BPJS Kesehatan Dibekukan? Ini Cara Aktifkan Kembali

BPJS Kesehatan Dibekukan – Pada awal bulan November ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melakukan sebuah cleansing data file, pembekukan atau penonaktifan sementara untuk para pesertanya. Dimana peserta yang dinonaktifkan tersebut yaitu yang datanya tidak lengkap.

Dibekukan kartu peserta BPJS ini sendiri dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi dari KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018 & hasil Rekornasi Eselon I Kementerian atau Lembaga. Terkait dengan rencana kebijakan pemerintah untuk melakukan cleansing data yang bermasalah.

Jika anda merupakan salah satu peserta yang terkena dampak dari pembersihan data ini, tidak perlu cemas atau khawatir karena nantinya kartu BPJS Kesehatan anda masih bisa diaktifkan kembali. Asalkan peserta menunjukkan persyaratan diperlukan atau diminta.

Namun sebelum mulai pengaktifan kembali kartu BPJS Kesehatan tersebut, peserta terlebih dahulu untuk mengecek apakah kepesertaannya dibekukan atau tidak. Caranya anda hanya perlu cek lewat website BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN dan lewat layanan Chika dan Vika.

BPJS Kesehatan Dibekukan & Berikut Cara Aktifkannya Kembali

BPJS Kesehatan Dibekukan

Setelah anda memastikan kepesertaan BPJS dibekukan atau dinonaktifkan maka segera lakukan pengaktifan kembali. Berikut mengenai langkah maupun cara mengaktifkan kembali kartu BPJS sehingga nantinya dapat digunakan untuk berobat kembali.

Karena jika kartu tersebut masih dalam pembekukan atau dinonaktifkan sementara kartu BPJS Kesehatan anda tidak dapat digunakan saat berobat di fasilitas kesehatan. Hal itu membuat nantinya akan terjadi masalah dan merepotkan saat ingin menggunakan kartu kepesertaan BPJS tersebut.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Dibekukan

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Dibekukan

Caranya sendiri terbilang cukup mudah untuk dilakukan, hanya saja peserta yang kartu BPJS-nya dibekukan perlu melakukan registrasi atau DAFTAR ULANG BPJS KESEHATAN-nya. Ada beberapa pilihan yang dapat dipilih saat daftar ulang BPJS Kesehatan akibat dibekukan, seperti:

  • Lewat layanan administrasi dengan WA (Pandawa) menggunakan menu pengaktifan kembali kartu.
  • Lewat care center di 1500400.
  • Lewat petugas BPJS SATU di rumah sakit.

Syarat Diperlukan

Dimana jika sudah memilih akan menggunakan cara pengaktifan yang mana nantinya anda hanya perlu menyiapkan syaratnya. Persyaratan untuk mengaktifkan kembali BPJS yang dibekukan yaitu dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan kartu KIS saja.

Syarat tersebut bisa dikatakan sangat sederhana dan mudah untuk dilengkapi, jika sudah bisa membuktikan syarat tersebut maka status keaktifan dari BPJS Kesehatan anda akan diaktifkan kembali. Jika sudah melaporkan data tersebut seperti KTP, KK dan KIS, nantinya kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1 x 24 jam.

Demikianlah informasi yang dapat kodebpjs.com sampaikan untuk anda semua mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibekukan dan cara mengaktifkan kembali dari dibekukan-nya BPJS tersebut. Semoga dengan adanya ulasan tersebut, bagi peserta yang terkena cleansing data atau dibekukan sementara dapat bermanfaat untuk mengatasinya.