8 Cara Mengurus SIM Pakai BPJS: Biaya Buat Baru & Perpanjangan

Cara Mengurus SIM Pakai BPJS – Seperti kita ketahui bahwa saat ini kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus beberapa layanan publik, termasuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi). Dengan begitu, apakah berarti prosedur dalam mengurus SIM saat ini juga berbeda?

Sebelum kami jelaskan lebih lanjut, perlu diketahui bahwa aturan mengenai dokumen BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam proses perpanjang atau membuat SIM baru telah tertuang pada Inpres Nomor 1 tahun 2022. Lalu kapan aturan tersebut mulai berlaku?

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, aturan mengurus SIM harus pakai BPJS bakal diterapkan per tanggal 1 Maret 2022. Jadi untuk kalian yang dalam waktu dekat ini ingin mengurus SIM, pastinya harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Jika sudah, kalian juga harus mengetahui tata cara mengurus SIM pakai BPJS Kesehatan. Tenang, bagi yang belum tahu, berikut ini telah kami siapkan tata cara mengurus SIM pakai BPJS lengkap dengan syarat hingga ketentuan terkait biaya yang berlaku.

Syarat Urus SIM Menggunakan BPJS

Penting diketahui bahwa saat ini Presiden meminta pada Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia) supaya menerapkan aturan mengurus SIM dan STNK pakai BPJS. Bukan hanya itu, dokumen atau data kepesertaan BPJS nantinya juga bakal diterapkan sebagai syarat urus transaksi jual beli tanah hingga program Umrah dan Haji.

Kemudian, selain harus menyertakan dokumen berupa kartu BPJS Kesehatan, untuk mengurus SIM juga diperlukan beberapa syarat lainnya seperti :

  • Fotokopi eKTP
  • Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter
  • Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi
  • Membawa SIM lama (khusus untuk keperluan perpanjang SIM)
  • Khusus karyawan harus sudah terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengurus SIM Pakai BPJS

Cara Mengurus SIM Pakai BPJS

Apabila semua persyaratan diatas sudah dipenuhi, selanjutnya kalian bisa mengurus SIM pakai BPJS. Jika ingin mengurus perpanjangan SIM kalian bisa datang langsung ke Kantor Samsat maupun Samsat Keliling di wilayah kalian sesuai jadwal yang berlaku.

Sementara itu, untuk mengurus pembuatan SIM baru, kami sarankan untuk datang langsung Kantor Kepolisian Lalu Lintas setempat. Informasi selengkapnya mengenai cara mengurus SIM baru atau memperpanjang SIM bisa tata cara sebagai berikut :

A. Mengurus Perpanjang SIM

  • Kunjungi kantor Samsat atau Samsat Keliling
  • Ambil nomor antrian
  • Tunggu hingga tiba giliran
  • Jika sudah, kalian tinggal menyerahkan berkas persyaratan pada petugas
  • Setelah itu tunggu beberapa saat, petugas bakal mengurus perpanjangan SIM kalian
  • Jika sudah, kalian akan menerima SIM yang telah diperpanjang
  • Selesai

B. Mengurus Pembuatan SIM Baru

  • Datang ke Satlantas setempat
  • Sampaikan pada petugas bahwa kalian ingin membuat SIM baru
  • Selanjutnya petugas akan meminta berkas persyaratan yang diperlukan, termasuk bukti data kepesertaan BPJS Kesehatan
  • Setelah itu kalian akan dipandu untuk melakukan Test Tertulis
  • Jika sudah, selanjutnya kalian tinggal mengikuti instruksi untuk menjalani Ujian Praktik pembuatan SIM
  • Apabila berhasil dan lolos Ujian pembuatan SIM, selanjutnya kalian diminta untuk menyelesaikan pembayaran
  • Terakhir, lakukan proses penerimaan SIM baru

Biaya Mengurus SIM Pakai BPJS

Setelah mengetahui seperti apa cara mengurus Surat Izin Mengemudi pakai BPJS, mungkin beberapa dari kalian yang baru pertama kali akan mengurus surat tersebut belum tahu berapa biaya yang diperlukan. Jadi untuk mengurus SIM terdapat dua jenis biaya, tergantung urusan nya yaitu perpanjang atau pembuatan SIM baru.

Selain itu, besaran biaya juga ditentukan berdasarkan jenis SIM yang digunakan. Supaya lebih jelas, silahkan simak informasi selengkapnya terkait biaya urus SIM dibawah ini :

1. Perpanjang SIM

  • SIM C = Rp.75.000
  • SIM A = Rp.80.000
  • SIM A Umum = Rp.80.000
  • SIM BI/Umum = Rp.80.000
  • SIM BII/Umum = Rp.80.000
  • SIM D = Rp.30.000

2. Pembuatan SIM Baru

  • SIM C = Rp.100.000
  • SIM A = Rp.120.000
  • SIM A Umum = Rp.120.000
  • SIM BI/Umum = Rp.120.000
  • SIM BII/Umum = Rp.120.000
  • SIM D = Rp.50.000

Demikianlah penjelasan dari tim kodebpjs.com mengenai cara mengurus SIM pakai BPJS. Selain itu, diatas kami juga memberitahukan beberapa syarat lain selain BPJS untuk perpanjang SIM atau membuat SIM baru. Perlu diingat bahwa setiap tujuan urus Surat Izin Mengemudi mempunyai tarif atau biaya yang berbeda-beda tergantung jenis dan tujuan nya.