Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan – Seperti yang kita ketahui dimana BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk investasi Perusahaan sebagai perlindungan seluruh pekerja atau karyawan apabila suatu saat mengalami kecelakaan kerja dan hal buruk lainnya. Disamping itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 mengenai perubahan peraturan penyelenggara JAMSOSTEK ( Jaminan Sosial Tenaga Kerja ) dimana setiap Perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan dan membayar upah minimal 1 juta rupiah per bulan wajib mendaftarkan setiap karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sanksi berupa teguran, denda, hingga masalah perizinan juga akan dikenakan bagi Perusahaan yang tidak mentaati peraturan tersebut. Kemudian perlu kalian ketahui jika saat ini melakukan pendaftaran karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui SIPP ( Sistem Informasi Pelaporan Peserta ) Online, tentunya layanan tersebut bisa diakses dengan jalur Online dan bagi Perusahaan yang belum terdaftar, bisa melakukan pendaftaran SIPP Online sekarang juga, caranya cukup mudah.

Kemudian perlu kalian ketahui dimana BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan beberapa program, antara lain adalah Jaminan Hari Tua ( JHT ), Jaminan Pensiun ( JP ), Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ), Jaminan Kematian ( JKM ).Disamping itu BPJS Ketenagakerjaan juga memberlakukan sistem iuran untuk setiap program yang diberikan? lalu bagaimana cara menghitung dan mengetahuinya ? pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai perhitungan BPJS Ketenagakerjaan yang mungkin beberapa dari kalian belum begitu paham.

Sebelum membahas lebih dalam mengenai perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, jika kalian berperan sebagai HRD atau pihak pemberi kerja, kalian wajib mengetahui terlebih dahulu mengenai UMR/UMK di wilayah tersebut, kemudian kalian juga harus benar-benar paham masalah perhitungan iuran yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang diberikan, selain itu kalian juga harus memastikan jumlah atau batas maksimal upah yang diberikan untuk JP ( Jaminan Pensiun ) mengingat hal tersebut telah tertera pada Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2015.

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan

Sebagai contoh, untuk potongan atau besar iuran JHT ( Jaminan Hari Tua ) adalah 5,7 % dari besar upah, yang mana 3,7 % ditanggung oleh pihak Perusahaan dan 2 % dikenakan pada setiap peserta atau karyawan. Jadi, apabila gaji karyawan sebesar Rp. 2.000.000 berarti 5,7 %% dari jumlah tersebut adalah Rp. 114.000, sehingga karyawan akan mendapatkan potongan sebesar Rp. 40.000 ( 2 % ) sedangkan Perusahaan wajib membayar sejumlah Rp. 74.000 ( 3,7 % ) setiap bulan. Selain itu, masih ada perhitungan lainnya dan untuk mengetahui selengkapnya, berikut kami telah merangkum ulasan mengenai Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kalian simak dibawah ini.

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang telah kami singgung diatas, dimana BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki beberapa program, yang terdiri dari Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun. Namun sebelum melakukan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, pihak pemberi kerja atau perusahaan harus mengumpulkan data sebagai berikut :

  1. Dasar perhitungan iuran yang terdiri dari besar gaji pokok dan tunjangan yang diberikan.
  2. Mengetahui jumlah UMK/UMP di wilayah Perusahaan tersebut.
  3. Mengetahui batas maksimal upah yang harus diberikan sebagai jaminan pensiun, hal ini telah tertera pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015.

Setelah data-data diatas telah dipenuhi, baru pihak Perusahaan bisa melakukan perhitungan, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Jaminan Hari Tua ( JHT )

JHT ( Jaminan Hari Tua ) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan karyawan di masa tua, atau secara umum JHT ini merupakan tabungan yang bisa dicairkan ketika peserta telah berusia 56 tahun. Untuk saat ini telah berlaku pencairan Tabungan JHT secara Online, sehingga mereka selaku pemilik tabungan tidak harus datang dan antri di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian untuk masalah perhitungan jumlah iuran telah kalian simak diatas, dimana jumlah iuran yang harus dibayarkan adalah 5,7 % dari gaji pokok dengan ketentuan 3,7 % ditanggung pemberi kerja atau perusahaan dan 2 % menjadi pekerja penerima upah.

  • Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK )
Kelompok Jaminan Kecelakaan Kerja JKK
Kelompok Jaminan Kecelakaan Kerja JKK

Segala bentuk iuran JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ) sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan dan untuk besar jumlah Iuran yang dibayarkan tergantung dari tingkat resiko di lingkungan kerja. Disamping itu, pihak pemberi kerja juga akan melakukan evaluasi setiap 2 tahun sekali. JKK dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, antara lain :

NO

KELOMPOKTINGKAT RESIKO

BESAR IURAN

1.

I

Sangat Rendah0,24 % dari upah sebulan
2

II

 Rendah

0,54 % dari upah sebulan

3.

III

Sedang

0,89 % dari upah sebulan

4.

IV

Tinggi

1,27 % dari upah sebulan

5.

V

Sangat Tinggi

1,74 % dari upah sebulan

  • Jaminan Kematian ( JKM )

Sama hal nya dengan JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ), segala bentuk iuran untuk jaminan kematian setiap pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi tanggung jawab pihak Perusahaan dengan presentase yang telah ditetapkan adalah sebesar 0,3 % dari gaji pokok.

  • Jaminan Pensiun ( JP ) 

Kemudian untuk jaminan pensiun telah ditentukan mengenai jumlah iuran yang harus dibayarkan, yakni sebesar 3 % dari gaji pokok dimana 2 % menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan 1 % dikenakan pada pihak pekerja penerima upah.

Berikut merupakan informasi mengenai ketentuan perhitungan BPJS ketenagakerjaan yang bisa kami sajikan, dengan menyimak ulasan diatas kami harap kalian selaku pihak pekerja penerima upah atau bahkan pihak pemberi kerja bisa lebih memahami mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pentingnya mengetahui perhitungan BPJS Ketenagakerjaan adalah supaya kalian selaku pihak pemberi kerja maupun pekerja penerima upah tidak telat dalam melakukan pembayaran, karena apabila telat pembayaran kalian akan memperoleh sanksi berupa teguran, denda bahkan terkait masalah perizinan. Oke, cukup sekian yang bisa kami sampaikan, semoga informasi diatas bisa menambah wawasan kalian. Terimakasih.