Cara Pencairan BPJS di Bank Termudah Terlengkap

Cara Pencairan BPJS di Bank – BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan utama yaitu memberikan jaminan dan juga perlindungan sosial bagi seluruh pekerja yang ada di Indonesia.

Sehingga pekerja dapat merasa aman saat bekerja karena jika terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, biaya seluruhnya di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menjadi peserta BPJSTK tentunya ada iuran yang harus di bayarkan setiap bulannya, nah iuran tersebut nantinya dapat dicairkan apabilan anda sudah tidak bekerja lagi baik PHK ataupun resign.

Pencairan BPJS dapat dilakukan melalui beberapa cara, umumnya bisa di lakukan langsung ke kantor BPJS, Namun, saat ini banyak orang yang lebih memilih mencairkan BPJS melalui Bank.

Cara Pencairan BPJS di Bank Terbaru

Cara Pencairan BPJS di Bank Terbaru

Agar menghindari antrian yang mengular biasanya para peserta BPJSTK yang ingin melakukan pencairan lebih memilih melakukannya di bank. Nah, untuk anda yang sedang mencari informasi tersebut sudah berada pada artikel yang tepat karena kami akan membahas secara detail bagaimana cara pencairan BPJS di bank, berikut informasinya.

Cara Pencairan BPJS di Bank

Cara Pencairan BPJS di Bank

  • Langkah pertama langsung saja mendatangi Bank terdekat yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jangan lupa membawa semua persyaratan yang di butuhkan.
  • Isi formulir pendaftaran pada bank tersebut.
  • Berikan kepada petugas semua dokumen dan persyaratan.
  • Kemudian petugas bank akan memproses dan meminta tanda tangan anda.
  • Selanjutnya petugas bank akan mengambil foto/gambar anda sebagai bukti verivikasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tunggu sampai petugas bank selesai melakukan proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
  • Proses selesai.

Syarat Pencairan

Syarat Pencairan

Syarat pencairan BPJS baik pekerja yang masih bekerja di suatu perusahaan ataupun sudah tidak bekerja hampir mirip, hanya saja terdapat beberapa dokumen yang berbeda dan wajib di ikutsertakan saat proses pengajuan pencairan dana BPJS. Berikut syarat yang harus anda penuhi :

  • Membawa fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan berikut kartu BPS yang asli.
  • Membawa fotokopi identitas seperti KTP, Passpor, SIM dan membawa kartu aslinya.
  • Membawa fotkopi Kartu Keluarga beserta aslinya.
  • Membawa fotokopi buku rekening beserta legalisir dari bank yang bersangkutan.

Tambahan Dokumen Bagi Peserta Yang Masih Bekerja

  • Jangan lupa membawa surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan dan dokumen yang menyangkut dengan perumahan jika anda ingin klaim BPJS 30%.

Tambahan Dokumen Bagi Peserta Yang Sudah Tidak Bekerja/Resign

  • Membawa surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat anda bekerja ataupun membawa surat pengalaman kerja dari perusahaan (biasa disebut dengan Paklaring).

Bagi Yang Masih Bekerja 10% dan 30%

Bagi Yang Masih Bekerja 10 dan 30

Pencairan dana BPJS memang dapat dicairkan sebesar 10% dan 30% khusus bagi peserta yang masih bekerja, namun tetap dengan syarat usia kepesertaan sudah 10 tahun. Proses pencairan hanya dapat dipilih salah satu 10% atau 30%. Perlu anda ketahui 105 untuk dana pensiun dan 305 untuk biaya perumahan.

Ketika anda sudah melakukan proses pencairan 10% ataupun 30% jika anda sudah berhenti bekerja, dana BPJS dapat di cairkan sebesar 100%. Nah informasi tambahan bagi anda yang ingin mencairkan BPJS sebesar 10% atau 30% harus siap dengan pajak progresif yang dikenakan mencapai 5% sampai dengan 30%, berikut perinciannya :

  • Jika saldo BPJS di bawah Rp 50.000.000 pajak yang dikenakan sebesar 5%.
  • Apabila saldo BPJS antara Rp 50.000.0000 sampai dengan Rp 250.000.000, tarif pajak yang dikenakan akan lebih besar mencapai 15%.
  • Untuk saldo BPJS Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000, pajak progresif yang dikenakan mencapai 25%.
  • Berbeda jika saldo BPJS anda sudah mencapai lebih dari Rp 500.000.000 pajak yang ditanggung sebesar 30%.
  • Lain halnya apabila anda tidak pernah mencairakan dana BPJS meskipun sudah 10 tahun, semua jumlah saldo BPJS saat akan di klaim hanya dikenakan pajak sebesar 5%.

Bagi Yang Sudah Tidak Bekerja 100%

Bagi Yang Sudah Tidak Bekerja 100

Apabila anda sudah tidak bekerja (resign,PHK), maka pencairan BPJS bisa dilakukan 100% dan hanya dikenakan pajak 5%. Dengan syarat sudah 1 bulan atau lebih tidak bekerja dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif. Untuk penonaktifan kartu BPJSTK biasanya dilakukan oleh HRD perusahaan ketika sudah tidak lagi membayar iuran terakhir serta sudah konfirmasi atau melaporkan kepada pihak kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pertanyaan Paling Sering Muncul Saat Proses Pencairan BPJS di Bank

Pertanyaan Paling Sering Muncul Saat Proses Pencairan BPJS di Bank

1. Berapa lama proses pencairan dana BPJSTK?

Lama pencairan dari proses pengajuan hingga dana cair paling lama sekitar 14 hari dan paling cepat sekitar 7 hari dan dana tersebut akan langsung dikirimkan ke rekening anda.

2. Bagaimana cara mengetahui jumlah dana BPJS?

Untuk anda yang penasaran berapakah jumlah dana BPJS, bisa mengeceknya melalui aplikasi BPJSTKU atau kunjungi website resminya.

3. Bagaimana jika tidak memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan?

Tenang anda tidak perlu kawatir jika tidak memiliki kartu fisik BPJSTK, bisa mencetak kartu BPJS digital, anda dapat membaca artikel kami tentang cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan.

4. Bagaimana jika kartu BPJS hilang?

Sebelum melakukan pencairan anda harus mengetahui bagaimana cara mengurus kartu BPJS yang hilang secara online dan offline agar memudahkan proses pencairan.

5. Apakah boleh menerima dana BPJS menggunakan nomor rekening orang lain?

Tidak bisa, karena memang penerimaan BPJS diwajibkan menggunakan nomor rekening anda sendiri dan dapat menggunakan Bank apa saja.

6. Bagaimana jika kantor tidak memberikan surat pengalaman kerja/paklaring?

Karena memang salah satu syarat dari pencairan BPJS adalah paklaring namun apabila perusahaan anda tidak memberikan paklaring akibat bangkrut atau hal lainnya, anda coba berkonsultasi dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

7. Apakah pencairan BPJS  online harus di lakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan domisili?

Pencairan BPJS boleh di lakukan dimana saja artinya boleh pengajuan di kantor BPJS Ketenagakerjaan manapun tidak harus sesuai dengan domisili anda.

Demikian informasi mengenai cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat di lakukan di bank yang sudah bekerjasama dengan BPJSTK. Untuk dapat melakukan pencairan di bank, pastikan anda membawa persyaratan lengkap karena apabila anda tidak membawa salah satu saja dari persyaratannya, pengajuan untuk pencairan biasanya di lakukan ke esokan harinya sampai semua dokumen dan persayaratan lengkap. Selain itu pencairan BPJSTK juga dapat di lakukan secara online, inilah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.