√ Aturan BPJS Untuk Umrah dan Haji: Tujuan & Tanggal Berlaku

Aturan BPJS Untuk Umrah dan Haji  – BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan di Indonesia merupakan program atau layanan yang bertujuan untuk meringankan biaya pengobatan, rawat inap dan lain sebagainya. Pemerintah Indonesia sendiri menghimbau agar seluruh masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Selain berguna untuk menjamin urusan Sosial dan Kesehatan, ternyata data kepesertaan BPJS juga berguna untuk beberapa keperluan lainnya, termasuk calon peserta Umrah dan Haji. Jadi dalam waktu dekat ini akan ada aturan baru yang mewajibkan seluruh peserta Umrah dan Haji harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Mungkin beberapa dari kalian ada yang baru mendengar mengenai aturan ini, maka dari itu melalui artikel berikut kami bakal menjelaskannya secara lengkap. Disamping itu, dalam menerapkan aturan ini tentu saja Pemerintah mempunyai tujuan tertentu.

Lantas, apa tujuan diterapkannya aturan BPJS sebagai syarat Umrah maupun Naik Haji? Kapan aturan tersebut mulai berlaku? Baiklah, langsung saja cari tahu jawaban selengkapnya pada ulasan dibawah ini.

Aturan BPJS Untuk Umrah dan Haji

Aturan BPJS Untuk Umrah dan Haji

Belakangan ini memang sedang gencar dibicarakan mengenai aturan BPJS sebagai syarat urus SIM dan STNK, Jual Beli Tanah bahkan yang terbaru BPJS juga bakal diterapkan sebagai syarat Umrah dan Naik Haji. Kendati demikian, untuk kalian punya rencana menunaikan Ibadah Umrah maupun Ibadah Haji tentu wajib tahu penjelasan lebih lanjut mengenai aturan ini.

Jadi beberapa waktu yang lalu Presiden Republik Indonesia telah menurunkan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 01 Tahun 2022 yang berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini juga menjadi sumber diterapkannya aturan BPJS untuk mengurus surat-surat kendaraan maupun transaksi Jual Beli Tanah.

Selain itu, Instruksi tersebut ditujukan pada 30 Lembaga atau Kementrian, termasuk Kemenag (Kementrian Agama) mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing Lembaga dalam memaksimalkan optimalisasi program JKN.

Dengan begitu, aturan baru yang bakal menambahkan dokumen BPJS di dalam daftar persyaratan Umrah dan Haji kemungkinan bakal berlaku pada tahun ini. Lalu apakah ada ketentuan atau informasi mengenai kapan aturan ini secara resmi diterapkan?

Tujuan Peserta Umrah & Haji Wajib Punya BPJS

Sebelum kami jelaskan mengenai kapan tanggal berlaku dari aturan diatas, terlebih dahulu kalian perlu apa manfaat atau tujuan Pemerintah menerapkan aturan tersebut. Sesuai dengan Instruksi Presiden diatas, jadi aturan ini memang bertujuan mengoptimalkan program kepesertaan BPJS Kesehatan.

Intinya Presiden Republik Indonesia ingin seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dengan begitu, Pemerintah bisa ikut andil dalam membantu masyarakat kurang mampu untuk membayar biaya pengobatan. Nantinya masing-masing peserta wajib membayarkan sejumlah iuran bulanan sesuai jenis kelas BPJS Kesehatan yang digunakan.

Khusus untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan, Pemerintah maupun Lembaga yang menaungi program tersebut bakal menanggung seluruh biaya iuran bulanan nya. Bagi kalian yang mungkin sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta Mandiri, sekarang tersedia cara pindah BPJS Mandiri ke PBI dengan catatan sudah memenuhi semua syarat yang berlaku.

Kapan Aturan Mulai Berlaku ?

Sampai disini bisa kita tarik kesimpulan bahwa aturan yang mewajibkan setiap peserta Umrah maupun Haji harus sudah terdaftar di program BPJS Kesehatan diperintahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Tujuan nya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk optimalisasi program BPJS Kesehatan atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Sementara itu, khusus untuk aturan BPJS sebagai syarat Umrah dan Naik Haji hingga saat ini masih dalam proses perundingan antara Kemenag dan Asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji. Jadi bisa dipastikan aturan tersebut belum berlaku dalam waktu dekat ini.

Meskipun begitu, untuk kalian yang mungkin berencana menunaikan Ibadah Haji atau Umrah di tahun ini tapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS, kami sarankan untuk segera daftar BPJS Kesehatan. Saat ini proses pendaftaran BPJS sudah bisa dilakukan via Online melalui aplikasi JKN Mobile maupun situs resmi BPJS Kesehatan.

Demikianlah penjelasan dari tim kodebpjs.com terkait aturan baru BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk menunaikan Ibadah Haji dan Umroh. Diatas kami juga menjelaskan manfaat atau tujuan dari diterapkannya aturan tersebut. Hanya saja informasi mengenai kapan aturan mulai berlaku memang belum dijelaskan lebih lanjut, karena masih dalam proses permusyawarahan oleh pihak-pihak terkait.