Jatuh Tempo BPJS Kesehatan & Resiko Telat Bayar Iuran

Jatuh Tempo BPJS Kesehatan – Seperti diketahui, jika BPJS Kesehatan Mandiri atau yang iuran dibayar oleh perusahaan tempat bekerja. Maka hal itu wajib dibayarkan setiap bulan bertujuan agar kepesertaan di program BPJS kesehatan tetap aktif.

Dengan aktifnya kepesertaan ini nantinya miliki manfaat yakni kalian bisa berobat atau mendapatkan layanan BPJS kesehatan secara gratis. Diketahui jika iuran BPJS Kesehatan tidak dibayar ataupun telat bayar sesuai jatuh temponya maka kepesertaan tidak aktif.

Jadi penting sekali membayarkan tagihan atau iuran BPJS Kesehatan bagi para peserta sebelum tanggal jatuh tempo. Namun hanya saja sebagian para peserta BPJS Kesehatan baru belum mengetahui tanggal berapa jatuh tempo iuran BPJS Kesehatan itu sendiri.

Dengan begitu pastinya akan bertanya mengenai tanggal jatuh tempo BPJS kesehatan? Jika kalian belum tahu, maka berada di artikel ini jadi salah satu pilihan yang tepat. Karea kami akan sampaikan informasi terkait tanggal jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Apa Itu Jatuh Tempo?

Apa Itu Jatuh Tempo

Sebelum ke pembahasan jatuh tempo BPJS, alangkah baiknya kalian mengetahui dahulu apa itu pengertian dari jatuh tampo. Jadi, jatuh tempo adalah istilah yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari terutama terkait dengan pembayaran tagihan.

Istilah jatuh tempo ini mengacu pada tanggal atau batas waktu terakhir untuk melunasi pembayaran, seperti tagihan kartu kredit, cicilan pinjaman, angsuran kredit kendaraan atau pembayaran bulanan lainnya termasuk iuran BPJS Kesehatan.

Dengan begitu kalian perlu membayarkan tagihan saat sudah keluar hingga tanggal akhir jatuh tempo yang sudah menjadi ketentuan. Biasanya jika telat bayar tagihan dari jatuh tempo akan dikenai denda keterlambatan.

Jatuh Tempo BPJS Kesehatan

Untuk jatuh tempo BPJS Kesehatan sendiri yakni paling lambat dibayarkan tanggal 10 setiap bulannya. Di mana tagihan nantinya sudah muncul pada di awal bulan mulai dari tanggal 1 dan batas paling akhir pembayaran yakni tanggal 10 tadi.

Jadi ketika tagihan sudah muncul, kalian juga bisa membayarkannya. Namun jika tagihan BPJS tidak muncul, mungkin ada beberapa hal seperti misalnya memang belum muncul dan tunggau tagihan muncul di keesokan harinya.

Jadi, dalam jangka waktu tersebut kalian para peserta BPJS Kesehatan Mandiri perlu membayarkan iurannya. Dalam pembayaran BPJS Kesehatan sendiri banyak metode yang bisa dipilih mulai dari cara bayar lewat ATM, Mobile Banking, dompet digital dan lainnya.

Resiko Telat Bayar BPJS Kesehatan

Resiko Telat Bayar BPJS Kesehatan

Lalu apa resiko yang didapatkan telat bayar iuran BPJS Kesehatan? Sebenarnya, bagi peserta yang alami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan nantinya tidak akan dikenakan denda sama sekali.

Namun dengan merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, status kepesertaan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya. Hal ini berlaku baik untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri atau yang iuran dibayarkan pemberi kerja.

Kemudian dalam isi pasal 22 Ayat (5) sebutkan jika Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali maka peserta wajib bayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Jadi, bisa dikatakan resiko yang didapatkan dengan tidak bayar atau telat bayar iuran BPJS Kesehatan nantinya tidak akan dikenai denda BPJS Kesehatan asalkan, dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

Akan tetapi jika sejak waktu 45 hari status kepersertaan diaktifkan dan melakukan rawat inap, maka peserta wajib bayar denda 5 % dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak. Mengenai hal itu, jumlah bulan tertunggak paling banyak yakni 12 bulan dan besaran denda paling tinggi 30 juta.

Selain resiko atau dampak yang disebabkan oleh telat bayar iuran BPJS Kesehatan di atas. Peserta yang alami telat bayar dan mengaktibatkan kepesertaan tidak aktif maka tidak bisa menggunakan BPJS untuk keperluan berobat atau mendapatkan pelayanan kesehatan hingga peserta melunasinya.

Bagaimana Jika BPJS telat 1, Hari, 3 Hari, 1 Minggu, 1 Bulan, Atau 3 Bulan?

Seperti dijelakan di atas, jika iuran BPJS telat bayar atau melebihi batas jatuh tempo yang sudah menjadikan ketentuan. Sebenarnya tidak ada denda apapun kepada peserta jika memang dalam waktu telat membayarkan tidak melakukan rawat inap.

Yang jelas kepessertaan kalian saat telat bayar BPJS 1, Hari, 3 Hari, 1 Minggu, 1 Bulan, Atau 3 Bulan menjadi tidak aktif. Di mana status kepesertaan menjadi nonaktif, sejak satu bulan berikutnya.

Dengan demikian, kalian tidak bisa gunakan BPJS Kesehatan untuk lakukan pemeriksaan atau berobat di klinik atau rumah sakit. Status peserta akan kembali aktif jika membayar iuran yang sedang berjalan dan membayar iuran yang tertunggak (maksimal 24 bulan).

Namun dalam kurun waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali, maka sudah bisa digunakan kembali untuk rawat jalan. Akan tetapi jika dalam kurun waktu tersebut kalian menjalani rawat inap, maka ada denda pelayanan dikenakan.

Bagaimana Jika Telat Bayar BPJS 1 Tahun Atau Lebih?

Mungkin ini jadi salah satu kelebihan yang diberikan BPJS kepada pesertanya. Karena jika peserta telat bayar BPJS Kesehatan lebih dari 12 bulan, nantinya kalian hanya perlu membayar iuran sebesar 12 bulan saja atau tidak bulan yang tertunggak.

Akhir Kata

Mungkin itu saja kiranya pembahasan dapat kodebpjs.com sampaikan mengenai jatuh tempo BPJS Kesehatan dan resiko telat bayar iuran BPJS. Semoga dengan adanya pembahasan mengenai jatuh tempo di atas bisa bermanfaat untuk kalian semua, terutama bagi yang belum mengetahuinya.