Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian & Mekanisme

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau lebih dikenal dengan BPJS, merupakan sebuah program asuransi yang diberikan oleh pemerintah. Dimana BPJS tersebut terbagi menjadi dua yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Keduanya sangat bermanfaat dan berguna bagi para peserta yang mengikuti program yang diberikan oleh BPJS, baik itu peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan sendiri akan lebih ditujukan kepada seluruh warga masyarakat Indonesia.

Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan lebih ditujukan kepada para pekerja baik itu pekerja yang bekerja di perusahaan atau ikut dengan orang lain maupun pemberi kerjanya. Program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bisa dikatakan cukup beragam.

Seperti ada program Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Nah pada kesempatan kali ini kodebpjs.com akan sampaikan salah satu apa itu programnya yaitu mengenai JHT dari BPJS Ketenagakerjaan baik itu dari pengertian dan mekanisme penyelenggaraannya.

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan dari Pengertian & Mekanisme Penyelenggaraan

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan dari Pengertian Mekanisme Penyelenggaraan

Untuk anda yang penasaran akan pengertian apa itu JHT dan mekanisme penyelenggaraannya, berikut akan disampaikan secara jelas mengenai hal tersebut dibawah ini. Jadi terus simak dan ikuti ulasan ini sampai akhir agar anda tidak bertanya-tanya akan apa itu JHT.

Pengertian Apa Itu JHT

Pengertian Apa Itu JHT

JHT sendiri merupakan sebuah singkatan dari salah satu program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua. Dimana JHT ialah salah satu program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum memasuki masa pensiun.

Nantinya JHT akan diterima oleh peserta saat waktu tertentu atau anak dan ahli waris peserta apabila peserta JHT meninggal dunia sebelum mencairkan saldonya. Dengan begitu program JHT memang diberikan untuk jangka panjang dan sangat bermanfaat sekali bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mekanisme Penyelenggaraan JHT

Mekanisme Penyelenggaraan JHT

Setelah mengetahui pengertian apa itu JHT, anda juga perlu mengetahui mekanisme penyelenggaraan dari program yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Berikut mengenai mekanisme dari penyelenggaraan dari program JHT.

Kepesertaan JHT

Untuk kepesertaan JHT sendiri ialah seorang yang telah membayar iuran, baik itu WNI atau WNA yang bekerja di Indonesia selama 6 bulan. Nantinya peserta JHT terdiri dari:

  • Peserta Penerima Upah (PPU) dimana bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
  • Bukan Peserta Penerima Upah (Non PPU).

Iuran JHT

Nantinya peserta PPU BPJS Ketenagakerjaan pada program JHT ini sendiri akan dikenakan iuran sebesar 5,7% dari gaji pokok yang didapat, dengan pembagian antara peserta dan juga pemberi kerja. Ketentuan pembagian iuran tersebut seperti berikut, 2% akan ditanggung oleh pekerja/peserta sedangkan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja.

Untuk peserta Non PPU sendiri akan didasarkan pada jumlah nominal tertentu dari penghasilan peserta yang ditetapkan pada lampiran PP No 46 Tahun 2015. Sehingga iuran-iuran tersebut akan berbeda satu sama lain antara peserta JHT Non PPU.

FAQ

Cara Cek Saldo JHT?

Cara cek Saldo JHT dapat dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor.

JHT Kapan Dapat Dicairkan?

Pencairan dana atau saldo JHT sudah dapat dicairkan setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki usia 10 tahun kepesertaannya. Sedangkan untuk dapat mencarikan seluruh saldo JHT peserta harus sudah keluar dari tempat bekerja.

Bagaimana Cara Pengajuan Klaim atau Cara Mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua?

Pengajuannya klaim atau proses mencairkan saldonya bisa dilakukan dengan cara mencairkan saldo JHT secara online maupun datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Mungkin itu saja yang dapat kodebpjs.com sampaikan untuk anda semua mengenai pengertian apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan beserta mekanisme penyelenggaraannya. Semoga dengan adanya ulasan diatas mengenai apa itu JHT bisa bermanfaat dan berguna untuk semuanya.

Yang jelas MANFAAT DARI JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat baik sekali apalagi untuk masa depan dan hari tua para pesertanya. Jadi bagi anda pekerja atau pelaku usaha mandiri perlu mengikuti program diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.