35 Gaji Pegawai BPJS Ketenagakerjaan: Fasilitas & Tunjangan

Gaji Pegawai BPJS Ketenagakerjaan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau lebih dikenal dengan nama BPJS merupakan asuransi jaminan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia. Ini sudah tertera di dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Nah di Indonesia sendiri BPJS terbagi menjadi dua, di mana ada BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Mungkin dari kedua BPJS tersebut sudah pernah kami sajikan secara lengkap masing-masing di pembahasan sebelumnya. Dengan begitu, pada kesempatan kali ini tentu bukan akan bahas terkait apa itu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Melainkan pada pembahasan kali ini akan kami sajikan secara lengkap mengenai informasi gaji pegawai BPJS Ketenagakerjaan. Mungkin menjadi pegawai BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat begitu prestis, tidak heran jika banyak orang mendaftarkan dirinya di salah satu posisi yang dibutuhkan ketika sedang ada pembukaan atau penerimaan pegawai baru.

Sebelum mendaftarkan diri tersebut, tentu saja dari Anda penasaran akan gaji, upah, atau uang yang diterima setiap bulannya setelah nantinya sudah mulai bekerja menjadi pegawai BPJS Ketenagakerjaan. Untuk lebih jelas mengenai hal itu, kodebpjs.com akan sajikan secara lengkap informasi gaji pegawai BPJS Ketenagakerjaan dari semua posisi jabatan yang ada.

Gaji Pegawai BPJS Ketenagakerjaan

Gaji Pegawai BPJS Ketenagakerjaan

Berbicara mengenai gaji per bulan sendiri sama seperti gaji pegawai BPJS Kesehatan atau pegawai lainnya, di mana nantinya setiap posisi jabatan akan memiliki besaran gaji berbeda satu sama lain. Secara umum semakin penting jabatan yang diduduki, maka semakin besar pula gaji dari pegawai BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Dan kami sudah rangkumkan tabel gaji pegawai BPJS Ketenagakerjaan dari semua posisi.

POSISI JABATANGAJI PER BULAN
Account OfficierRp. 10.000.000
Account StaffRp. 4.000.000
Costumer ServiceRp. 5.000.000
Costumer Service OfficierRp. 2.500.000
Customer Service StaffRp. 1.500.000
EO (Equipment Operator)Rp. 1.500.000
HR Junior ManagerRp. 12.000.000
InternRp. 1.500.000
ITRp. 8.000.000
Junior StaffRp. 6.000.000
ManagerRp. 16.000.000
Markting ExcecutiveRp .10.000.000
Markting StaffRp. 10.000.000
MarketingRp. 1.500.000
Marketing ComunicationRp. 10.000.000
Marketing OfficierRp. 9.200.000
MRO SpecailaistRp. 4.000.000
officierRp. 6.000.000
Pelayanan PemasaranRp. 4.000.000
penata MadyaRp. 10.000.000
penata Madya ITRp. 10.000.000
Penata Madya KeuanganRp. 6.000.000
Penata Madya PelayananRp. 1.500.000
Penata Madya UmumRp. 4.000.000
Penata Muda KearsipanRp. 4.000.000
Public RelationRp. 8.000.000
Relation OfficierRp. 8.700.000
Relation StaffRp. 8.000.000
Sales & Business DevelopmentRp. 4.000.000
SecretaryRp. 1.500.000
Senior ManagerRp. 27.500.000
StaffRp. 1.500.000
Staff ITRp. 8.000.000
SupervisorRp. 25.500.000

Catatan : Gaji di setiap posisi jabatan akan berbeda satu sama lain.

Fasilitas Pegawai BPJS Ketenagakerjaan

Tidak dapat mendapatkan sebuah gaji yang cukup besar di atas, nantinya para pegawai BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapatkan berbagai manfaat menarik lainnya. Seperti misalnya mendapatkan fasilitas-fasilitas seperti misalnya:

1. Fasilitas Pengembangan Diri

Pihak perusahaan memberikan fasilitas berupa pelatihan dan pengembangan diri serta kepribadian secara terstruktur. Tujuan pengembangan diri guna menciptakan kualitas sumber daya manusia unggul, profesional, berkualitas guna mencapai visi misi perusahaan.

