√ Batas Maksimal Gaji BPJS Ketenagakerjaan & Tahun Sebelumnya

Batas Maksimal Gaji BPJS Ketenagakerjaan – Menjadi salah satu program pemerintah yang tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia. BPJS KETENAGAKERJAAN ternyata memberlakukan batas gaji maksimal gaji untuk para pesertanya.

Tidak terkecuali pada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ikut program Jaminan Pensiun atau lebih dikenal dengan program JP. Di mana hal ini sudah tercantum dalam aturan PP No 45 Tahun 2015.

Nah pada pembahasan kali ini sendiri kodebpjs.com akan membahas mengenai batas maksmal gaji BPJS tersebut secara lengkap. Tentu banyak yang bertanya mengenai batas maksimal atau maksimum gaji ini.

Apalagi seperti sudah di ketahui sendiri jika batasan maksimal gaji setiap tahun memiliki perubahan. Tentu saja para peserta BPJS Ketenagakerjaan banyak yang menanyakan akan besaran batas maksimal upah tersebut.

Batas Maksimum Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Batas Maksimum Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Namun dalam aturan PP No 45 Tahun 2015 tersebut ada sebuah pembaruan dari BPJS Ketenagakerjaan perihal Ketentuan batas upah dan manfaat Jaminan Pensiun. Adapun hal perubahan dalam aturan tersebut seperti :

  • Pasal 18 ayat (3), besaran manfaat pensiun paling sedikit dan banyak akan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
  • Pasal 29 ayat (3), BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran gaji/upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 ditambah tingkat pertumbuhan tahunan Produk Domestik Bruto (PDB) dari tahun sebelumnya.
  • Pasal 29 ayat (4), BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama 1 bulan setelah lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang statistik telah mengumumkan data PDB.

Nah untuk Anda yang penasaran akan rincian besaran batas maksimal upah BPJS Ketenagakerjaan. Simak tabel di bawah ini secara lengkap dan pahami kenaikan yang terjadi setiap tahunnya.

TAHUNBULANBATAS UPAH TERTINGGIMANFAAT PENSIUN
MINIMALMAKSIMAL
2015Januari – JuniRp –Rp –Rp –
Juli – DesembarRp 7.000.000Rp 300.000Rp 3.600.000
2016Januari – FebruariRp 7.000.000Rp 300.000Rp 3.600.000
Maret – DesemberRp 7.355.300Rp 310.050Rp 3.720.600
2017Januari – FebruariRp 7.355.300Rp 310.050Rp 3.720.600
Maret – DesemberRp 7.703.500Rp 319.450Rp 3.833.000
2018Januari – FebruariRp 7.703.500Rp 319.450Rp 3.833.000
Maret – DesemberRp 8.094.000Rp 331.000Rp 3.971.400
2019Januari – FebruariRp 8.094.000Rp 331.000Rp 3.971.400
Maret – DesemberRp 8.512.400Rp 341.400Rp 4.095.750
2020Januari – FebruariRp 8.512.400Rp 341.400Rp 4.095.750
Maret – DesemberRp 8.939.700Rp 350.700Rp 4.207.200
2021Januari – FebruariRp 8.939.700Rp 350.700Rp 4.207.200
Maret – DesemberRp 8.754.600Rp 356.600Rp 4.277.900

Manfaat Jaminan Pensiun

Manfaat Jaminan Pensiun

Setelah tahu akan batas maksimal gaji di atas, Anda juga perlu tahu akan manfaat apa saja yang didapat saat ikut program Jaminan Pensiun. Sebenarnya MANFAAT JAMINAN PENSIUN BPJS KETENAGAKERJAAN sudah disampaikan di pembahasan sebelumnya.

Namun yang jelas manfaat JP BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak sekali, seperti misalnya ada manfaat untuk:

  • Hari tua.
  • Jika peserta mengalami cacat.
  • Janda/duda.
  • Orang tua.
  • Anak.

Di mana manfaat tersebut bisa diterima secara berkala dan peserta bisa mendapatkan uang setiap bulannya dengan nilai maksimal 40% dari upah. Tentunya saja saja itu sangat membantu sekali bagi para peserta.

Mungkin itulah informasi dapat kodebpjs.com sampaikan mengenai batas maksimal gaji peserta BPJS TK. Semoga dengan adanya info batas maksimal gaji di atas dapat bermanfaat dan berguna bagi semuanya.