4 Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Terbaru

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan – BPJS Kesehatan memang menjadi program pemerintah dimana sasarannya merupakan semua warganya. Hal itu karena berkeinginan untuk mewujudkan sebuah kesejahteraan dan jaminan mengenai kesehatan seluruh warganya terjamin adanya.

Jika anda sudah ikut serta menjadi peserta BPJS Kesehatan, nantinya bisa anda gunakan untuk berobat ke puskesmas atau lainnya yang sudah rekanan dengan BPJS Kesehatan. Tidak hanya itu saja rupanya anda juga bisa klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan.

Untuk cara klaimnya kacamata ini sendiri hampir sama dengan cara klaim BPJS Kesehatan yang lainnya. Mungkin belum banyak yang mengetahui mengenai kebijakan penggantian atau klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan. Memang pemerintah belum terlalu gencar untuk mensosialisasikannya pada masyarakatnya.

Hal itu mengakibatkan banyak orang yang salah paham dalam menggunakannya, sebenarnya peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim kacamata dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya. Nanti dari pihak BPJS Kesehatan akan menanggung besaran klaim dengan faskes berapa yang dimiliki.

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Terbaru

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Dengan adanya klaim kacamata mungkin menjadi kabar gembira bagi anda yang sudah tergantung dengan kacamata. Hal itu bisa di manfaatkan jika anda ingin mengganti kacamata yang anda punyai, dengan begitu BPJS Kesehatan sangat memberikan pelayanan terbaik untuk para pesertanya.

Cara Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Cara Klaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan

Untuk cara klaim kacamata ini sebenarnya sangatlah mudah dan tidak terlalu sulit untuk dilakukan. Hanya saja apakah anda ingin melakukan prosedur atau langkah yang perlu dilakukannya, berikut cara klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan yang anda punya.

  1. Cara pertama yaitu anda datangi faskes 1 seperti klinik, puskesmas dan dokter dimana sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Disana anda minta surat rujukan ke poliklinik mata.
  2. Jika sudah mendapatkannya, langsung saja datangi poliklinik mata, untuk memeriksa mata anda.
  3. Mintalah resep dan juga kacamata sesuai dengan keluhan yang terjadi pada mata anda.
  4. Jika sudah anda hanya perlu mengunjungi loket BPJS Kesehatan untuk meminta legalisir pada resep kacamata tersebut.
  5. Setelah resep sudah di legalisir, cara selanjutnya yaitu dengan mendatangi optik kacamata dimana sudah rekanan dari BPJS Kesehatan.
  6. Kemudian maksud kedatangan anda yaitu untuk klaim kacamata.
  7. Jangan lupa juga untuk menyertakan resep kacamata yang sudah dilegalisir dan persyaratan lain seperti fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan anda.
  8. Nantinya jika persyaratan sudah lengkap, maka anda sudah bisa membeli kacamata di optik tersebut dengan BPJS Kesehatan.

Ketentuan Klaim

Ketentuan Klaim

Dengan sudah mengetahui cara mengklaimkannya, anda juga perlu mengetahui ketentuan apa saja yang bisa dilakukan jika anda melakukan klaim kacamata menggunakan kartu BPJS Kesehatan yang dipunyai. Memang BPJS Kesehatan memberikan sebuah pelayanan kesehatan mata sesuai dengan prosedur pelayanan dan persyaratan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Sudah anda ketahui sendiri bahwasanya BPJS Kesehatan memiliki sebuah kelas bagi para pesertanya, setiap kelas memiliki iuran yang berbeda dimana iuran kelas 1 dan kelas 3 besaran iurannya tidak mungkin sama. Besaran iuran BPJS Kesehatan tersebutlah yang nantinya akan menentukan biaya pembelian kacamata tersebut, nah berikut pembagian kelas subsudi BPJS Kesehatan:

  • Untuk kelas 1 : Rp 300.000
  • Untuk kelas 2 : Rp 200.000
  • Untuk kelas 3 : Rp 150.000

Tidak hanya klaim tersebut anda juga perlu memperhatikan ketentuan ukuran kacamata yang akan dipilih. Hal itu karena BPJS Kesehatan hanya menanggung klaim kacamata untuk ukuran minimal 0.5 dioptri pada lensa spheris dan minimal 0.25 dioptri untuk silindris, jika lebih maka anda akan mengeluarkan uang tambahan lagi dengan sesuai kekurangannya.

Batas Pengajuan Klaim

Batas Pengajuan Klaim

Klaim kacamata juga memiliki sebuah batas waktu pengajuan klaimnya, dimana BPJS Kesehatan hanya memberikan jatah atau batasan waktu klaim satu kali saja dalam kurun waktu 2 tahun. Sebagai contoh, jika anda akan ganti kacamata 2 kali dalam kurun waktu tahun yang sama, maka pihak BPJS Kesehatan tidak akan melayani permohonan klaim tersebut. Anda hanya perlu membeli dengan mengeluarkan uang sendiri.

Nah itulah cara klaim dan juga batas waktu jika anda ingin mengklaim kacamata dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Semoga informasi yang kodebjs sampaikan bisa bermanfaat untuk anda semua yang membutuhkannya.