Cara Klaim JHT Lewat JMO Mobile – Sebagai seorang pekerja atau karyawan di suatu Perusahaan besar, pastinya dari pihak Perusahaan telah mendaftarkan kalian sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, selama menjadi tenaga kerja di Perusahaan tersebut segala bentuk pelayanan medis bakal ditanggung oleh Perusahaan.
Namun jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, setiap bulan penghasilan kalian bakal dipotong sebesar 2% untuk biaya iuran. Nantinya nominal iuran yang sudah terkumpul bisa di Klaim sebagai JHT (Jaminan Hari Tua) apabila selama bekerja kalian tidak pernah menggunakan saldo untuk berobat.
Kami rasa kalian sudah cukup paham mengenai apa itu JHT hingga manfaat bagi para pekerja. Oleh karena itu, disini kami bakal menjelaskan bagaimana cara Klaim JHT via Online, sehingga kalian tidak perlu repot-repot antri di Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Jadi saat ini telah tersedia aplikasi bernama JMO Mobile yang menawarkan banyak fitur di dalamnya, tak terkecuali fitur Klaim saldo JHT. Tapi penting diketahui bahwa untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat cara ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Supaya lebih jelas, langsung saja simak ulasan dibawah ini mengenai syarat hingga cara Klaim JHT lewat JMO Mobile.
Syarat Pengajuan Klaim JHT via JMO Mobile
Seperti kami singgung diatas bahwa setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan bakal menerima potongan sebesar 2% dari nominal penghasilan. Potongan tersebut digunakan sebagai iuran BPJS Ketenagakerjaan, namun jika sampai masa kerja berakhir saldo tidak digunakan, maka peserta bisa mencairkannya sebagai Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelum kami jelaskan bagaimana cara Klaim JHT lewat JMO Mobile, terlebih dahulu kalian perlu tahu bahwa transaksi tersebut menerapkan beberapa syarat dan ketentuan, antara lain sebagai berikut :
1. Saldo JHT Kurang Dari Rp. 10.000.000
Syarat pertama adalah saldo JHT yang sudah terkumpul tidak boleh lebih dari Rp. 10.000.000. Apabila lebih, maka proses pencairan bisa dilakukan secara Offline melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat atau mencairkan saldo via Online lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
2. Sudah Melakukan Pengkinian Data di JMO Mobile
Syarat kedua adalah sudah melakukan Pengkinian Data di JMO Mobile. Jika belum, segera lakukan Pengkinian Data BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu lewat aplikasi JMO Mobile.
3. Status Kepesertaan Sudah Tidak Aktif
Syarat terakhir, pastikan bahwa status pekerja di Perusahaan terkait sudah habis atau masa kontrak kerja sudah berakhir. Hal ini bisa diperkuat dengan adanya bukti berupa Paklaring dari Perusahaan.
Cara Klaim JHT Lewat JMO Mobile
Apabila semua syarat dan ketentuan diatas sudah terpenuhi, selanjutnya mari kita beralih ke pembahasan utama yaitu bagaimana cara Klaim JHT lewat JMO Mobile. Tanpa perlu berlama-lama lagi langsung saja simak tata cara selengkapnya dibawah ini :
1. Login JMO Mobile
Langkah pertama silahkan buka aplikasi JMO Mobile kemudian masukkan data Login berupa nomor kartu, password dan kode Captcha.
2. Pilih Menu Jaminan Hari Tua
Lalu pada halaman utama kalian pilih menu Jaminan Hari Tua.
3. Pilih Klaim JHT
Setelah itu akan muncul beberapa pilihan menu. Silahkan pilih menu Klaim JHT.
4. Tap Selanjutnya
Pada halaman Pengajuan Klaim JHT langsung saja klik Selanjutnya.
5. Tentukan Sebab Klaim
Kemudian kalian akan diminta menentukan alasan atau sebab melakukan Klaim JHT. Ada dua pilihan yaitu, Mengundurkan Diri atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika sudah klik Selanjutnya.
6. Periksa Data Kepesertaan
Selanjutnya periksa data kepesertaan yang terdiri dari nama peserta, informasi tanggal lahir, jenis kelamin, nomor BPJS Ketenagakerjaan dan lain sebagainya. Jika semua data sudah benar, silahkan centang kotak kecil untuk menyetujui syarat dan ketentuan. Setelah itu klik Selanjutnya.
7. Klik OK Lanjutkan
Pada pop-up Konfirmasi yang muncul, langsung saja klik OK, Lanjutkan.
8. Lakukan Verifikasi Biometrik
Sekarang lakukan Verifikasi Biometrik dengan cara mengunggah foto Selfie sesuai instruksi. Jika sudah, tekan tombol Selanjutnya.
9. Masukkan Data NPWP & Rekening
Kemudian kalian juga diminta melengkapi data NPWP dan Nomor Rekening.
10. Muncul Rincian Saldo JHT
Lalu pada halaman Rincian Saldo JHT silahkan periksa lagi, pastikan semuanya sudah sesuai. Jika sudah, tap Selanjutnya.
11. Konfirmasi Pengajuan Klaim JHT
Terakhir, scroll kebawah dan centang kotak kecil bertuliskan “INFORMASI YANG SAYA SAMPAIKAN DI ATAS DIBUAT DENGAN SEBENARNYA” Setelah itu klik Konfirmasi.
12. Berhasil Mengajukan Klaim JHT Lewat JMO Mobile
Jika melihat pop-up seperti gambar diatas artinya kalian sudah berhasil membuat pengajuan Klaim JHT lewat JMO Mobile.
Cara Cek Status Pengajuan Klaim JHT di JMO Mobile
Setelah berhasil mengirim data untuk mengajukan Klaim JHT lewat JMO Mobile, selanjutnya kalian masih harus menunggu validasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kalian perlu mengetahui status pengajuan tersebut apakah sudah di validasi atau belum.
Lalu seperti apa cara cek status pengajuan Klaim JHT lewat JMO Mobile? Untuk melihat status tersebut kalian bisa ikuti tata cara sebagai berikut :
1. Masuk ke JMO Mobile
Silahkan Login ke JMO Mobile seperti biasa.
2. Buka Jaminan Hari Tua
Setelah itu buka menu Jaminan Hari Tua.
3. Pilih Tracking Klaim
Kemudian pilih Tracking Klaim pada halaman berikutnya.
4. Pilih Nomor KPJ
Selanjutnya tentukan nomor KPJ yang sudah dikirim untuk Klaim saldo JHT.
5. Klik Lacak
Jika sudah, silahkan klik tombol Lacak dibagian bawah.
6. Muncul Status Pengajuan Klaim JHT
Terakhir, di layar akan tertera status pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO Mobile.
Jadi seperti itulah penjelasan dari kodebpjs.com mengenai cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO Mobile. Melalui cara diatas, kalian hanya perlu waktu kurang lebih 5 menit sampai saldo JHT cair dan di transfer ke rekening. Namun jika ingin melakukan Klaim JHT lewat JMO, pastikan kalian sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta. Apabila syarat tidak lengkap, maka kalian tidak bisa Klaim JHT lewat JMO Mobile.