5 Syarat & Cara Menggunakan BPJS Untuk Operasi

Cara Menggunakan BPJS Untuk Operasi – Biaya berobat di fasilitas kesehatan atau rumah sakit terbilang cukup besar. Apalagi ketika penyakit diderita pasien memungkinkan untuk ditangani dengan operasi, maka biaya yang diperlukan untuk operasi tersebut tidaklah sedikit.

Ada berbagai penyakit memungkinkan ditangani dengan operasi, misalnya seperti kista, hernia, miom, tumor dan lain sebagainya. Bahkan bagi ibu hamil, jika Anda melahirkan secara caesar, maka Anda perlu menyiapkan dana tidak sedikit untuk BIAYA OPERASI CAESAR.

Sejatinya, sehat itu mahal harganya, hal itu memang harus diakui bahwa biaya untuk kesehatan memang sangat mahal. Oleh sebab itulah, mengapa asuransi kesehatan sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap orang, untuk menanggung semua biaya berobat maupun operasi.

Untungnya, saat ini ada asuransi kesehatan murah berupa BPJS yang disediakan oleh pemerintah guna memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. BPJS ini bisa dimanfaatkan untuk berobat maupun operasi di fasilitas kesehatan maupun rumah sakit tertentu.

Fasilitas Dari BPJS Kesehatan

Fasilitas Dari BPJS Kesehatan

Agar bisa menggunakan BPJS untuk operasi, maka Anda perlu mendaftar menjadi peserta BPJS KESEHATAN terlebih dahulu. Nantinya, setelah terdaftar menjadi anggota BPJS, maka Anda berhak memperoleh fasilitas pengobatan seperti berikut.

  1. Pelayanan kesehatan pertama, yakni Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP).
  2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, ialah Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
  3. Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan.
  4. Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD.
  5. Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan.

Operasi yang Ditanggung BPJS

Operasi yang Ditanggung BPJS

Namun, hal penting dan wajib diketahui dalam menggunakan BPJS untuk menjalani operasi yaitu tidak semua operasi ditanggung oleh BPJS. Akan tetapi hanya jenis operasi tertentu bisa ditanggung menggunakan BPJS.

Sejatinya operasi ditanggung oleh BPJS sesuai dengan PENYAKIT YANG DITANGGUNG BPJS itu sendiri. Adapun jenis operasi yang ditanggung BPJS yaitu sebagai berikut.

  1. Caesar
  2. Jantung
  3. Kista
  4. Miom
  5. Operasi Mata
  6. Tumor
  7. Bedah Mulut
  8. Timektomi
  9. Dontektomi
  10. Usus Buntu
  11. Batu Empedi
  12. Amandel
  13. Katarak
  14. Bedah Vaskuler
  15. Hernia
  16. Kanker
  17. Pencabutan Pen
  18. Kelenjar Getah Bening
  19. Penggantian Sendi Lutut

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS

Seperti sudah disampaikan di atas, bahwasanya tidak semua operasi ditanggung menggunakan BPJS, itu berarti ada jenis operasi tidak ditanggung BPJS. Jenis operasi tersebut sesuai dengan jenis PENYAKIT YANG TIDAK DITANGGUNG BPJS. Ada beberapa operasi yang tidak ditanggung menggunakan BPSJ, antara lain yaitu :

  1. Operasi berupa estetika atau kecantikan.
  2. Operasi akibat tindakan yang melukai diri sendiri.
  3. Operasi yang dilakukan di luar negeri.
  4. Operasi yang tidak sesuai atau menyalahi prosedur yang semestinya.

Biaya Operasi Ditanggung BPJS

Biaya Operasi Ditanggung BPJS

Menggunakan BPJS buat berobat memang langkah tepat, dimana nantinya akan ada biaya yang ditanggung oleh BPJS bahkan bisa saja seluruh biaya gratis. Biaya operasi bisa saja ditanggung semua oleh BPJS, bisa juga tidak semua ditanggung BPJS, namun hanya sebagian.

Tarif yang dikenakan pihak BPJS akan dihitung sesuai dengan sistem Indonesia Case Base Groups yang dibedakan berdasarkan.

  • Kualifikasi tempat tinggal sakit (rujukan nasional, kelas A-D).
  • Kelas perawatan (BPJS kelas 1-3).
  • Ragional tempat tinggal sakit (regional 1-5).
  • Tingkat keparahan (ringan, sedang, berat).

Syarat Menggunakan BPJS Untuk Operasi

Syarat Menggunakan BPJS Untuk Operasi

Cara menggunakan BPJS untuk operasi memang mudah, akan tetapi ada beberapa persyaratan. Syarat-syarat untuk menjalani operasi menggunakan BPJS juga terbilang ringan, dimana syarat tersebut hanya berupa dokumen administrasi.

Adapun syarat-syarat yang perlu disiapkan sebelum menjalani operasi menggunakan BPJS Kesehatan yaitu sebagai berikut ini.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  2. Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat rujukan dari puskesmas.

Cara Menggunakan BPJS Untuk Operasi

Cara Menggunakan BPJS Untuk Operasi

Sedangkan, cara menggunakan BPJS untuk operasi sendiri sejatinya seperti melakukan pengobatan pada umumnya. Hanya saja cara ini dilakukan sesuai prosedur dan tidak bisa langsung ke rumah sakit untuk melakukan operasi.

Namun, jika masih bingung dengan cara menggunakan Jamkesmas untuk operasi, langsung saja ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Datang ke Puskesmas Terdekat

Cara pertama, silahkan berobat ke puskesmas terdekat terlebih dahulu. Karena memang cara operasi dengan Jamkesmas perlu surat rujukan dari puskesmas, maka dari itu berobatlah ke puskesmas terlebih dahulu.

Nantinya, dokter akan memeriksa keluhan kesehatan Anda, jika memang diperlukan operasi maka dokter akan membuatkan surat rujukan. Namun, jika kondisi penyakit parah dan harus segera di operasi, maka Anda tidak membutuhkan surat rujukan, karena pasien gawat darurat.

2. Datang ke Rumah Sakit Rujukan

Kemudian, setelah mendapatkan surat rujukan dari puskesmas, maka Anda bisa langsung datang ke rumah sakit sesuai surat rujukan puskesmas. Nah, pada saat dirumah sakit, Anda tidak bisa langsung mendaftar pasien operasi, namun perlu mengantri untuk melakukan pemeriksaan di poliklinik rumah sakit.

3. Lakukan Pendaftaran Operasi

Setelah melakukan pemeriksaan di poliklinik oleh dokter spesialis dan memang benar harus ditangani dengan operasi, maka Anda hanya perlu mendaftar rawat inap. Anda bisa mendaftar rawat inap dan operasi menggunakan BPJS dengan menyerahkan persyaratan berupa, fotokopi BPJS Kesehatan pasien, KTP, KK dan surat rujukan.

Setelah pendaftaran pasien selesai, maka pasien sudah siap untuk menjalani operasi menggunakan BPJS. Selain biaya operasi, nantinya setelah selesai operasi pasien juga akan mendapatkan fasilitas rawat inap gratis selama waktu penyembuhan.

Nah, itulah beberapa cara menggunakan BPJS untuk operasi beserta syarat dari kodebpjs.com. Demikianlah informasi dari kami, semoga artikel cara menggunakan BPJS kesehatan di atas bermanfaat.