4 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Terbaru

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan – Sebagian besar masyarakat Indonesia telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Lembaga tersebut didirikan oleh pemerintah bertujuan untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia khususnya. Hal tersebut sejalan dengan peraturan pemerintah yang mewajibkan masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Setelah anda melakukan pendaftaran, tentu saja wajib untuk membayar iuran setiap bulannya. Besaran iuran yang wajib dibayarkan sesuai dengan kelas perawat yang peserta pilih saat awal medaftar. Pembayaran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bagi peserta yang telat membayara iuran BPJS Kesehatan, dikenakan denda yang harus dibayar pada bulan berikutnya.

Bagaimana jika anda telat membayar iuran BPJS Kesehatan, hal tersebut dapat berdampak pada pelayanan serta keaktifan BPJS Kesehatan. Jika hal itu terjadi, maka baiknya anda segera mengurus dan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan. Selain mengaktifkan, anda harus mengetahui cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa dana BPJS Kesehatan berasal dari iuran setiap anggota BPJS Kesehatan. Namun, jika banyak anggota yang telat membayar iuran, tentu hal tersebut yang menjadi kendala jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, perlu kesadaran bagi setiap anggota agar membayar iuran setiap bulannya tepat waktu jangan sampai mengunggak karena konsekuensinya adalah kartu BPJS anda akan diblokir sementara waktu.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Terblokir & Telat Bayar

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Terblokir Telat Bayar

Pemblokiran kartu BPJS dapat dilakukan apabila peserta telat membayar iuran atau bahkan nunggak sampai berbulan-bulan. Namun, anda tidak perlu kawatir karena pemblokiran BPJS Kesehatan tidak berlaku selamanya. Pihak BPJS akan mengaktifkan kembali BPJS jika anda sudah melunasi semua tunggakan. Untuk lebih jelasnya, artikel kali ini akan memberikan informasi lengkapnya. Mulai dari cara mengaktifkan kembali BPJS yang terblokir ataupun telat bayar iuran.

Konsekuensi Telat Bayar BPJS Kesehatan

Konsekuensi Telat Bayar BPJS Kesehatan

Tarif iuran BPJS Kesehatan ditentukan saat awal pendaftaran, tarif iuran juga berlaku bagi seluruh anggota keluaraga yang ada di Kartu Keluarga. Memang jika dibandingkan dengan asuaransi swasta, iuran BPJS Kesehatan jauh lebih murah serta menguntungkan bagi peserta.

Iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan setiap bulan. Jika anda sampai telat membayar iuran hingga batas waktu tertentu. Terdapat konsekuensi yang harus diterima yaitu dapat membatasi akses pengguna keanggotaan BPJS Kesehatan milik anda.

Kartu BPJS Kesehatan milik anda dapat terblokir jika telat membayar iuran sampai 3 bulan. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran dikenakan denda sebesar 2% dari biaya iuran yang seharusnya dibayarkan. Jika kartu terblokir tidak dapat digunakan untuk berobat ataupun jaminan rawat inap.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Pasal 42 Nomor 3. Batasan waktu paling lama tunggakaan yang harus peserta bayarakan adalah 24 bulan. Jika anda ingin menggukanannya kembali, wajib untuk dilunasi sesuai dengan besaran iuran dan jumlah dendanya.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Terblokir

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Terblokir

Seperti yang sudah Kodebpjs.com jelaskan diatas. Satu-satunya cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan adalah dengan cara membayar tunggakan. Jika anda telah membayar semua tunggakan serta denda yang dikenakan 2%, secara otomatis kartu BPJS Kesehatan anda akan aktif kembali dan dapat digunakan lagi.

Untuk pelunasan tunggakan, anda dapat melakukan pembayaran melalui ATM, Alfamart, Indomaret, atau kantor Pos. Sehingga anda tidak perlu repot mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, karena biasanya kantor BPJS Kesehatan selalu ramai setiap harinya.

Pada saat membayar tunggakan BPJS Kesehatan, jangan lupa untuk membayar denda sebesar 2%. Namun, bagaimana jika anda sudah membayar iuran dan tunggakan, tetapi kartu BPJS Kesehatan sudah lebih dari 2×24 jam atau 2 hari belum juga aktif. Anda harus menghubungi call center BPJS Kesehatan atau bisa juga mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat dikota anda.

Agar kepesertaan kartu BPJS Kesehatan anda tidak terblokir, dan terhindar dari denda, biasakan untuk melunasi iuran BPJS kesehatan tepat waktu setiap bulannya. Demikian informasi mengenai cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan anda yang terblokir aktibat telat membayar iuran. Dengan rutin membayar tepat waktu, anda dapat merasakan manfaatnya karena kartu BPJS Kesehatan dapat digunakan setiap waktu tanpa kendala terblokir.