Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring, Apakah Bisa?

Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring – Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya setiap bulan penghasilan kalian akan dipotong untuk membayar iuran. Saldo iuran yang terkumpul selanjutnya bisa digunakan untuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan lain sebagainya.

Untuk melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan nantinya setiap peserta diwajibkan memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku, salah satunya adalah dokumen Paklaring. Bagi yang belum tahu, Paklaring merupakan Surat Keterangan bahwa peserta sudah tidak lagi bekerja di Perusahaan terkait (Perusahaan yang mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan).

Bicara soal Paklaring, terkadang ada beberapa peserta yang tidak memiliki dokumen tersebut karena alasan berhenti bekerja bukan karena habis kontrak atau pensiun, melainkan karena Resign sebelum masa kontrak berakhir.

Di beberapa Perusahaan, dokumen Paklaring tidak akan diberikan pada karyawan atau pekerja yang berhenti kerja karena alasan tersebut. Jika begitu, apakah berarti peserta tersebut tidak bisa mencairkan saldo JHT? Tunggu, belum lama ini beredar kabar bahwa sekarang tersedia cara klaim JHT tanpa Paklaring. Penasaran? Langsung saja simak penjelasannya di bawah ini.

Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring

Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring

Seperti kami sebutkan diatas bahwa Paklaring menjadi syarat utama yang harus dipenuhi jika ingin melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, baik klaim JHT secara Offline maupun klaim JHT Online di JMO dan LapakAsik.

Dokumen Paklaring akan diserahkan oleh Perusahaan pada karyawan yang sudah habis kontrak atau yang sudah Pensiun. Dokumen tersebut sebagai bukti bahwa karyawan sudah tidak lagi bekerja di Perusahaan tersebut.

Paklaring juga disebut sebagai Surat yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di Perusahaan tersebut. Jika dokumen ini merupakan syarat utama, bagaimana dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak mendapatkan Paklaring dari Perusahaan setelah tidak lagi bekerja disana?

Ya, perlu diketahui bahwa saat ini banyak Perusahaan yang tidak memberikan Paklaring pada mantan karyawan nya. Tapi hal tersebut tentu bukan tanpa alasan, pihak Perusahaan biasanya tidak memberikan Paklaring apabila karyawan keluar secara tidak hormat, seperti di pecat atau di PHK karena kesalahan karyawan.

Selain karena faktor itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak menerima Paklaring juga bisa disebabkan oleh pihak Perusahaan yang memang tidak menyediakan Dokumen tersebut. Tapi jika alasan tidak punya Paklaring bukan karena kesalahan pekerja, maka peserta itu bisa meminta Surat Pengganti Paklaring pada Perusahaan sebagai syarat keperluan klaim JHT.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang kami peroleh, sekarang proses pencarian saldo JHT bisa dilakukan tanpa Paklaring. Terkait informasi tersebut, kami sarankan untuk tidak gegabah dalam menanggapi kabar ini.

Disini kami telah merangkum dari beberapa sumber terkait adanya cara klaim JHT tanpa Paklaring. Jadi, proses klaim JHT memang bisa dilakukan tanpa Paklaring, tapi peserta wajib sudah memperoleh Surat Pengganti Paklaring.

Surat itu tentu saja bisa diperoleh apabila peserta yang menjadi mantan karyawan di Perusahaan tidak memiliki masalah dengan Perusahaan terkait. Jika memaksakan meminta dokumen Paklaring maupun Surat Pengganti Paklaring, biasanya permintaan tersebut akan ditolak oleh pihak Perusahaan.

Dengan begitu, proses klaim JHT mungkin tidak bisa dilakukan, sayang sekali bukan? Tapi tenang, untuk kalian yang barangkali sedang berada di posisi tersebut, kami punya trik klaim JHT tanpa Paklaring dan tanpa harus meminta dokumen apapun sebagai pengganti Paklaring ke pihak Perusahaan.

Disini kalian hanya perlu mengunduh file Surat Pernyataan berikut ini kemudian melengkapi informasi data diri, nomor KPJ, nama Perusahaan, tahun masuk dan berakhir bekerja.

DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN PAKLARING

Setelah mendownload dan mengisi formulir tersebut, selanjutnya perlu kami beritahukan bahwa untuk klaim JHT tanpa Paklaring hanya bisa dilakukan secara Offline melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya Surat Pernyataan yang sudah di buat harus dilampirkan bersama dokumen persyaratan klaim JHT lainnya seperti Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Fotokopi eKTP, Fotokopi Ijazah dan lain sebagainya.

Satu lagi, untuk cara klaim JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan nantinya kalian akan bertemu dengan petugas Customer Service. Pada tahap itu kalian sampaikan alasan terkait tidak punya Paklaring asli dari Perusahaan.

Setelah memperoleh keterangan tersebut, biasanya petugas akan melakukan pengecekkan apakah pemilik nomor KPJ  benar-benar pernah bekerja di Perusahaan yang tercantum atau tidak. Jika tidak ada masalah dengan data-data tersebut, kalian tinggal mengikuti setiap instruksi dari petugas untuk menyelesaikan proses pencairan saldo JHT.

KESIMPULAN

Demikianlah informasi dari Kodebpjs.com mengenai cara klaim JHT tanpa Paklaring. Jadi, cara itu benar-benar sudah ada, yaitu menggunakan Surat Pengganti Paklaring yang memang sudah disediakan oleh Perusahaan.

Sementara itu, khusus untuk karyawan yang bermasalah bisa menggunakan Surat Pernyataan yang kami sajikan diatas sebagai Surat Pengganti Paklaring. Sebab, jika meminta dokumen tersebut ke Perusahaan, kecil kemungkinan Perusahaan mau memberikan dokumen tersebut.

sumber gambar :

  • Tim Kodebpjs.com
  • Facebook BPJS Ketenagakerjaan
  • Channel Youtube Tutorial Gampang Banget