5 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan – Banyak peserta BPJS Kesehatan yang mulai mengeluh tentang pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan, ada yang beralasan bahwa dirinya merasa rugi karena tidak menggunakan BPJS padahal setiap bulan selalu membayar iuran. Ada juga yang beralasan bahwa prosedur berobat yang diterapkan oleh BPJS tergolong rumit. Hal ini yang menyebabkan banyak peserta BPJS Kesehatan ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan karena menjadi peserta BPJS adalah hal yang wajib untuk semua masyarakat indonesia, guna mendukung program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan perawatan medis.

Untuk peserta yang bisa menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan yaitu hanya peserta yang sudah meninggal dunia, maka status kepesertaannya akan dihentikan atau dinonaktifkan. Itupun pihak keluarga harus melapor kepada BPJS untuk menonaktifkan kepesertaan anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia agar tidak ada iuran yang tertunggak. Pihak keluarga yang melaporkan harus melampirkan surat kematian yang sudah di legalisir oleh pihak kelurahan setempat ke kantor BPJS Kesehatan. Dan juga tidak lupa untuk membawa kartu BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal dunia.

Selain peserta yang meninggal dunia ada lagi yang dapat berhenti menjadi BPJS Kesehatan yaitu karyawan yang resign atau di PHK. Pada umumnya karyawan yang resign atau terkena PHK, kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung dinonaktifkan oleh perusahaan agar pihak perusahaan yang bersangkutan tidak terbebani dengan iuran BPJS bulanan untuk karyawan yang resign atau di PHK. Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan mandiri sebetulnya sangatlah mudah namun hal itu tidak dianjurkan karena aka sangat merugikan peserta BPJS Kesehatan itu sendiri.

Jika peserta tidak membayar iuran BPJS Kesehatan lebih dari 1 bulan, maka peserta tersebut telah menonaktifkan BPJS Kesehatan sendiri. Hak hak sebagai peserta BPJS Kesehatan akan dicabut selama peserta belum melunasi tunggakannya. Namun itu tidak dinyatakan berhenti dari BPJS Kesehatan, karena jika kalian menunggak membayar iuran hanya dihentikan sementara. Pada intinya tidak ada cara untuk berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri atau perorangan. Untuk menghindari terjadinya tunggakan para peserta diharuskan melakukan pengecekan iuran BPJS agar kepesertaan BPJS Kesehatan kalian tidak dihentikan sementara. Jika kalian ingin mengetahui cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, maka simaklah ulasan kami berikut ini.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

 

Lalu bagaimanakah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Seperti yang sudah kami bahas tadi hanya ada beberapa kriteria yang hanya dapat menonaktifkan kepesertaannya yaitu jika peserta tersebut sudah meninggal dunia dan karyawan yang resign atau di PHK oleh pihak perusahaan tempat ia bekerja. Berikut akan kami informasikan cara untuk berhenti menjadi peserta  BPJS Kesehatan untuk peserta yang sudah meninggal dunia dan untuk karyawan yang resign atau di PHK. Cara berhenti menjadi kepesertaan BPJS  dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah cara caranya.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online

 

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online
  1. Buka aplikasi E-Dabu.
  2. Selanjutnya login username dan password kalian.
  3. Kemudian pilih menu Mutasi Peserta.
  4. Kemudian pilih menu Data Peserta.
  5. Setelah itu maka akan muncul seluruh list peserta.
  6. Setelah seluruh list tampil pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya.
  7. Jika sudah klik Nonaktifkan Peserta.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Offline

 

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Offline
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Offline
  1. Siapkan berkas berkas yang di perlukan, seperti kartu BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal dunia.
  2. Mintalah surat kematian yang sudah dilegalisir oleh pihak kelurahan setempat.
  3. Pergilah ke kantor BPJS Kesehatan terdekat yang ada di daerah kalian.
  4. Masuklah dan katakan maksud dan tujuan kalian datang ke kantor BPJS Kesehatan kepada petugas.
  5. Selanjutnya kalian akan dimintai untuk menyerahkan berkas berkas yang diperlukan.
  6. Kemudian proses penonaktifan akan segera di proses oleh petugas BPJS Kesehatan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat dan juga dapat menambah wawasan kalian semua para pembaca yang baik hati dan tidak sombong. Selamat mencobanya dan semoga berhasil. Sekian dan terima kasih telah membaca artikel yang kami tulis. Hal itu yang membuat kami semakin bersemangat untuk memberikan informasi seputar BPJS.