√ Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan – Peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulan dan berlaku seumur hidup. Kewajiban tersebut tidak bisa dibatalkan atau diberhentikan kecuali peserta sudah meninggal dunia.

Apabila peserta meninggal dunia, maka keluarga maupun ahli waris harus melapor kepada pihak BPJS atas meninggalnya peserta untuk MENONAKTIFKAN BPJS KESEHATAN. Jika tidak segera dilaporkan ke pihak BPJS, maka tagihan bulanan peserta BPJS yang telah meninggal dunia akan terus berjalan setiap bulannya.

Lantas, apakah peserta BPJS Kesehatan telah meninggal dunia akan mendapatkan satunan kematian atau pencairan dana setoran setiap bulan? Pihak BPJS Kesehatan tidak memberi santunan kematian ataupun mencairkan iuran yang telah disetorkan, dimana iuran tersebut digunakan untuk mendanai peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan.

BPJS Kesehatan hanya menyediakan layanan untuk mengurus jenazah dan pengantaran antar faskes. Sedangkan, untuk santunan kematian ataupun pencairan iuran bulanan hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

Apa Itu Jaminan Kematian BPJSTK ?

Apa Itu Jaminan Kematian BPJSTK

Program Jaminan Kematian (JKM) atau santunan kematian merupakan program jangka pendek sebagai pelengkap program jaminan hari tuan, dibiayai dari iuran dan hasil pengelolaan dana santunan kematian, serta manfaat diberikan kepada keluarga atau ahli waris sah pada saat peserta BPJS meninggal dunia.

Program santunan kematian diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Program jaminan kematian ini berupa manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pada saat peserta meninggal dunia buka akibat kecelakaan kerja.

Tujuan penyelenggaraan santunan kematian BPJSTK yaitu untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Manfaat berupa uang tunai akan dibayarkan sekaligus.

Kepesertaan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Kepesertaan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Seperti yang telah kami singgung di atas, bahwasanya santunan jaminan kematian ini ditunjukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta tersebut, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Adapun peserta yang berhak menerima santunan kematian yaitu sebagai berikut.

  • Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi :
    1. Pekerja pada perusahaan.
    2. Pekerja pada orang perseorangan.
    3. Orang asing yang bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan.
  • Peserta bukan penerima upah :
    1. Pemberi kerja.
    2. Pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri.
    3. Pekerja yang tidak termasuk pekerja mandiri dan bukan menerima upah.

Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima uang dari hasil iuran yang dibayar setiap bulannya. Adapun besaran santunan kematian BPJS ketenagakerjaan dan ahli waris yang berhak menerima santunan JKM yaitu sebagai berikut.

Ahli Waris yang Menerima Manfaat JKM

  1. Janda, duda, atau anak.
  2. Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai berikut :
    • Keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua.
    • Saudara kandung.
    • Mertua.
    • Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Pekerja.
    • Jika tidak ada wasiat, maka biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman. Sedangkan, santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.

Manfaat JKM Diberikan Kepada Ahli Waris, berupa hak atas :

  1. Santunan sekaligus sebesar Rp. 16.200.000
  2. Santunan berkala 24 x Rp. 200.000 = Rp. 4.800.000
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 3.000.000
  4. Beasiswa pendidikan anak sebesar Rp. 12.000.000 diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia buka karena kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur minimal 5 tahun.

Sedangkan manfaat Jaminan Kematian untuk peserta bukan penerima upah adalah biaya pemakaman dan santunan secara berkala. Sedangkan untuk mengajukan manfaat jaminan kematian, ahli waris cukup datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen kematian dan identitas peserta serta identitas ahli waris.

Orang berhak mengajukan pengurusan santunan manfaat jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan ialah ahli waris dan tidak bisa diwakilkan. Nah, itulah informasi lengkap terkait santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang dapat kodebpjs.com sajikan.

Program santunan kematian dihadirkan untuk memberikan manfaat kepada ahli waris atas hak berupa uang tunai hasil dari iuran bulanan yang dibayarkan oleh peserta. Demikian, informasi terkait santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, semoga informasi di atas bermanfaat.