Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang – Hilangnya kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mungkin akan berdampak cukup serius bagi para peserta nantinya. Karena seperti sudah Anda ketahui sendiri, peserta tidak akan bisa menikmati layanan-layanan yang telah diberikan.
Dengan begitu, untuk bisa menikmati layanan kembali seperti sebelumnya, maka peserta BPJS Ketenagakerjaan harus segera urus atau lakukan pencetakan kartu BPJS Ketenagakerjaan baru. Tujuannya agar memudahkan peserta dalam mengakses kepentingan kepesertaan dan menikmati layanan.
Mungkin bagi yang sudah pernah mengalami hilang kartu kepesertaan sudah tahu cara mengurusnya. Namun bagi yang baru pertama kali, tentu saja akan bertanya mengenai syarat dan cara mengurusnya. Apalagi jika sampai lupa akan nomor kepesertaan, tentu rasa khawatir akan muncul.
Tidak perlu terlalu tegang akan hilang sebuah kartu kepesertaan tersebut, karena pada pembahasan kali ini kodebpjs.com akan sampaikan informasi mengenai syarat dan cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang secara lengkap. Sehingga nantinya peserta bisa kembali menikmati layanannya.
Untuk lebih jelas mengenai pengurusan kartu BPJSTK hilang, berikut akan disampaikan secara lengkap di bawah ini. Dengan begitu, bagi Anda yang mengalami masalah hilang kartu BPJS Ketenagakerjaan dan belum paham cara mengurusnya, simak pembahasan ini sampai akhir.
Syarat Urus Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang
Sebelum berlanjut ke pembahasan mengenai cara cetak atau urus kartu baru di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Maka peserta yang mengalami hilang kartu, perlu melengkapi beberapa syarat dokumen sebagai ketentuan untuk bisa cetak ulang kartu kepesertaan. Adapun syarat itu sendiri seperti:
- Fotokopi dan asli KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Fotokopi dan asli KK (Kartu Keluarga).
- Surat pengantar dari perusahaan tempat bekerja yang berisi pernyataan bahwa Anda benar masih bekerja di perusahaan bersangkutan.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Bawa materai.
Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang
Jika sudah tahu syarat apa saja yang diperlukan, selanjutnya Anda hanya perlu tahu bagaimana cara urus kartu BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah dan atau pun cara mudah pengurusannya:
1. Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Pertama, silakan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan lokasi Anda dengan membawa persyaratan-persyaratan di atas.
2. Ambil & Tunggu Nomor Antrean
Sesampainya di kantor BPJS Ketenagakerjaan, langsung saja ambil dan tunggu nomor antrean dipanggil petugas. Jika datang awal besar kemungkinan nomor antrean tidak panjang.
3. Sampaikan Maksud Kedatangan
Tiba giliran nomor antrean Anda dipanggil oleh petugas, silakan temui dan sampaikan maksud kedatangan. Di mana Anda ingin urus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang.
4. Petugas Memproses
Jika sudah menyampaikan secara jelas, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan segera memulai pemprosesan dengan langkah awal menanyakan dan meminta syarat-syarat diperlukan.
5. Pencetakan Kartu Kepesertaan Baru
Setelah itu semua, maka petugas BPJS Ketenagakerjaan akan mulai melakukan pencetakan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jika syarat sudah lengkap. Tunggu sampai petugas selesai dan memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan baru.
Untuk cara urus kartu BPJS Ketenagakerjaan baru secara offline dengan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan langsung sendiri nantinya akan membutuhkan waktu kurang lebih 15-30 menit saat petugas sudah menerima semua syarat diperlukan. Di mana yang menjadikan lama yaitu karena antrean terlalu panjang.
Selain cara urus atau mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan baru ke kantor BPJS Ketenagakerjaan langsung karena malas antre panjang-panjang. Anda bisa lakukan CETAK KARTU BPJS KETENAGAKERJAAN secara online sendiri dirumah kapan saja.
Di mana peserta yang kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa cetak sendiri kartu BPJS Ketenagakerjaan baru melalui aplikasi BPSJTKU maupun lewat website BPJS Ketenagakerjaan. Cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan online ini biasa dilakukan oleh peserta yang memiliki lokasi rumah jauh dengan kantor.
Mungkin seperti itulah informasi dapat kodebpjs.com sampaikan untuk Anda semua mengenai syarat dan cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang. Dengan adanya informasi seputar kartu kepesertaan BPJS hilang di atas semoga bisa bermanfaat bagi semua yang membutuhkan.