5 Cara Mengeluarkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Karena Cerai

Cara Mengeluarkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Karena Cerai – Ikut serta menjadi kepesertaan program pemerintah bernama BPJS Kesehatan adalah hal wajib bagi warga masyarakat Indonesia. Hal itu sudah dicantumkan pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011.

Dalam hal itu nantinya peserta akan diberikan pilihan jenis kepesertaan, pertama adalah peserta BPJS Kesehatan Mandiri, peserta BPJS Kesehatan PPU, atau peserta Penerima Bantuan iuran (PBI). Jika sudah demikian maka satu keluarga nantinya akan terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan begitu bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri nantinya perlu membayarkan untuk seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga sesuai dengan jenis kelas yang dipilih. Nah jika ada permasalahan bagaimana jika sudah cerai apakah kepesertaan sudah berbeda?

Mengenai hal itu, Anda suami/istri yang cerai tetap akan membayarkan iuran kepesertaan sesuai dengan kartu keluarga sampai mengeluarkannya. Lalu seperti apa cara mengeluarkan anggota keluarga sebagai kepesertaan BPJS kesehatan akibat cerai atau sudah berpisah? Simak pembahasan ini sampai tuntas.

Cara Mengeluarkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Karena Cerai

Syarat Mengeluarkan Anggota BPJS Kesehatan Karena Cerai

Namun sebelum berlanjut ke pembahasan mengenai cara mengeluarkan kepesertaan akibat cerai, sebaiknya Anda perlu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan untuk mengeluarkan salah satu anggota kepesertaan. Adapun syarat tidak jauh berbeda dengan syarat berhenti BPJS karena meninggal, hanya yang membedakan surat keterangan cerai dan surat keterangan meninggal.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu BPJS Kesehatan peserta.
  • Kartu BPJS Kesehatan mantan pasangan (Jika ada).
  • Surat cerai dari Pengadilan Agama atau Instansi berwenang.

Cara Mengeluarkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Karena Cerai

Untuk cara mengeluarkan kepesertaan anggota BPJS Kesehatan Mandiri yaitu dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan terdaftar. Mengenai caranya sangat mudah, hanya saja Anda perlu datang dengan bawa syarat ketentuan yang tadi dijelaskan. Lebih jelasnya, simak langkah-langkah mengeluarkan kepesertaan akibat cerai berikut:

  1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan bawa syarat ketentuan.
  2. Ambil dan tunggu nomor antrean dipanggil oleh petugas BPJS.
  3. Tiba giliran Anda, silakan temui petugas dan sampaikan maksud kedatangan jika ingin mengurus atau mengeluarkan kepesertaan dengan alasan telah cerai.
  4. Jika sudah, petugas akan mulai memproses dengan meminta syarat-syarat tadi.
  5. Disini Anda hanya perlu menunggu petugas memproses dan memberitahu Anda jika sudah selesai.

Bagaimana mudah bukan cara mengurus atau mengeluarkan anggota kepesertaan BPJS Kesehatan karena cerai? Di mana caranya tidak jauh berbeda dengan cara mengurus kartu kepesertaan bagi yang anggotanya meninggal dunia.

Bagaimana Cara Mengeluarkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Perusahaan?

Untuk cara mengeluarkan kepesertaan BPJS Kesehatan perusahaan karena cerai bisa dibilang lebih simple. Karena nantinya tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan secara langsung, hanya perlu melaporkan ke pihak HRD perusahaan dengan melampirkan syarat-syarat di atas.

Apakah Mengeluarkan Kepesertaan Bisa Online?

Mengenai cara mengeluarkan anggota keluarga dari pembayaran BPJS Kesehatan karena cerai untuk saat ini belum bisa di lakukan secara online. Namun Anda bisa hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500400 untuk menyampaikan keperluan pada customer service.

Guna kelancaran pemprosesan, siapkan dan lengkapi dokumen seperti di atas terlebih dahulu. Dengan catatan saat hubungi call center BPJS Kesehatan disaat jam kerja dan hari kerja, selain itu pastikan juga pulsa cukup untuk melakukan panggilan.

Itu cara mudah mengurus atau mengeluarkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena bercerai yang dapat kodebpjs.com sampaikan. Semoga dengan adanya cara mengeluarkan kepesertaan karena cerai di atas bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan.