Apa Itu Klinik Utama, Cara Mengajukan & Kewajiban

Apa Itu Klinik Utama – Klinik? Klinik merupakan salah satu fasilitas kesehatan publik dimana didirikan untuk memberikan perawatan kepada para pasien. Klinik juga menyelenggarakan dan menyediakan pelayanan medis dasar dan spesialistik.

Dimana klinik tersebut diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan di pimpin oleh seorang tenaga medis. Klinik pada umumnya akan menangani para pasien yang memiliki penyakit ringan seperti deman dan beberapa penyakit lainnya.

Sedangkan kasus atau penyakit pasien terbilang cukup berat nantinya akan lebih ditujukan dan ditangani di rumah sakit yang memiliki perawatan medis lebih lengkap. Selain itu disana juga memiliki tenaga medis yang lebih profesional.

Bicara soal klinik itu sendiri, di Indonesia klinik terbagi menjadi dua (2) jenis yaitu klinik pratama dan klinik utama. Nah pada pembahasan kali ini kodebpjs.com akan menginformasikan mengenai apa itu klinik utama terlebih dahulu.

Apa Itu Klinik Utama, Cara Mengajukan & Kewajiban Terbaru

Apa Itu Klinik Utama Cara Mengajukan Kewajiban Terbaru

Apa itu klinik utama? Pastinya banyak yang bingung dan belum paham jelas mengenai klinik utama. Untuk itu terus simak dan ikuti ulasan ini sampai akhir agar anda mengetahui klinik utama, cara mengajukan klinik utama, dan kewajibannya.

Apa Itu Klinik Utama

Apa Itu Klinik Utama

Klinik utama sendiri ialah klinik dimana menyelenggarakan pelayanan serta pengelolaan medik spesialistik ataupun pelayanan medik dasar dan spesialistik. Dimana dalam klinik utama itu sendiri nantinya akan dipimpin oleh seorang dokter spesialis ataupun dokter gigi spesialis.

Pada umumnya klinik utama tersebut terdiri dari KLINIK GIGI, klinik anak dan beberapa klinik lainnya. Klinik-klinik tersebut juga sering digunakan oleh masyarakat umum dan peserta BPJS untuk menangani masalah kesehatannya.

Cara Mengajukan Pembukaan Klinik Utama

Cara Mengajukan Pembukaan Klinik Utama

Jika anda merupakan pemohon dan ingin mendirikan atau menyelenggarakan klinik utama maka harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Selain itu juga harus mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Nantinya dari dinas kesehatan kabupaten/kota bisa mengeluarkan rekomendasi setelah klinik memenuhi ketentuan persyaratan pendirian klinik. Dalam hal ini nantinya para dokter spesialis yang ingin mengajukan permohonan pendirian atau pembukaan baru harus menyertakan persyaratan seperti:

  • Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan daerah setempat.
  • Surat permohonan dari perorangan/badan hukum.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Pas foto ukuran 3 x 4 (2 lembar latar belakang warna merah).
  • Izin klinik asli (jika ingin perpanjangan masa perizinan klinik).
  • Fotokopi izin bangunan.
  • Fotokopi dokumen SPPL, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).
  • Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) dari dokter penanggung jawab.
  • Fotokopi Surat Izin Praktik dari dokter penanggung jawab.
  • Profil klinik yang akan didirikan lengkap dengan gambar umum klinik, peralatan dan akomodasi, tenaga kesehatan (SIP dan SIK), jenis pelayanan, serta sketsa bangunan dalam skala.
  • Daftar tarif pelayanan di klinik tersebut.
  • Denah lokasi dari klinik.
  • Persyaratan administrasi lain sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Syarat Ruangan dan Prasarana

Selain beberapa persyaratan tadi untuk ruangan dan prasarana di klinik utama juga memiliki ketentuan serta harus tersedianya. Salah satunya penyelenggara dan pengelolaan klinik harus berdiri pada sebuah bangunan permanen tanpa tergabung dengan tempat tinggal dan untuk kerja lainnya.

1. Ruangan

  • Ruang pendaftaran & ruang tunggu.
  • Ruang administrasi & konsultasi.
  • Ruang tindakan.
  • Ruang menyusui.
  • Ruang obat, bahan & barang habis pakai.
  • Kamar mandi & wc.
  • dan ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.

2. Prasarana

  • Instalasi air, listrik & sirkulasi udara.
  • Pengelolaan limbah.
  • Alat pencegahan & penanggulangan kebakaran.
  • Memiliki ambulans, ini lebih dikhusus untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap.
  • dan beberapa sarana lainnya.

Kewajiban Klinik & Pihak Penyelenggara

Kewajiban Klinik Pihak Penyelenggara

Sebagai klinik utama, tentunya memiliki kewajiban yang harus dijalankan atau dikuti sebagaimana ketentuan semestinya. Kewajiban tersebut meliputi:

  • Memberikan pelayanan secara aman dan bermutu dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar profesi, standar pelayanan dan standar operasional prosedur.
  • Memberikan pelayanan gawat darurat terhadap pasien sesuai kemampuan tanpa meminta uang muka dan lebih mengutamakan pelayanan terlebih dahulu.
  • Memperoleh persetujuan tindakan medis.
  • Menyelenggarakan rekam medis.
  • Melaksanakan sistem rujukan.
  • Menolak keinginan pasien yang tidak sesuai dengan standar, profesi, etika dan peraturan ketentuan perundang-undangan.
  • Menghormati hak setiap pasien.
  • Melaksanakan kendali mutu serta biaya.
  • Memiliki peraturan internal dan standar operasional prosedur.
  • Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan secara jelas dan ketentuannya.

Selain kliniknya yang memiliki kewajiban, dari pihak penyelenggara juga ada kewajibannya. Kewajiban tersebut meliputi:

  • Memasang papan nama klinik.
  • Membuat daftar tenaga medis & tenaga kesehatan yang bekerja di klinik beserta nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk apoteker.
  • Melaksanakan pencatatan untuk penyakit tertentu dan melaporkan kepada dinas kesehatan daerah dalam rangka melaksanakan program sesuai peraturan perundang-undangan.

Mungkin itu saja yang bisa kodebpjs.com sampaikan untuk anda semua mengenai apa itu klinik utama, cara pengajuan pembukaan, kewajiban dari klinik dan pihak tenaga medisnya. Semoga informasi ini diatas bisa berguna dan bermanfaat.