15 Cara Membuat Surat Rujukan BPJS Online

Cara Membuat Surat Rujukan BPJS Online – Peserta BPJS yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tingkat lanjut, diharuskan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu, seperti Puskesmas, Klinik, atau Praktik Dokter Umum. Sedangkan untuk mendapatkan layanan medis di rumah sakit besar, dibutuhkan surat rujukan.

Surat rujukan BPJS adalah surat pengantar untuk petunjuk pengobatan maupun pengobatan lanjutan dan ditunjukan kepada dokter yang lebih kompeten. Surat rujukan BPJS ini merupakan proses yang wajib diikuti oleh setiap peserta ketika ingin mendapatkan layanan kesehatan tingkat lanjut.

Nah, untuk mendapatkan surat rujukan BPJS, Anda bisa membuatnya secara sistem manual ataupun dengan sistem online. BPJS memang terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap peserta dengan melakukan inovasi dan terobosan, seperti sistem rujukan online.

Lantas, bagaimana cara membuat surat rujukan BPJS Online? Nah, tentu saja caranya sangat mudah, namun untuk membuat surat rujukan, ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh setiap peserta BPJS Kesehatan. Maka dari itu, simak artikel ini untuk mendapatkan informasi lebih lengkap lagi.

Apa Itu Surat Rujukan BPJS ?

Apa Itu Surat Rujukan BPJS

Sistem rujukan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan wewenang pelayanan medis secara timbal balik, baik vertikal ataupun horizontal.

Sedangkan, surat rujukan adalah surat pengantar tenaga medis untuk pasien sebagai petunjuk pengobatan maupun pengobatan lanjutan untuk ditunjukan kepada dokter yang lebih kompeten.

Tingkat Pelayanan Kesehatan BPJS

Tingkat Pelayanan Kesehatan BPJS

Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan, ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan. Adapun tingkat pelayanan medis dalam sistem rujukan BPJS yaitu sebagai berikut.

1. Faskes Tingkat I

Pelayanan tingkat dasar yang diberikan oleh fasilitas tingkatan pertama, seperti puskesmas, klinik ataupun dokter umum.

2. Faskes Tingkat II

Pelayanan kesehatan spesialis yang dilakukan oleh dokter spesialistik. Layanan ini bisa didapat dengan surat rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.

3. Faskes Tingkat III

Pelayanan kesehatan subspesialistik dari dokter subspesialis. Layanan satu ini bisa didapatkan dengan surat rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua.

Skema Layanan Surat Rujukan BPJS

Skema Layanan Surat Rujukan BPJS

Sesuai aturan BPJS, terdapat dua skema pelayanan rujukan. Adapun penjelasan selengkapnya terkait skema rujukan BPJS yaitu sebagai berikut.

1. Rujukan Vertikal

Rujukan yang dilakukan antar pelayanan kesehatan berbeda tingkat. Dimana bisa dilakukan dari tingkat pelayanan terendah ke tingkatan pelayanan lebih tinggi ataupun sebaliknya.

2. Rujukan Horizontal

Rujukan yang dilakukan antar dalam satu tingkat. Dimana jika perujuk tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan maupun ketenagaan medis.

Sistem Rujukan Online BPJS

Sistem Rujukan Online BPJS

Rujukan online adalah sistem yang menjembatani antara Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP) dengan rumah sakit dengan penerima rujukan. Sistem rujukan online ini mendukung rujukan berjenjang, FKTP bisa merujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTPL) terdekat dan tetap mempertimbangkan kompetensi dokter, sarana dan prasarana serta kapasitas rumah sakit sesuai kebutuhan medis.

Kondisi Pasien yang Memungkinkan Mendapatkan Surat Rujukan BPJS

Kondisi Pasien yang Memungkinkan Mendapatkan Surat Rujukan BPJS 1

Sebelum memutuskan untuk membuat surat rujukan secara online, Anda perlu tahu kondisi seperti apa pasien yang memerlukan surat rujukan. Pasalnya tidak semua pasien BPJS diharuskan membuat surat rujukan untuk mendapatkan layanan medis di FKTPL.

