Perbedaan PU BPU PMI – BPJS siapa tidak mengenal program pemerintah satu ini. Di mana program BPJS sendiri memiliki manfaat sangat banyak bagi para pesertanya.
Untuk BPJS sendiri pemerintah masih membagi lagi menjadi dua program yaitu BPJS KESEHATAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN. Keduanya memiliki perbedaan satu sama lain.
Untuk BPJS Kesehatan sendiri yaitu program yang ditujukan kepada seluruh warga untuk menjamin kesehatannya. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin para pekerja baik pekerja mandiri atau non mandiri.
Nah pada pembahasan kali ini kodebpjs.com sendiri sebenarnya bukan akan membahas perbedaan dari keduanya. Melainkan akan membahas perbedaan yang ada pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu PU, BPU, dan PMI.
Apa Itu PU BPU PMI?
PU BPU PMI sendiri ialah singkatan dari beberapa kepesertaan yang ada pada program BPJS Ketenagakerjaan. Seperti pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), PMI dan (Pekerja Migran Indonesia).
Pekerja Penerima Upah (PU)
Pekerja Penerima Upah atau PU sendiri ialah kepesertaan pada setiap orang yang bekerja dan menerima gaji, upah, bayaran maupun imbalan dalam bentuk lain dari si pemberi kerja. Contoh pekerja sektor formal atau non-mandiri, seperti PNS, TNI/POLRI, karyawan BUMN & BUMD, karyawan perusahaan swasta, yayasan, dan lainya.
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Pekerja Bukan Penerima Upah atau BPU ialah para pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri (sendiri) untuk memperoleh penghasilan dari usahanya sendiri. Contoh pedagang, petani, nelayan, pengacara, dokter, artis, sopir angkot dan lainnya.
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pekerja Migran Indonesia atau PMI ialah kepesertaan yang didapat oleh setiap warga masyarakat negara Indonesia yang mau, sedang, atau sudah dan menerima upah di luar wilayah negara Indonesia/luar negeri. Contohnya seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara lain.
Beberapa Perbedaan dari PU BPU PMI
Setiap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut baik PU, BPU, PMI akan memiliki perbedaan satu sama lain. Antar ketiganya ada perbedaan baik itu dilihat dari program yang didapatkan maupun besaran iuran pembayarannya.
1. Program Jaminan Didapatkan
Perbedaan pertama datang dari jaminan yang diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada kepesertaannya, di mana jaminan-jaminan tersebut tentu akan sangat bermanfaat. Nah untuk jaminan itu sendiri ada seperti jaminan:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK sendiri nantinya akan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Semisal kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT sendiri nantinya akan dirasakan atau bermanfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya. Nantinya ini juga akan bermanfaat sekali saat para peserta sudah masuk usia lebih lanjut.
- Jaminan Kematian (JKM)
JKM sendiri nantinya akan bermanfaat berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia. Hal itu jika kepesertaan masih aktif dan kecelakaan bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
- Jaminan Pensiun (JP)
JP sendiri bermanfaat serta memiliki tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak terhadap peserta maupun ahli warisnya. Yaitu dengan memberikan penghasilan yang telah dikumpulkan tadi setelah peserta memasuki umur atau usia pensiun atau bahkan para peserta yang mengalami cacat total tetap, atau bahkan meninggal dunia.
Nah untuk perbedaan dari ketiga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri seperti berikut. Di mana PU, BPU, dan PMI mendapatkan program jaminan yang berbeda.
KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN | PROGRAM DIDAPATKAN |
Pekerja Penerima Upah (PU) | JKK, JKM, JHT, JP |
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) | JKK, JKM, JHT |
Pekerja Migran Indonesia (PMI) | JKK, JKM, JHT |
2. Pembayaran & Besaran Iuran
Perbedaan selanjutnya datang dari pembayaran dan besaran iuran dari setiap peserta baik itu PU, BPU, maupun PMI. Perbedaannya seperti berikut:
PROGRAM JAMINAN | IURAN (DIBAYAR) | TOTAL | |
PESERTA | PEMBERI KERJA | ||
JKK | – | 0,24% – 1,74% | 0,24% – 1,74% |
JKM | – | 0,3% | 0,3% |
JHT | 2% | 3,7% | 5,7% |
JP | 1% | 2% | 3% |
Mungkin itulah perbedaan yang terdapat pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan antara PU, BPU, dan PMI. Semoga dengan adanya ulasan perbedaan tersebut yang kodebpjs.com sampaikan dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan.