7 Cara Mengurus Kartu BPJS Yang Hilang : Online & Offline

Kartu BPJS Hilang – BPJS adalah lembaga milik pemerintha yang bertujuan untuk menjamin masalah sosial seluruh masyarakat Indonesia. Bagi seluruh warga Indonesia atau warga asing yang telah tinggal di Indonesia minimal selama 6 bulan wajib menjadi peserta BPJS.

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memiliki dua program yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, jika BPJS Kesehatan di wajibkan untuk masyrakat kaya ataupun kurang mampu. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan untuk seluruh pekerja di Indonesia.

Setiap program yang dimiliki baik BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang berbeda-beda. Contohnya saja jenis BPJS Ketenagakerjaan dan program terbaru yang dapat menguntungkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Nah ketika anda telah menjadi anggota BPJS tentu saja akan diberikan kartu, nah kartu inilah yang nantinya bisa digunakan untuk biaya perawatan atau pengobatan di beberapa rumah sakit dan klinik yang telah bekerjasama dengan BPJS. Namun bagaimana jadinya jika anda mengalami kehilangan kartu BPJS?.

Cara Cepat Mengurus Kartu BPJS Yang Hilang Secara Online dan Offline

Cara Cepat Mengurus Kartu BPJS Yang Hilang Secara Online dan Offline

Peserta BPJS baik Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama memiliki hak layanan kesehatan. Nah jika anda merasa kehilangan kartu BPJS, anda dapat mengajukan permohonan untuk pencetakan ulang kartu BPJS. Perlu diingat ketika anda kehilangan kartu BPJS tidak akan menghilangkan semua hak fasilitas kesehatan. Jika hal tersebut terjadi, silahkan ikuti langkah-langkah mengurus kartu BPJS rusak atau hilang melalui dua cara berikut ini.

Cara Mengurus Kartu BPJS Yang Hilang

Cara Mengurus Kartu BPJS Yang Hilang

Dokomen-dokumen yang Harus di Persiapkan

Sebelum anda mengurus kartu BPJS yang Hilang, terdapat beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan. Dokumen-dokumen ini nantinya bisa digunakan untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan atau kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang, beberapa dokumen diantaranya :

  • Meminta surat pengantar dari kantor tempat dimana anda bekerja. Hal tersebut di butuhkan sebagai bukti bahwa anda benar-benar karyawan dari perusahaan tersebut.
  • Membawa fotocopy kartu BPJS.
  • Membawa KTP.
  • Membawa Kartu Keluarga.
  • Membawa surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat untuk membuktikan bahwa anda kehilangan kartu BPJS.

Jika semua dokumen yang sudah kami jelaskan di atas lengkap, langkah selanjutnya yaitu mengurus kaetu BPJS yang hilang. Anda bisa memilih menggunakan dua cara, yang pertama mengurus kartu BPJS baik hilang atupun rusak secara online, dan cara yang kedua yaitu mengurus kartu BPJS yang hilang secara offline. Berikuti langkah-langkah yang bisa diikuti dengan mudah.

Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Online

Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Online

Jika anda memilih menggunakan cara yang pertama yaitu mengurus kartu BPJS secara online. Pastikan koneksi internet anda stabil sehingga bisa dilakukan prosesnya secara cepat dan tidak gagal. Dengan cara online anda bisa mencetak kartu e-ID atau Electronic Identification. Cara ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Untuk anda yang belum mengetahui apa itu e-ID, kartu ini berfungsi sama seperti kartu BPJS Kesehatan. Pada e-ID terdapat semua informasi sama dengan kartu BPJS Kesehatan pada umumnya. Namun perlu diingat bahwa cara tersebut bisa dilakukan apabila anda mengetahui nomor kartu BPJS kesehatan milik anda.

Sebaliknya jika anda tidak mengetahui nomor kartu BPJS , tentunya cara yang bisa anda tempuh yaitu dengan cara offline atau mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan. Untuk anda yang mengetahui nomor BPJS maka bisa mengikuti langkah-langkah untuk bisa mencetak e-ID secara online :

  • Download dan instal aplikasi Mobile JKN di smartphone anda.
  • Sebelumnya anda harus melakukan registrasi dengan cara mengisi data pribadi peserta diantaranya Nomor KTP, Nomor Kartu BPJS, Nomor Telepon dan lain sebagainya.
  • Jika sudah terdaftar di aplikasi Mobile JKN, Login emnggunakan nomor kartu BPJS dan juga password.
  • Kemudian pilih menu Peserta BPJS yang Ingin di cetak e-ID.
  • Lalu pilih “Email” dengan terus mengikuti prosesnya.
  • Jika sudah, buka email anda dan cek file yang dikirim oleh BPJS Kesehtan.
  • Langkah selanjutnya unduh, kemudian cetak kartu jangan lupa untuk di laminating e-ID yang sudah di cetak.

Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Offline

Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Offline

Jika anda kehilangan kartu BPJS, hal pertama yang harus anda lakukan adalah mendatangi kantor kepolisian dan meminta surat kehilangan. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang sudah kami jelaskan diatas.
Untuk mengurus BPJS yang hilang secara offline anda harus menyiapkan materai sebesar Rp 6.000.
Setelah semua dokumen-dokumen penting telah lengkap, anda bisa mengikuti cara-cara di bawah ini :

  • Saran kami jika anda memilih cara mengurus kehilangan secara offline, pastikan anda datang ke Kantor BPJS lebih awal untuk menghindari antrian yang panjang.
  • Setelah sampai di kantor BPJS, anda bisa langsung menuju ke pusat layanan disana untuk menginformasikan bahwa tentang kartu BPJS anda yang hilang.
  • Kemudian anda akan di bantu oleh petugas, biasanya petugas akan langsung meminta dokumen persyaratan guna keperluan administrasi serta pencocokan identitas kartu.
  • Saat data dan dokumen anda benar cocok sesuai dengan kartu BPJS, maka petugas akan membantu untuk mencetak duplikat kartu BPJS tersebut.
  • Proses cetak kartu BPJS biasanya memakan waktu kurang-lebih satu hari.
    Untuk proses pengambilan kartu, anda bisa datang ke kantor BPJS Keesokan harinya.

Jika anda telah kehilangan kartu BPJS dan sudah mendapatkan duplikat kartunya. Pastikan untuk menyimpan kartu dengan baik dan benar. Selain BPJS, anda juga bisa memilih menggunakan asuransi cadangan untuk menghindari ketika mengalami kehilangan kartu BPJS sehingga bisa menggunakan asuransi cadangan tersebut. Itulah informasi bagaimana cara mengurus kartu BPJS yang hilang dengan cara online dan offline.