Apa Itu Klinik Pratama, Cara Mengajukan & Kewajiban

Apa Itu Klinik Pratama – Klinik menjadi salah satu layanan kesehatan yang diberikan untuk menangani pasien sakit. Namun klinik hanya mengobati penyakit-penyakit ringan, jika penyakit terbilang parah nantinya akan dibawa ke rumah sakit.

Dimana dalam klinik sendiri nantinya akan menyelenggarakan dan menyediakan pelayanan medis bersifat dasar dan spesialistik. Nantinya klinik akan di selenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan yang dipimpin oleh seorang tenaga medis.

Berdasarkan jenis pelayanan klinik di Indonesia terbagi menjadi dua (2) jenis yaitu KLINIK UTAMA dan klinik pratama. Dimana kedua klinik tersebut memiliki perbedaan satu sama lainnya mengenai jenis pelayanannya.

Pastinya banyak yang belum mengetahui apa itu klinik utama dan klinik pratama. Nah pada kesempatan kali ini kodebpjs.com akan menyampaikan informasi mengenai klinik pratama secara lengkap sampai cara mengajukan pembukaan kliniknya.

Apa Itu Klinik Pratama, Cara Mengajukan & Kewajiban Terbaru

Apa Itu Klinik Pratama Cara Mengajukan Kewajiban Terbaru

Lalu apa sebenarnya itu klinik pratama? Dengan begitu simak dan ikuti ulasan ini sampai akhir agar anda mengetahui secara lengkap apa itu klinik pratama, cara mengajukan pembukaan klinik pratama, dan kewajiban klinik beserta penyelenggaranya.

Apa Itu Klinik Pratama

Apa Itu Klinik Pratama

Klinik pratama itu sendiri merupakan sebuah klinik dimana menyelenggarakan ataupun mengelola pelayanan medik dasar yang dipimpin oleh seorang dokter umum beserta penyelenggaraannya dilaksanakan langsung oleh dokter umum. Dalam perijinan klinik pratama bisa dimiliki oleh badan usaha maupun perorangan.

Cara Mengajukan Pembukaan Klinik Pratama

Cara Mengajukan Pembukaan Klinik Pratama

Untuk anda pemohon dimana ingin mendirikan maupun menyelenggarakan klinik pratama maka nantinya harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah. Tidak hanya itu, pemohon yang akan mendirikan klinik juga harus sudah dapat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Nantinya dari dinas kesehatan daerah bisa mengeluarkan rekomendasi setelah klinik memenuhi ketentuan persyaratan pendirian klinik. Dengan begitu para pemohon saat ingin mengajukan pastinya membutuhkan persyaratan, nah persyaratannya seperti berikut:

  • Surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat.
  • Surat permohonan dari perorangan maupun badan hukum.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Pas foto ukuran 3 x 4 (2 lembar background merah).
  • Fotokopi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).
  • Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) dari dokter penyelenggara.
  • Fotokopi Surat Izin Praktik (SIP) dari dokter penyelenggara.
  • Profil klinik lengkap dengan gambar klinik, peralatan dan akomodasi, tenaga kesehatan (SIP dan SIK), jenis pelayanan, dan sketsa bangunan dalam skala.
  • Daftar tarif pelayanan di klinik pratama yang akan didirikan.
  • Denah lokasi dari klinik pratama.
  • Persyaratan administrasi lain yang dibutuhkan.
  • Surat izin klinik asli (jika ingin perpanjangan masa perizinan klinik).

Syarat Ruangan dan Prasarana

Selain syarat dokumen tersebut untuk mendirikan atau menjadi klinik pratama juga nantinya pihak penyelenggara atau pengelola juga perlu menyiapkan persyaratan ruangan dan prasarana di klinik pratama yang harus ada.

1. Ruangan

Untuk permohonan pembukaan klinik pratama sendiri, ruangan yang dibutuhkan tidak jauh berbeda dengan permohonan pembukaan klinik utama. Dimana harus adanya ruangan seperti:

  • Ruang administrasi/konsultasi.
  • Ruang pendaftaran/ruang tunggu.
  • Ruang penanganan.
  • Ruang ibu menyusui (Pojokan ASI).
  • Ruang penyimpanan obat, bahan & barang habis pakai.
  • Kamar mandi & WC.
  • Serta beberapa ruangan lain sesuai kebutuhan pelayanan.

2. Prasarana

  • Ada instalasi listrik, air serta sirkulasi udara.
  • Pengelolaan limbah bekas pakai.
  • Alat pencegahan/penanggulangan kebakaran.
  • Memiliki mobil ambulans untuk klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap.
  • Serta beberapa sarana lain yang dibutuhkan.

Kewajiban Klinik & Kewajiban Pihak Penyelenggara

Kewajiban Klinik Kewajiban Pihak Penyelenggara

Menjadi bagian dari klinik, maka klinik pratama juga memiliki kewajiban baik itu dari kliniknya ataupun dari dokter penyelenggaranya. Untuk kewajiban klinik pratama itu sendiri seperti:

  • Memberikan pelayanan secara aman serta bermutu kepada pasien sesuai standar.
  • Memberikan pelayanan gawat darurat terhadap pasien sesuai kemampuan.
  • Mengutamakan pelayanan terlebih dahulu dari pada biaya penanganan.
  • Memperoleh persetujuan tindakan medis dari dinas sosial.
  • Menyelenggarakan rekam medis sesuai anjuran.
  • Melaksanakan sistem rujukan jika dirasa klinik tidak bisa menangani masalah (penyakit) pasien.
  • Menolak keinginan pasien yang tidak sesuai peraturan/ketentuan perundang-undangan.
  • Menghormati hak serta privasi dari pasien.
  • Memiliki peraturan internal serta standar operasional prosedur.
  • Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan secara benar sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan untuk kewajiban dari dokter penyelenggaranya itu sendiri meliputi beberapa hal, seperti:

  • Memasang papan nama klinik.
  • Membuat daftar tenaga medis & tenaga kesehatan yang bekerja di klinik pratama.
  • Tenaga medis menyertakan nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) & Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker.
  • Melaksanakan pencatatan untuk penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan daerah.

Demikianlah informasi mengenai apa itu klinik pratama, cara mengajukan pembukaan klinik dan kewajiban klinik serta kewajiban pihak penyelenggara. Mungkin itu saja yang kodebpjs.com sampaikan, semoga dapat berguna dan bermanfaat.