√ Aturan BPJS Untuk Urus SIM dan STNK : Penjelasan & Tanggal Berlaku

Aturan BPJS Untuk Urus SIM dan STNK – Kami rasa kalian seluruh masyarakat Indonesia sudah tahu mengenai adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini lebih dikenal dengan nama BPJS Kesehatan. Sesuai dengan namanya, JKN maupun BPJS Kesehatan bertujuan untuk menyejahterakan kesehatan masyarakat di Indonesia.

Sementara itu, cara kerja dari BPJS Kesehatan adalah meminta masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta. Kemudian setiap bulannya masing-masing peserta bakal diminta bayar sejumlah iuran sesuai dengan jenis kelas yang digunakan. Dengan begitu, jika suatu saat membutuhkan pelayanan medis mulai dari berobat, rawat inap hingga menjalani operasi, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu menyiapkan budget hingga puluhan juta rupiah.

Terlepas dari fungsi utama BPJS Kesehatan dalam menjamin kesehatan sosial bagi masyarakat Indonesia, belum lama ini beredar kabar bahwa ada aturan baru mengenai fungsi lain dari BPJS Kesehatan.  Jadi untuk kedepannya dokumen BPJS bakal dibutuhkan sebagai syarat urus SIM dan STNK motor atau mobil yang dimiliki.

Aturan ini juga telah tertuang dalam Inpres (Instruksi Presiden) yang diterbitkan beberapa waktu lalu. Kenapa sekarang urus SIM dan STNK harus pakai BPJS? Apa hubungannya program Jaminan Kesehatan Nasional dengan aturan berkendara di Indonesia? Langsung saja simak jawabannya dibawah ini.

Aturan BPJS Untuk Urus SIM dan STNK

Aturan BPJS Untuk Urus SIM dan STNK

Seperti kami sebutkan diatas bahwa JKN atau BPJS merupakan program yang diselenggarakan oleh Pemerintah guna menjamin kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia maupun WNA (Warga Negara Asing) yang sudah tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan.

Namun selain mempunyai fungsi untuk menjamin kesehatan sosial, sekarang ada aturan baru terkait peran BPJS sebagai salah syarat urus SIM dan STNK. Aturan ini telah dijelaskan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Dengan begitu, untuk mengurus perpanjangan SIM, pembuatan SIM baru atau mengurus pergantian STNK dan Plat Nomor Kendaraan kini wajib disertai dokumen BPJS. Dalam arti lain, segala urusan terkait SIM dan STNK kini hanya bisa dilakukan oleh para peserta BPJS Kesehatan. Bagi kalian yang belum terdaftar, kami sarankan untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan via Online maupun Offline.

Tanggal Berlaku Aturan Urus SIM dan STNK Pakai BPJS

Tanggal Berlaku Aturan Urus SIM dan STNK Pakai BPJS

Kemudian kapan aturan BPJS sebagai syarat urus SIM dan STNK mulai berlaku ? Terkait pertanyaan tersebut, kami berhasil memperoleh informasi bahwa aturan tersebut telah berlaku di beberapa Daerah, khususnya kota-kota besar sejak diturunkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yaitu pada tanggal 6 Januari 2022 kemarin.

Disamping itu, M. Taslim Chairuddin selaku Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol menanggapi aturan BPJS sebagai syarat mengurus surat-surat kendaraan. Disini Beliau mengatakan bahwa ada beberapa proses yang harus dilakukan sebelum menerapkan aturan diatas secara menyeluruh.

Jadi disini Korlantas Polri perlu mengubah Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor dan menambahkan persyaratan baru berupa kartu peserta aktif BPJS untuk menggunakan layanan Regident Ranmor. Setelah melakukan proses tersebut, diharapkan aturan baru yang diterapkan bisa berjalan selaras dan tidak menimbulkan masalah untuk kedepannya dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Tujuan BPJS Sebagai Syarat Mengurus Surat Kendaraan

Sampai disini kalian sudah tahu penjelasan soal aturan BPJS untuk urus SIM dan STNK lengkap dengan kapan aturan tersebut diterapkan. Selanjutnya, tahukah kalian apa manfaat dari dibuatnya aturan diatas?

Jadi sama seperti aturan BPJS sebagai syarat Jual Beli tanah, Pemerintah juga memiliki tujuan dalam mengoptimalisasi program BPJS Kesehatan bagi seluruh pengendara Indonesia yang belum terdaftar. Ketika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, nantinya kalian bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk menjalani pengobatan penyakit atau melakukan perawatan apabila terjadi kecelakaan kendaraan bermotor tanpa dipungut biaya.

Namun sekali lagi kami ingatkan bahwa setelah terdaftar sebagai salah satu pengguna BPJS, nantinya setiap bulan kalian harus menyiapkan uang untuk iuran. Disamping itu jumlah iuran BPJS Kesehatan saat ini masih berbeda-beda antara satu peserta dengan peserta lainnya, sesuai dengan jenis kelas yang digunakan. Tapi jika program kelas Standar BPJS sudah resmi, maka jumlah iuran bakal di sama ratakan untuk semua peserta.

Jadi seperti itulah penjelasan dari tim kodebpjs.com mengenai aturan BPJS untuk urus SIM dan STNK. Aturan tersebut sudah berlaku sejak awal tahun, hanya saja belum diterapkan untuk semua wilayah di Indonesia, mungkin baru di kota-kota besar. Oleh karena itu, jika dalam waktu dekat ini kalian ingin mengurus SIM atau STNK, tanyakan terlebih dahulu pada petugas apakah sudah menerapkan aturan tentang BPJS sebagai syarat mengurus proses tersebut atau belum.