2. Jam Kerja dan Jam Keluarga Seimbang

Nantinya para perusahaan tidak akan menuntut para pegawainya untuk lembur selama berhari-hari bahkan cenderung menyita waktu. Itu dikarenakan salah satu komitmen BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk mengedepankan keluarga.

Dengan begitu setiap gaji pegawai BPJS Ketenagakerjaan juga sudah meliputi aturan kerja selama 5 hari dengan ketetapan cuti sebanyak 12 hari selama satu tahun penuh.

3. Gaji Cukup

Jam kerja tidak memberatkan bahkan memiliki tingkat keseimbangan baik yang akan memotivasi para pekerja secara baik. Itu bertujuan untuk mendapatkan kualitas kerja baik dan memotivasi calon pelamar kerja.

4. Memperoleh Reward

Tidak hanya upah pegawai BPJS Ketenagakerjaan, para pegawai atau karyawan juga nantinya akan mendapatkan reward maupun bonus dari perusahaan. Reward ini diperoleh jika Anda dapat bekerja keras.

Jaminan Didapatkan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan

Selain mendapatkan sebuah gaji pokok, dan fasilitas penunjang yang bisa membuat gaji akan semakin besar. Nantinya para pekerja atau karyawan BPJS Ketenagakerjaan juga akan dapatkan jaminan-jaminan perlindungan sebagai pekerja, di antara lain jaminan tersebut seperti:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Pertama ada manfaat program JKK, di mana jaminan ini akan memberikan perlindungan atas risiko terhadap kecelakaan kerja. Khususnya dalam proses dinas kerja seperti:

  • Perlindungan risiko atas kecelakaan kerja di tempat kerja atau di jalan sedang dalam berangkat, pulang atau dinas kerja.
  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan tingkat keparahan dari kecelakaan yang terjadi.
  • Santunan gaji tidak bekerja, 12 bulan pertama 100% dan bulan seterusnya 50%.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

kedua ada JHT yang merupakan program dengan memberikan manfaat uang tunai sesuai dengan nilai akumulasi iuran + hasil pengembangannya.

3. Jaminan Pensiun (JP)

Ketiga ada JP Ini merupakan jaminan sosial bagi peserta dan ahli warisnya guna mempertahankan derajat kehidupan layak saat memasuki usia pensiun atau alami cacat.

4. Jaminan Kematian (JKK)

Terakhir ada JKM yang merupakan program pada bagian gaji pegawai BPJS Ketenagakerjaan di mana akan memberikan manfaat berbentuk uang tunai kepada ahli waris jika pegawai mati akibat kecelakaan kerja.

Tunjangan & Benefit Pegawai BPJS Ketenagakerjaan

Selain fasilitas dan jaminan apa saja yang didapatkan, nantinya setiap pegawai BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapatkan tunjangan dan benefit. Di mana tunjangan akan melihat kembali posisi jabatan apa yang di jabatnya. Namun secara umum tunjangan akan didapat misalnya:

1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Pertama, tunjangan hari raya (THR) keagamaan akan diberikan paling banyak satu kali dalam satu tahun dengan nilai paling banyak 1 kali gaji diterima.

2. Santunan Purna Jabatan

Kedua, tunjangan santunan diberikan selama pegawai atau karyawan bersangkutan menjabat sebagai direksi atau anggota dewan pengawas. Santunan diberikan berupa asuransi purna jabatan dengan nilai maksimal 25 % dari gaji diterima.

3. Tunjangan Asuransi Sosial

Ketiga, tunjangan asuransi sosial yang akan diberikan dalam bentuk asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri. Besarnya premi atau iuran ditanggung oleh BPJS paling besar 25 % dari gaji dalam 1 tahun.

4. Tunjangan Cuti Tahunan

Terakhir ada tunjangan cuti tahunan yang akan diberikan kepada pada pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut dengan nilai dua kali dari gaji diterima (Jabatan Direksi).

Itulah kiranya pembahasan terkait gaji, upah, bayaran, atau uang diterima oleh para pegawai BPJS Ketenagakerjaan per bulan dari semua posisi yang dapat kodebpjs.com sajikan. Semoga dengan adanya pembahasan terkait gaji karyawan BPJS ketenagakerjaan di atas bisa bermanfaat.