berikut ini.

Cara Merubah Segmen Peserta BPJS di JKN Mobile

Cara Merubah Segmen Peserta BPJS di JKN Mobile

JKN Mobile merupakan fasilitas yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan para peserta dalam mengakses layanan BPJS. Ada banyak fitur yang tersedia di JKN Mobile, salah satunya adalah fitur Perubahan Data Peserta.

Melalui fitur tersebut, peserta BPJS Kesehatan bisa dengan mudah mengganti nama Bayi, menambahkan peserta baru, merubah nomor HP hingga merubah Faskes tanpa perlu datang ke Kantor. Disamping itu, kalian juga bisa melakukan perubahan Segmen Peserta BPJS di JKN Mobile. Jadi, tidak perlu lagi repot-repot membuat surat permohonan merubah Segmen Peserta maupun menyiapkan berkas lainnya.

Sebelum kami jelaskan seperti apa cara merubah data kepesertaan tersebut, lebih dulu kami ingin menjelaskan terkait Segmen Peserta di layanan BPJS Kesehatan. Jadi, sebagai peserta BPJS kalian bisa terdaftar di Segmen Mandiri maupun Perusahaan (PBI).

Peserta BPJS di Segmen Mandiri nantinya wajib membayar iuran BPJS setiap bulannya secara Mandiri. Sedangkan Segmen Peserta Perusahaan, iuran BPJS per bulan akan ditanggung oleh pihak Perusahaan.

Status kepesertaan di Segmen Perusahaan hanya akan aktif jika peserta masih terdaftar sebagai pekerja di Perusahaan terkait. Apabila sudah Resign, kena PHK atau habis kontrak, maka peserta harus merubah Segmen Peserta agar bisa terus menikmati layanan BPJS.

Nah, saat ini untuk mengganti Segmen Peserta BPJS bisa dilakukan secara lebih praktis, yaitu memanfaatkan aplikasi JKN Mobile. Belum punya akun JKN Mobile, segera download aplikasi nya di Play Store, kemudian lakukan pendaftaran JKN Mobile sesuai instruksi.

Kemudian kalian juga perlu memiliki koneksi internet agar bisa merubah Segmen Peserta BPJS di JKN Mobile. Apabila semua syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi, kalian perlu tahu bahwa akses JKN Mobile memiliki jam operasional yang berlaku.

Jika proses merubah Segmen Peserta dilakukan di luar jam akses JKN Mobile, maka perubahan data tersebut tidak bisa diproses. Nah, jika semuanya sudah siap, termasuk jam akses JKN Mobile, sekarang mari simak tata cara merubah Segmen Peserta BPJS di JKN Mobile berikut ini :

1. Login JKN Mobile

Login JKN Mobile

Langkah pertama silahkan buka aplikasi JKN Mobile. Kemudian pilih jenis identitas, masukkan nomor identitas, password JKN dan kode Captcha untuk Login ke Mobile JKN.

2. Pilih Perubahan Data Peserta

Pilih Perubahan Data Peserta

Lanjut di halaman beranda, langsung saja masuk ke menu Perubahan Data Peserta

3. Tap Segmen Peserta

Tap Segmen Peserta

Setelah itu kalian akan melihat data kepesertaan, mulai dari nama, NIK, segmen peserta, nomor HP dan lain sebagainya. Disini, silahkan ketuk kolom Segmen Peserta untuk melakukan perubahan pada data tersebut.

4. Klik Selanjutnya

Klik Selanjutnya

Kemudian akan muncul status Segmen Peserta Saat Ini dan Segmen Peserta Tujuan. Disini kalian tinggal menyesuaikan, ingin merubah Segmen Peserta BPJS Perusahaan menjadi Mandiri atau sebaliknya. Jika sudah, klik tombol Selanjutnya di pojok kanan bawah.

5. Centang Saya Setuju

Centang Saya Setuju

Baca dan pahami informasi yang muncul di pop-up, kemudian ketuk tombol Saya Setuju dan pilih Selanjutnya.

6. Tentukan Pembayaran Auto Debit

Tentukan Pembayaran Auto Debit
Pembayaran Sudah Terdaftar

Tentukan rekening Bank yang digunakan sebagai metode pembayaran Auto Debit iuran BPJS Kesehatan setiap bulan nya. Jika sudah berhasil terdaftar, tap tombol Selanjutnya untuk beralih ke tahap berikutnya.

7. Tentukan Layanan

Tentukan Layanan

Sekarang tinggal tentukan Kelas Rawat Inap yang diinginkan dari penggunaan Segmen Peserta baru. Setelah itu centang kotak kecil di sebelah kiri Saya setuju untuk merubah segmen peserta menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kemudian klik Simpan.

8. Perubahan Segmen Peserta di JKN Mobile Berhasil

Perubahan Segmen Peserta di JKN Mobile Berhasil

Sampai disini kalian sudah berhasil merubah Segmen Peserta BPJS di JKN Mobile.

Bagaimana, cara di atas jauh lebih praktis bukan? Sebenarnya ada cara lain untuk merubah Segmen Peserta BPJS, yaitu memanfaatkan WhatsApp Pandawa dan Call Center BPJS. Hanya saja, kedua cara tersebut masih kalah simpel dengan merubah Segmen Peserta via Mobile JKN.

Tapi perlu kami informasikan jika status kepesertaan BPJS akan ditangguhkan sementara setelah merubah Segmen Peserta. Status BPJS akan kembali aktif setelah kalian membayar iuran di bulan tersebut. Cek status pembayaran dan cek status BPJS aktif atau tidak juga bisa dilakukan langsung di aplikasi JKN Mobile.

Terakhir, cara merubah Segmen Peserta BPJS di JKN Mobile sama sekali tidak memungut biaya apapun alias Gratis. Peserta hanya diwajibkan membayar iuran sesuai jenis kelas rawat inap yang digunakan.

KESIMPULAN

Jadi seperti itulah cara merubah Segmen Peserta BPJS di JKN Mobile, lebih praktis, tidak sampai 5 menit. Semoga tutorial di atas bisa membantu kalian yang ingin merubah Segmen Peserta BPJS tapi tidak punya waktu luang untuk mengunjungi Kantor BPJS terdekat.

sumber gambar :

  • Tim Kodebpjs.com
  • Channel Youtube Rizky Lutfia
  • Channel Youtube BPJS Kesehatan