12 Kecelakaan Kerja yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Kecelakaan Kerja yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.

Program kecelakaan kerja dihadirkan pemerintah untuk menunjang kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia. Setiap pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan membayar iuran JKK, maka berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja.

Program jaminan kecelakaan kerja akan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Akan tetapi tidak semua risiko atau kecelakaan kerja ditanggung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, ada kriteria atau indikasi kecelakaan tertentu saja.

Kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, sejatinya merupakan kecelakaan maupun penyakit yang terjadi akibat hubungan kerja. Lantas apa saja jenis kecelakaan kerja yang ditanggung BP Jamsostek? Adapun info selengkapnya, simak ulasan di bawah ini.

Peserta Program JKK BPJS Ketenagakerjaan

Peserta Program JKK BPJS Ketenagakerjaan

JKK memberikan jaminan keselamatan kerja mulai dari berangkat ke tempat kerja, hingga perjalanan pulang kerja. Program jaminan kecelakaan kerja diberikan kepada seluruh pekerja yang telah membayar iuran.

Adapun kriteria peserta yang dapat mengikuti program JKK BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut ini.

  1. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
    • Pekerja pada perusahaan.
    • Pekerja pada orang perseorangan.
    • Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama 6 bulan.
    • Pekerja dalam masa percobaan.
    • Komisaris dan direksi yang menerima upah.
    • Pengawas dan pengurus yang menerima upah.
  2. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara.
    • Pegawai pemerintah non-pegawai sipil.
    • Penjabat negara non-aparatur sipil negara.
    • Pegawai non-aparatur sipil negara pada lembaga tinggi negara atau lembaga negara.
  3. Peserta buka penerima upah.
    • Pemberi kerja.
    • Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri.
    • Pekerja yang tidak termasuk pekerja mandiri yang buka penerima upah.

Nah, itulah peserta yang nantinya bisa mendapatkan MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA BPJS KETENAGAKERJAAN. Sedangkan, untuk jenis kecelakaan yang ditanggung yakni sebagai berikut.

Kecelakaan Kerja yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Kecelakaan Kerja yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang telah kami singgung sebelumnya, bahwasanya tidak semua kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BP Jamsostek, melainkan hanya dengan kriteria dan unsur tentu yang memungkinkan kecelakaan kerja ditanggung oleh BP Jamsostek.

Kecelakaan kerja harus memenuhi unsur adanya ruda paksa yang dibuktikan dengan adanya cidera atau luka pada tubuh manusia akibat sesuatu peristiwa atau kejadian. Berikut kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
  2. Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui.
  3. Kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas perjalanan dinas/ perintah serta untuk kepentingan perusahaan pemberi kerja atau ada kaitannya dengan pekerjaan.
  4. Kecelakaan kerja yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja karena melakukan hal-hal penting atau mendesak atas sepengetahuan pemberi kerja.
  5. Penyakit akibat kerja (PAK) yang diakibatkan oleh rutinitas pekerjaan atau lingkungan kerja.
  6. Meninggal dunia mendadak akibat kerja.

A. Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah, sebagaimana dimaksud dalam poin 1, diperhitungkan sejak pekerja keluar dari rumah.

B. Kecelakaan sebagaimana dimaksud pada poin 2, 3, 4; pembuktiannya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian atau 2 orang saksi yang mengetahui kejadian kecelakaan.

C. Kecelakaan sebagaimana dijelaskan pada poin 3; pembuktiannya harus disertai dengan adanya surat perintah/tugas.

D. Meninggal dunia mendadak sebagaimana dimaksud pada poin 6, harus memenuhi persyaratan :

  • Pada saat bekerja di tempat kerja seorang pekerja tiba-tiba meninggal dunia tanpa diketahui penyebabnya.
  • Pada saat bekerja di tempat kerja seorang pekerja mendapat serangan penyakit, kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan dan meninggal dunia dalam waktu tidak lebih dari 24 jam dari saat terjadinya serangan penyakit.

Kondisi Lain Termasuk Dalam Kriteria Kecelakaan Kerja

Kondisi Lain Termasuk Dalam Kriteria Kecelakaan Kerja

Adapun kondisi lainnya yang termasuk dalam kriteria kecelakaan kerja yang juga akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi :

  1. Kecelakaan kerja yang terjadi pada waktu melakukan kerja lembur, dibuktikan dengan surat perintah lembur.
  2. Kecelakaan yang terjadi pada waktu melaksanakan aktivitas lain yang berkaitan dengan kepentingan pemberi kerja, dibuktikan dengan surat tugas dari perusahaan.
  3. Kecelakaan yang terjadi pada waktu peserta sedang menjalankan cuti dan mendapat panggilan/ tugas pemberi kerja, dengan cakupan pelindungannya meliputi perjalanan pergi dan pula untuk memenuhi panggilan tersebut.
  4. Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dan pulang dari base camp atau anjungan di tempat kerja menuju tempat tinggal pekerja untuk menjalani istirahat, dibuktikan dengan keterangan perusahaan dan jadwal kerja.
  5. Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan pergi dan pulang melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar bagi peserta yang setiap akhir pekan kembali ke rumah tempat tinggal sebenarnya.

Bukti-bukti yang ditujukan untuk setiap kriteria kecelakaan kerja ditanggung BP Jamsostek diperlukan sebagai SYARAT KLAIM KECELAKAAN KERJA BPJS KETENAGAKERJAAN. Bukti tersebut diperlukan dan ditunjukan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan pada saat proses klaim JKK.

Nah, itulah beberapa jenis dan kriteria kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan yang dapat kodebpjs.com sajikan. Jadi, cedera akan ditanggung BP Jamsostek, apabila memenuhi ketentuan maupun kriteria di atas.

Kesimpulannya tidak semua kecelakaan ataupun penyakit akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, namun hanya kecelakaan dengan unsur tertentu yang dapat ditanggung BPJSTK. Demikianlah informasi terkait kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketengakerjaan, semoga bermanfaat.