7 Janji Layanan BPJS Kesehatan / JKN Baik Untuk FKTP & FKRTL

Janji Layanan BPJS -Mencuat kabar jika BPJS Kesehatan gaungkan Janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Janji layanan JKN ini jadi komitmen pemberian pelayanan yang dinyatakan secara tertulis kepada para peserta JKN.

Hal itu dibuktikan dengan pihak BPJS yang mempublikasikan Janji Layanan JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRLT) seperti rumah sakit maupun klinik dalam bentuk media spanduk, poster, banner yang terlihat di ruangan pelayanan.

Membahas mengenai Janji Layanan tersebut, tentu banyak dari kalian terutama para peserta program BPJSKesehatan yang belum atau bahkan tidak mengetahui isi dari janji tertulisnya. Dengan hal itu juga banyak peserta yang bertanya-tanya terhadap isi Janji Layanan BPJS itu sendiri?.

Dengan membuka dan membaca artikel ini, maka kalian berada di pilihan yang tepat. Mengapa demikian? Karena kami akan sampaikan isi atau poin-poin dari Janji Layanan BPJS Kesehatan yang digaungkan tersebut. Jadi untuk lebih jelas mengenai poin Janji Layanan tersebut, bisa simak dan ikuti pembahasan ini.

Apa Itu Janji Layanan BPJS?

Meskipun sudah kami singgung sedikit di atas, namun sebelum ke pembahasan mengenai isi Janji Layanan di atas. Di sini kami akan jelaskan terlebih dahulu apa itu pengertian Janji Layanan BPJS atau JKN. Dengan begitu nantinya kalian akan lebih paham atas setiap isi dari janji-janji layanan itu sendiri.

Jadi, Janji Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau JKN adalah komitmen pemberian pelayanan yang dinyatakan secara tertulis kepada peserta JKN dimana Janji Layanan JKN disampaikan oleh Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJSKesehatan kepada peserta dalam bentuk media spanduk, poster, banner yang terlihat.

Tujuan adanya Janji Layanan JKN ini yakni untuk meningkatkan kepuasan peserta dan implementasi Transformasi Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan. Di mana BPJS Kesehatan terus mendorong Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama agar berikan layanan kesehatan yang bermutu pada Peserta JKN.

Janji Layanan BPJS

Terkait janji sendiri, terdapat 7 poin isi Janji Layanan BPJS atau JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 6 poin isi Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Di mana untuk isi Janji Layanan itu sendiri selaras dengan isi dalam Perjanjian Kerjasama antara BPJSKesehatan dengan Fasilitas Kesehatan.

Seperti dijelaskan di atas, di mana setiap Fasilitas Kesehatan (faskes) harus mendukung Transformasi Mutu Layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada para peserta JKN atau BPJS Kesehatan. Tidak perlu berlama-lama, untuk lebih jelas terkait apa saja isi janji-janjinya, silakan simak isi Janji Layanan JKN di bawah ini:

FKTP

7 poin isi Janji Layanan JKN, untuk FKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yakni:

  1. Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan.
  2. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada para peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.
  3. Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan atau lainnya.
  4. Melayani para peserta yang berada diluar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai ketentuan
  5. Memberikan pelayanan obat dibutuhkan dan tidak membebankan para peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat.
  6. Melayani konsultasi online kepada peserta JKN.
  7. Melayani para peserta secara / dengan ramah tanpa diskriminasi.

FKRTL

Sedangkan, untuk FKRTL atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan berikut 6 poin isi Janji Layanan JKN:

  • Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk proses pendaftaran pelayanan.
  • Tidak meminta dokumen fotokopi kepada para peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan.
  • Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan.
  • Tidak lakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai dengan indikasi medis).
  • Memberikan pelayanan obat dibutuhkan dan tidak membebankan par peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat.
  • Melayani peserta dengan ramah tanpa adanya unsur diskriminasi.

Terkait isi Janji Layanan JKN tersebut yang harus diimplementasikan oleh para Fasilitas Kesehatan kerjasama BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Dengan begitu, para peserta BPJS Kesehatan atau JKN nantinya benar-benar mendapatkan layanan-tersebut.

Selain itu, dalam pengaksesan layanan kesehatan yang ada peserta BPJS bisa manfaatkan layanan digital non tatap muka seperti misalnya melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (CHIKA), dan Voice Interactive JKN (VIKA).

Akhir Kata

Demikian kiranya isi atau poin-poin dari Janji Layanan BPJS Kesehatan / JKN yang dapat kodebpjs.com sampaikan. Dengan adanya Janji Layanan tersebut, di harapkan para peserta nantinya memahami dan mendapatkan setiap layanan sesuai dengan poin-poin janji yang tertulis dan digaungkan tersebut.