5 Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan: Syarat & Ketentuan

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan – Dengan ikut sertanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tentu akan memberikan perlindungan didunia kerja. Karena diketahui jika ada beberapa program yang ditawarkan seperti misalnya apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP adalah jaminan sosial yang diberikan pada buruh di mana kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Saat seorang buruh ikut jaminan ini dan terkena PHK, nantinya akan dapatkan beberapa manfaat seperti uang tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Dengan bantuan inilah nantinya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ikuti JKP, bisa sangat berguna bagi buruh yang kehilangan pekerjaannya. Uang tunai bisa digunakan untuk bertahan hidup sampai mereka mendapatkan pekerjaan baru yang menghasilkan uang kembali.

Kendati demikian untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut Anda harus klaim terlebih dahulu. Bagi yang baru pertama kali ingin lakukan klaim tentu banyak bertanya mengenai cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan seperti apa dan kali ini kodebpjs.com akan sajikan informasinya.

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Syarat Ketentuan

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sebelum lanjut ke pembahasan terkait cara klaim atau pencairan JKP tersebut, alangkah baiknya Anda mengetahui apa saja manfaat yang akan didapatkan atas keikutsertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Diantara lain manfaat tersebut seperti misalnya:

1. Uang Tunai

Manfaat pertama didapat dari program JKP adalah penerimaan sejumlah uang tunai. Penerimaan uang dilakukan setiap bulan maksimal sampai enam bulan namun dengan catatan pekerja mengalami PHK di verifikasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Mengenai besaran uang tunai yang akan diterima oleh peserta JKP dalam kurun waktu tiga bulan pertama yaitu sebesar 45 % dari gaji terakhir. Sedangkan untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang akan diterima yaitu sebesar 25 % dari gaji terakhir.

2. Informasi Pekerjaan

Manfaat kedua didapat dari program JKP adalah dengan diberikannya sebuah layanan informasi pasar kerja atau atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier. Dengan begitu, Anda bisa menerima arahan setelah kehilangan pekerjaan akibat di PHK.

3. Pelatihan Pekerjaan

Manfaat ketiga didapat dari program JKP adalah dengan diberikannya pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan kerja ini akan dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik pemerintah, swasta, atau perusahaan, maupun didapatkan secara offline dan online.

Syarat Ketentuan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Jika sudah tahu akan manfaat apa saja yang didapat dengan ikut serta program JKP BPJS Ketenagakerjaan, maka selanjutnya Anda tinggal mengetahui apa saja syarat ketentuan untuk klaim JKP. Adapun syarat ketentuan untuk klaim JKP seperti:

  • Sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum di PHK.
  • Hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak segera mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.
  • Hak fasilitas JKP akan terhenti jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru maupun meninggal dunia.

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Setelah semua syarat ketentuan tersebut terpenuhi, maka lanjut ke pembahasan utama mengenai cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaannya. Ada beberapa tahap untuk bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, untuk lebih jelas mengenai tahap klaim JKP di atas diantara lain seperti:

1. Tahap Pemberitahuan PHK ke BPJS Ketenagakerjaan

Tahap awal, pihak pengusaha atau perusahaan wajib memberi tahu informasi perubahan data peserta yang alami PHK pada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi sebuah formulir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK). Hal ini paling lama 7 hari kerja sejak terjadi PHK.

2. Tahap Pengajuan Manfaat JKP

Tahap kedua yaitu peserta yang mengalami PHK bisa ajukan manfaat JKP melalui SIK dengan melampirkan beberapa ketentuan seperti:

  • Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali.
  • Nomor rekening bank aktif atas nama peserta.

3. Tahap Verifikasi Data Oleh Pihak BPJS Kesehatan

Tahap ketiga yaitu verifikasi data, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data peserta paling lama 3 hari kerja. Apabila verifikasi data tidak lengkap atau tidak benar, BPJS Ketenagakerjaan memberikan catatan pada formulir data peserta dan memberitahukan secara daring atau luring.

Selanjutnya, pihak pengusaha atau peserta harus melengkapi maupun memperbaiki data dan menyerahkan kembali formulir ke BPJS Ketenagakerjaan secara daring atau luring. Jadi pastikan semua data validasi sudah dilengkapi saat ingin lakukan klaim JKP.

4. Tahap Penerimaan Manfaat

Tahap terakhir yaitu penerimaan manfaat sesuai klaim yang diajukan baik itu uang tunai, akses informasi pekerjaan maupun pelatihan pekerjaan. Jika sudah di tahap ini dan Anda menerima manfaatnya maka Anda pencairan atau klaim JKP sudah berhasil.

Seperti itulah kiranya pembahasan terkait cara klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat kodebpjs.com sajikan. Semoga dengan adanya pembahasan terkait cara klaim program JKP diatas bisa bermanfaat bagi semua yang membutuhkan.