8 Layanan Publik Syarat Wajib Tunjukkan BPJS Kesehatan Aktif

Layanan Publik Syarat Wajib Tunjukkan BPJS Kesehatan – Sempat beredar peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang bisa digunakan untuk keperluan publik. Tentu saja itu menjadi pro kontra bagi sebagian pihak.

Di mana pada dalam aturan yang tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optional Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Nantinya BPJS Kesehatan akan digunakan sebagai syarat wajib dalam mengurus keperluan layanan publik.

Diantara lain mengenai layanan publik yang wajib menyertakan atau menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan yaitu jual beli tanah, buat SIM, STNK dan SKCK bahkan sampai syarat haji dan umroh. Sebelumnya sudah kami sajikan informasi aturan BPJS untuk jual beli tanah.

Nah pada pembahasan kali ini kodebpjs.com akan sampaikan informasi mengenai layanan publik lain yang memerlukan syarat wajib tunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Diantara beberapa sudah disinggung di atas, untuk mengetahui lainnya silakan simak di bawah ini.

Layanan Publik Syarat Wajib Tunjukkan BPJS Kesehatan

Layanan Publik Syarat Wajib Tunjukkan BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa layanan publik yang perlu tunjukkan BPJS Kesehatan ketika ingin menggunakannya. Seperti sudah disampaikan di atas ada beberapa, namun rupanya ada beberapa layanan publik lain yang wajib menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan, diantara lainnya.

1. Jual Beli Tanah

Layanan publik pertama yaitu saat ingin lakukan jual beli tanah. Ini sesuai dengan Inpres No 1 tahun 2022, di mana jual beli tanah wajib melampirkan kartu atau kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif tanpa ada penunggakan iuran.

Di mana aturan ini akan berlaku mulai sejak 1 Maret 2022. Kepesertaan BPJS Kesehatan yang dapat dilampirkan yaitu dari semua golongan kelas yang ada baik dari berbagai kelas yang ada baik itu dari kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3.

2. Pengurusan SIM, STNK & SKCK

Layanan publik kedua yaitu pada pelayanan permohonan SIM, STNK, dan SKCK di mana mewajibkan pihak berkepentingan tunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif. Ini seperti yang tercantum pada instruksi presiden kepada Kepala Kepolisian Negara RI:

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) jika merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan”.

3. Pengajuan KUR

Layanan publik ketiga yaitu pada layanan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Di mana instrukti presiden (inspres) meminta agar calon penerima Kredit Usaha Rakyat telah menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan tanpa adanya penunggakan iuran.

Hal itu sebagaimana instrukti presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang berbunyi “Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”.

“Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat atau KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS kesehatan”. Dengan begitu bagi Ada yang ingin ajukan KUR di bank maka perlu tunjukkan identitas peserta BPJS Kesehatan.

4. Haji & Umroh

Layanan publik keempat ada haji dan umroh, menurut inpres baru tersebut para jemaah haji atau umrah diharuskan tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan. Itu telah tercantum dalam diktum kedua angka 5 yang menginstruksikan Menteri Agama RI agar ikut menyukseskan program BPJS Kesehatan.

“Mengambil langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan”.

Meski demikian Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani mengatakan untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji dan umrah masih belum diterapkan. Menurutnya ketentuan tersebut saat ini masih proses pembahasan dengan sejumlah pihak.

5. Pengajuan Izin Usaha

Layanan publik kelima yaitu pengajuan izin usaha, dalam inpres terbaru juga mengharuskan masyarakat yang ingin mengurus izin usaha wajib tunjukkan syarat BPJS Kesehatan. Di mana presiden dalam aturan tersebut meminta Menteri dalam Negeri mendorong kepala daerah yaitu gubernur hingga bupati walikota menerapkan kebijakan tersebut.

Yang mana bunyi inpres-nya yaitu seperti “Mendorong Gubernur dan Bupati atau Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah telah menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan”.

6. Nelayan Penerima Program Kementerian

Layanan publik keenam ada para nelayan yang merupakan penerima program kementerian. Di mana pada sektor perikanan, tunjukkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku untuk nelayan yang menerima program kementerian.

Presiden Indonesia yaitu bapak Jokowi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program BPJS Kesehatan merupakan peserta aktif.

7. Petani Penerima Program Kementerian

Layanan publik ketujuh yaitu ada petani yang menjadi penerima program kementerian. Layaknya layanan di atas, pihak pemerintah juga memberlakukan aturan melalui instruksi presiden yang ditunjukkan kepada Menteri Pertanian.

Di mana dalam isinya yaitu agar memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN atau BPJS Kesehatan. Untuk kepesertaan aktif ini sendiri bisa dari berbagai kelas yang ada.

8. Sekolah

Layanan publik selanjutnya atau terakhir ada sekolah. Di mana aturan kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan juga akan diterapkan di sekolah baik sekolah di bawah Kementerian Agama RI maupun Kementerian Pendidikan.

Nantinya memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS kesehatan.

Mungkin itulah beberapa layanan publik yang wajib tunjukkan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat ketentuannya yang bisa kodebpjs.com sajikan. Semoga dengan adanya pembahasan layanan publik yang wajib sertakan syarat berupa BPJS kesehatan aktif bisa bermanfaat bagi semua yang membutuhkan.