Adapun kriteria pasien akan dirujuk dari tingkatan pelayanan lebih rendah ke tingkat lanjut apabila :

  1. Pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau subspesialistik.
  2. Perujuk tidak bisa memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan ketenagaan.

Namun, untuk penanganan virus Covid-19, meliputi layanan pemeriksaan dan perawatan dirumah sakit rujukan biaya pelayanan tidak ditanggung BPJS. Akan tetapi langsung ditanggung oleh rumah sakit rujukan Kementerian Kesehatan menggunakan anggaran menteri.

Sehingga jika pasien perlu dirujuk karena dugaan virus Corona, maka tidak perlu membuat surat rujukan BPJS, melainkan cukup membuat surat rujukan rumah sakit pada umumnya dari FKTP.

Syarat Membuat Surat Rujukan BPJS

Syarat Membuat Surat Rujukan BPJS

Sebelum lanjut ke cara membuat surat rujukan BPJS, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi. Syarat syarat yang dibutuhkan untuk membuat rujukan terbilang sangat mudah yaitu sebagai berikut ini.

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Fotokopi kartu BPJS Kesehatan beserta aslinya.
  4. Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
  5. Kartu berobat.

Cara Membuat Surat Rujukan BPJS Online

Cara Membuat Surat Rujukan BPJS Online

Sedangkan untuk cara membuat surat rujukan BPJS secara online sendiri terbilang sangat mudah. Dengan layanan online BPJS berbagai layanan bisa dilakukan dengan mudah, bukan hanya CARA PINDAH FASKES BPJS, namun cara membuat surat rujukan BPJS juga menjadi lebih mudah dengan layanan online.

Untuk membuat rujukan online, cara pengurusannya tidaklah repot. Dengan sistem rujukan online ini, peserta akan diberikan kemudahan dan kepastian layanan kesehatan dari FKTP ke rumah sakit tanpa perlu menggunakan surat rujukan manual.

Proses membuat rujukan Online dilakukan di FKTP, data rujukan akan secara otomatis di-entry secara digital oleh FKTP dan akan terekam di sistem yang terhubung dengan aplikasi rumah sakit. Jadi rujukan online ini akan dibuat oleh FKTP, jika memang pasien membutuhkan pelayanan medis tingkat lanjutan.

  1. Langkah pertama, kunjungi situs https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/eclaim/Login.
  2. Kemudian, login dengan memasukkan username, password dan verifikasi captcha. Lalu, tekan login.
  3. Pilih menu “Entri Data” dan pilih “Pendaftaran Pasien“.
  4. Masukkan tanggal pendaftaran dan No. Pencarian. Lalu, klik “Cari” jika nomor sesuai, maka secara otomatis akan muncul data peserta BPJS Anda.
  5. Selanjutnya masuk ke “Pelayanan Pasien” pada entri data.
  6. Masukkan nomor pendaftaran atau antrian.
  7. Lalu, silahkan isi informasi data mulai dari keluhan, diagnosa, tinggi badan, berat badan dan lain sebagainya.
  8. Berikutnya pilih faskes spesialis dan sub spesialis. Lalu, klik “Cari Faskes Rujukan“.
  9. Nantinya daftar faskes yang tersedia akan muncul di daftar.
  10. Kemudian, silahkan pilih lokasi faskes sesuai keinginan dan sesuai jadwal.
  11. Jika semua data telah diisi, tekan tombol simpan dan lalu tekan OK.
  12. Muncul kota dialog rujukan Anda, silahkan tekan “Setuju“.
  13. Surat rujukan akan muncul, Anda bisa mencetak surat rujukan tersebut.

Itulah beberapa cara membuat surat rujukan BPJS Online yang dapat Kodebpjs.com sajikan. Dengan cara cara membuat surat rujukan BPJS Online seperti di atas, maka Anda bisa mendapatkan pelayanan medis ke tingkat yang lebih tinggi.

Selain itu, Anda bisa juga MENDAPATKAN RUJUKAN BPJS secara manual langsung ke Faskes I. Demikianlah informasi dari kami, semoga saja informasi di atas membantu sekaligus bermanfaat.