Surat Rujukan BPJS – Seperti yang kita ketahui dimana BPJS terbagi menjadi dua jenis yang berbeda, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tentunya pihak BPJS telah mempertimbangkan segala jenis prosedur dan syarat serta ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian untuk peserta BPJS Kesehatan diperuntukan oleh seluruh warga Indonesia. Sedangkan, untuk BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan pada setiap karyawan atau pekerja pada suatu Instansi terkait untuk menjamin masalah kesehatan atau jika suatu saat pekerja mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, karyawan juga bisa menikmati beberapa manfaat lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan, antara lain JHT ( Jaminan Hari Tua ) JK ( Jaminan Kematian ), dan JP ( Jaminan Pensiun ). Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, bagi kalian yang telah menjadi peserta aktif tentunya telah memilih jenis kelas atau fasilitas kesehatan ketika melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan baik secara Online atau Offline. Nah, kelas tersebut membedakan jenis fasilitas kesehatan yang ditawarkan, misal jika kalian memilih faskes kelas satu, kalian bisa melakukan pengobatan di Puskesmas, Klinik, maupun Dokter pribadi yang telah terhubung atau menjalin kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.
Lalu bagaimana jika fasilitas kesehatan kelas satu tidak memiliki sarana dan prasarana memadai untuk menangani kondisi pasien peserta BPJS kelas satu ? nah, saat ini BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan surat rujukan BPJS yang memungkinkan pasien untuk dirawat di faskes kelas dua atau kelas tiga yang tentunya telah memiliki alat-alat medis yang memadai, sehingga pasien bisa mendapatkan perawatan yang lebih maksimal. Kemudian untuk mendapatkan surat rujukan rumah sakit kita wajib melakukan beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebelum membahas lebih dalam, ada baiknya kalian pahami mengenai pilihan fasilitas kesehatan kelas satu dimana kalian harus menentukan jarak atau lokasi terdekat faskes kelas satu seperti Puskesmas, Klinik, dan sejenisnya, selain itu kalian juga harus memperhatikan jam operasional dari faskes tersebut, disamping itu kalian juga harus mengetahui akan sarana dan prasarana yang dimiliki fasilitas kesehatan kelas satu di daerah kalian. Bagi kalian yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, semoga ulasan tersebut bisa menjadi pedoman ketika memilih fasilitas kesehatan kelas satu.
Cara Mendapatkan Surat Rujukan BPJS Terbaru
Kembali ke urusan surat rujukan BPJS, bagi kalian atau keluarga yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kecelakaan, sakit kronis atau lainnya yang mewajibkan penanganan medis secara ekstra, kalian bisa langsung datang ke fasilitas kelas dua seperti dokter spesialis atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, seperti Rumah Sakit umum dan sejenisnya yang memiliki sarana dan prasarana medis memadai. Lalu bagaimana jika kita membutuhkan surat rujukan dokter atau rumah sakit ? Nah, berikut kami telah memberikan informasi mengenai cara mendapatkan surat rujukan BPJS yang bisa kalian simak dibawah ini.
Surat Rujukan BPJS
Surat Rujukan BPJS merupakan surat yang diberikan oleh pihak atau petugas dari fasilitas kesehatan kelas satu seperti Puskesmas, klinik, dan sejenisnya kepada pasien peserta BPJS dikarenakan sarana dan prasarana yang dimiliki faskes tersebut kurang memadai untuk menangani pasien dan mengharuskan dirawat di fasilitas kesehatan kelas dua atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Disamping itu, ada beberapa point yang harus diperhatikan sebelum mendapatkan surat rujukan BPJS, antara lain :
- Pasien dalam kondisi gawat darurat dan harus mendapatkan perawatan medis secepatnya, seperti korban kecelakaan, penyakit serius, atau yang lainnya.
- Sedangkan untuk pasien non gawat darurat akan disarankan untuk melakukan pengobatan di faskes kelas satu terlebih dahulu, apabila kondisi pasien memang mengkhawatirkan baru lah pihak faskes kelas satu akan langsung memberikan surat rujukan rumah sakit agar pasien bisa mendapatkan perawatan intensif.
Cara Mendapatkan Surat Rujukan BPJS
Pada dasarnya pasien tidak berhak melakukan permohonan atau pengajuan surat rujukan kepada petugas fasilitas kesehatan kelas satu, seperti Puskesmas, Klinik, atau Dokter umum, melainkan petugas sendiri yang akan memberikan surat rujukan kepada pasien, apabila :
- Pasien memiliki penyakit serius.
- Fasilitas kesehatan tidak memiliki sarana dan prasarana medis yang memadai.
- Pasien harus memperoleh penanganan dari Dokter Spesialis atau Subspesialis.
- Kemudian untuk pasien yang mengalami kondisi gawat darurat, pasien bisa langsung datang ke Rumah sakit atau faskes tingkat lanjutan tanpa surat rujukan dari faskes kelas satu untuk mendapatkan penanganan medis yang serius.
Dokumen yang Diperlukan
Disamping itu, apabila kita telah menerima surat rujukan dari faskes kelas satu untuk mendapatkan penanganan medis dari fasilitas kesehatan kelas dua atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, kita wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut :
- Fotocopy Kartu Identitas.
- Asli dan Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Surat Rujukan dari Faskes kelas satu.
Berikut informasi yang bisa kami berikan mengenai prosedur memperoleh surat rujukan dimana tidak semua pasien bisa mendapatkan rujukan rumah sakit, melainkan hanya mereka yang mengalami kondisi gawat darurat dan wajib memperoleh penanganan medis yang serius. Selain itu, bagi pasien yang mengalami kondisi gawat darurat seperti korban kecelakaan bisa langsung datang ke IGD Rumah Sakit tanpa harus menyerahkan surat rujukan, karena kondisinya memang harus mendapatkan penanganan medis yang serius.
Kemudian surat rujukan BPJS bisa diberikan apabila pihak fasilitas kesehatan kelas satu tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menangani pasien tersebut, dengan memberikan surat rujukan rumah sakit, tentunya pasien bisa mendapatkan perawatan medis yang memadai. Baiklah, cukup sekian informasi yang bisa kami sajikan mengenai cara mendapatkan surat rujukan BPJS dan semoga informasi diatas bisa menambah referensi pengetahuan bagi kalian semua. Terimakasih.