10 Cara Mengurus Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengurus Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan kematian (JKM) merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris, ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Manfaat yang diberikan berupa SANTUNAN KEMATIAN BPJS KETENAGAKERJAAN yang diberikan kepada ahli waris. Manfaat JKM yang diberikan, berupa hak atas santunan sekaligus, berkala, biaya pemakaman dan beasiswa.

Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka pihak keluarga wajib untuk melapor atas meninggalnya peserta. Apabila tidak dilaporkan, maka tagihan bulanan peserta yang telah meninggal akan tetap berjalan.

Nah, untuk mengurus jaminan kematian agar BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan, maka bisa Anda lakukan dengan mudah. Dimana cara mengurus jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan dengan cara berikut.

Syarat Mengurus Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Mengurus Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengajukan klaim santunan kematian, ada beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi. Syarat-syarat ini wajib dipenuhi, agar ahli waris bisa memperoleh santunan kematian atas meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat mengurus JKM, hanya memerlukan dokumen almarhum dan dokumen ahli waris yang mengurus jaminan kematian. Adapun syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh ahli waris untuk mengurus JKM agar bisa di klaim yaitu sebagai berikut.

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik almarhum).
  2. Mengisi formulir pengajuan klaim, beserta dengan stampel dan tanda tangan dari perusahaan almarhum bekerja.
  3. Mengisi formulir berkala.
  4. Fotocopy KTP almarhum dan ahli waris.
  5. Fotocopy akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  6. Fotocopy surat nikah.
  7. Surat pernyataan ahli waris dari kelurahan, diketahui kecamatan, RT dan RW.
  8. Fotocopy Kartu Keluarga.
  9. Surat keterangan kerja dari perusahaan asli disebutkan karena meninggal dunia.
  10. Fotokopi buku tabungan atas nama ahli waris.

Persyaratan administrasi seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dari perusahaan hingga data diri seperti di atas, harus semuanya terpenuhi agar ahli waris mendapatkan hak atas santunan sekaligus, santunan berjalan, biaya pemakaman dan biaya pendidikan untuk 2 orang anak.

Sedangkan untuk cara mengurusnya bisa dilakukan dengan cara offline. Untuk lebih jelas, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Cara Mengurus Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengurus Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Cara mengurus jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Jam operasional BPJS Ketenagakerjaan rata-rata buka mulai bukup 09.00 dan tutup pada pukul 15.00 waktu setempat.

Nantinya di kantor BPJSTK Anda akan dimintai untuk mengisi formulir pengajuan klaim dan formulir berkala sesuai dengan persyaratan yang dibawa. Nantinya, proses klaim pencairan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan akan membutuhkan waktu paling lama 7 hari kerja.

Setelah mengurus program jaminan kematian selesai, selanjutnya Anda tinggal menunggu waktu klaim. Nantinya klaim JKM bisa dilakukan dengan cara mengambil secara tunai langsung di kantor BPJSTK terdekat atau via transfer ke rekening tabungan atas nama ahli waris.

Manfaat Jaminan Kematian BPJSTK

Manfaat Jaminan Kematian BPJSTK

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris, jika peserta meninggal saat status kepesertaannya aktif buka karena kecelakaan kerja. Lantas, berapa berapa besar uang tunai manfaat jaminan kesehatan? Adapun besaran uang tunai yang berhak diterima oleh ahli waris yaitu sebagai berikut.

  1. Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta.
  2. Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 12 juta.
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
  4. Beasiswa JKM berdasarkan tingkat pendidikan :
    • TK sampai SD/Sederajat sebesar Rp 1,5 juta per orang, per tahun maksimal selama 8 tahun.
    • SMP/Sederajat sebesar Rp 2 juta per orang, per tahun maksimal selama 3 tahun.
    • SMA/Sederajat sebesar Rp 3 juta per orang, per tahun maksimal selama 3 tahun.
    • Perguruan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per orang, per tahun maksimal selama 5 tahun.

Itulah manfaat yang berhak diterima oleh ahli waris. Nah, untuk bisa mendapatkan manfaat santunan kematian, maka Anda harus segera mengurus ke pihak BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mengajukan klaim.

Demikian informasi dari kodebpjs.com tentang cara mengurus jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan lengkap beserta syarat dan manfaat yang berhak diperoleh ahli waris. Dengan mengikuti cara di atas, maka Anda bisa mendapatkan manfaat JKM atas meninggalnya peserta BPJSTK. Sekiranya cukup sekian informasi dari kami, semoga informasi di atas bermanfaat.