4 Jenis BPJS Ketenagakerjaan Dan Program Terbaru

Jenis BPJS Ketenagakerjaan – Sama dengan namanya BPJS Ketenagakerjaan adalah hasil akumulasi dari berbagai Undang-undang serta peraturan yang bertujuan memberikan jaminan dan perlindungan sosial untuk para pekerja yang ada di Indonesia, sebelum adanya BPJS Ketenagakerjaan jaminan serta perlindungan sosial Ketenagakerjaan di Indonesia di tanggung oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau dulu disebut Jamsostek. berlandaskan UU nomor 3 tahun 1992 yang pada akhirnya bertansformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Didirikannya BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk siapa saja pekerja yang ada di Indonesia untuk wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik itu pekerja yang ada di sektor formal ataupun non-formal. Mengapa setiap kali anda menerima gaji bulanan perusahaan tempat dimana anda bekerja akan memotong berapa persen dari gaji anda yaitu untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dibayarkan setiap bulannya dan pastikan anda telah didaftarkan sebagai peserta BPJS TK oleh perusahaan dimana anda bekerja.

Dan untuk anda yang bekerja di dalam sektor non formal bisa juga mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara membayar sendiri iuran kepesertaan yang wajib di bayarkan setiap bulan dan tentunya sesuai dengan UMP atau Upah Minimum Provinsi, mengapa BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan? karena lembaga tersebut menyediakan program-program yang akan menjamin masa depan anda yang bertugas sebagai seorang pekerja, contohnya saja sebagai solusi atas adanya resiko yang dapat terjadi saat anda sedang bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu anda dan memberikan solusi saat anda bekerja mengalami sakit, kecelakaan kerja, pensiun, pemutusan kontrak kerja, pensiun, kematian dan lain sebagainya. Sehingga anda bekerja merasa aman dan nyaman karena jika suatu saat terjadi yang tidak diinginkan, anda peserta BPJS Ketenagakerjaan akan di bantu oleh program-program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga anda tidak menanggung resiko baik itu kecelakaan kerja atau kematian seorang diri. Dengan begitu anda akan lebih fokus untuk bekerja.

Jenis BPJS Ketenagakerjaan Yang Disediakan Pemerintah

Jenis BPJS Ketenagakerjaan

Untuk anda yang mengikuti atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baiknya anda harus mengetahui apa saja program-program yang ditawarkan oleh lembaga BPJS Ketenagakerjaan dan tentunya bertujuan agar anda mengetahui dengan jelas apa saja hak serta kewajiban ketika anda telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut.lebih jelasnya pada artikel kali ini kita akan membahas apa saja program-program BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki 4 program secara lengkap dengan berapa besar iuran yang harus di bayarkan setiap bulannya.

Jenis Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Jenis Program Jaminan Hari Tua JHT dan Besaran Iuran

Program JHT merupakan program dasar yang bertujuan menjamin para pekerja dengan berbagai resiko sosial serta ekonomi yang bisa dapat kapan saja dan terutama saat para pekerja memasuki masa tua, seiring dengan tujuan pengadaannya BPJS Ketenagakerjaan manfaat dari semua akumulasi iuran dan akan ditambah juga dengan hasil pengembangannya dalam bentuk tunai.untuk berapa iuran yang harus dibayarkan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan itu tergantung dari masing-masing pekerja serta pemberi kerja (perusahaan) dengan porsi tersendiri. Jadi untuk besaran iuran peserta yang mendapatkan upah sebesar 5,7% dari upah yang telah diterima, dan porsi 2% dari pekerja serta 3,7% berasal dari pemberi kerja.

 Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja JKK dan Besaran Iuran

Program JKK tersebut bertujuan untuk melindungi setiap pekerja dari berbagai resiko kecelakaan dalam hubungan pekerjaan, resiko tersebut diantarnya kecelakaan selama dalam perjalanan menuju tempat kerja ataupun perjalanan saat pulang dari tempat kerja dan resiko tersebut juga termasuk dalam resiko terhadap penyakit yang dapat diakibatkan oleh pengaruh tertentu dari lingkungan tempat bekerja. Iuran JKK ini telah menjadi kewajiban para pemberi kerja dan untuk melakukan klaim program JKK hanya berlaku maksimal 2 tahun pasca kecelakaan.Kemudian berapakah iuran yang harus dibayarkan untuk program JKK besaran iuran JKK akan dihitung berdasarkan tingkat resiko lingkungan keja,

  • Untuk tingkat resiko paling rendah, iuran JKK yang harus dibayarkan sebesar 0,24% dari upah setiap bulannya.
  • Untuk tingkat resiko rendah, iuran JKK yang harus dibayarkan sebesar 0,54% dari upah setiap bulannya
  • Untuk tingkat resiko sedang, iuran JKK yang harus dibayarkan sebesar 0,74% dari upah setiap bulannya
  • Untuk tingkat resiko tinggi, iurang JKK yang harus dibayarkan sebesar 0,89% dari upah setiap bulannya
  • Untuk tingkat resiko sangat tinggi, iuran JKK yang harus dibayarkan sebesar 1,27 dari upah setiap bulannya.

Jenis Program Jaminan Kematian (JKM)

Jenis Program Jaminan Kematian JKM dan Besaran Iuran

Untuk program JKM hanya berlaku untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja, jadi sama halnya denga jaminan kematian pada umumnya, program ini diperuntukan bagi ahli waris dan akan diberikan dengan bentuk uang tunai ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia dan masih aktif bekerja di perusahaan tempat dimana peserta bekerja. Kemudian berapakah iuran yang harus di bayarkan untuk peserta program JKN? bagi peserta penerima upah iuran yang harus di bayarkan sebesar 0,30% dari upah/gaji yang diterima setiap bulannya . dan untuk peserta yang tidak menerima upah, iuran JKM dibayarkan sebesar Rp 6.800 untuk besaran iuran ini akan dievaluasi secara berkala maksimal per 2 tahun.

Jenis Program Jaminan Pensiun

Jenis Program Jaminan Pensiun dan Besaran Iuran

Program Jaminan Pensiun dibuat oleh pemerintah yang bertujuan untuk menjamim kehidupan yang lebih layak untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan saat telah memasuki masa pensiun dan termasuk jika peserta mengalami cacat total atau bahkan sampai meninggal dunia, dan saat resiko diatas terjadi manfaat dari program ini akan diberikan kepada ahli waris dalam bentuk dana nantinya diberikan setiap bulan kepada ahli waris (ketika peserta meninggal dunia) namun jika mengalami cacat akan diberikan kepada peserta itu sendiri. Untuk peserta yang menerima upah wajib membayayar sebesar 3% dari upah yang diterima setiap bulannya dan 2% dibayarkan oleh pemberi kerja serta 1% oleh pekerja. dan untuk pekerja yang tidak menerima upah besar iuran diatur sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan yang berkaitan dengan jaminan pensiun itu sendiri.

Dari penjelasan diatas mengenai apa saja program-program yang di miliki oleh BPJS Ketenagakerjaan serta berapa besar iuran yang harus di bayarkan dan di bebankan kepada anda  setiap bulan, tentu saja anda sekarang lebih memahami tentang hal tersebut setelah membaca artikel ini setelah anda memahaminya maka betapa pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi kita para pekerja yang kapanpun dapat mengalami resiko kecelakaan kerja yang diluar kendali kita dan sangat meringankan beban anda jika suatu saat terjadi resiko tersebut.

Selain banyak manfaat yang anda dapat masih ada manfaat lain idantarnya anda akan mendapatkan bantuan pinjaman uang muka ketika anda akan membeli rumah, ada juga manfaat lain seperti anda akan diberi bantuan beasiswa pendidikan bagi anak karyawan atau pekerja yang tidak mampu, anda juga akan mendapatkan berbagai pelatihan guna menurunkan resiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan masih banyak manfaat lainnya, oleh sebabitu anda tidak perlu khawatir akan merasa rugi ketika anda menjadi peserta BPJS Kesehatan dan memiliki kartu BPJS.