Kelas Standar BPJS Kesehatan, Tarif Iuran & Kriteria

Kelas Standar BPJS Kesehatan – Pemerintah Indonesia akan menerapkan kelas standar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adanya kelas standar ini, maka sistem kelas 1, 2 serta 3 yang berlaku untuk program BPJS Kesehatan akan dihapus.

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program yang menjadi pembeda adalah fasilitasnya, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI. Selain itu, segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) atau mandiri yang tergolong sebagai non-PBI.

Menurut Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka kelas standar akan mewujudkan akses serta mutu sesuai standar pelayanan, menyediakan kebutuhan standar minimal sarana prasarana dan alat kesehatan serta menyediakan sumber daya manusia sesuai rasio pasien.

Nah, pada kesempatan kali ini kodebpjs akan menyajikan informasi lengkap terkait kelas standar BPJS Kesehatan beserta tarif iuran serta kriteria kamar rawat inap. Adapun untuk ulasan lebih lengkapnya, langsung saja Anda menyimak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Tarif Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan

Tarif Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan

Seperti yang telah diketahui, bahwasanya sesuai dengan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan yaitu sebesar Rp 150.000 untuk kelas I dan Rp 100.000 untuk kelas II serta Rp 42.000 untuk kelas III.

Berbeda dengan BIAYA IURAN BPJS KELAS 1, 2, serta 3, tarif iuran kelas standar BPJS Kesehatan antara kelas 3 dan kelas 2. Diatas kelas 3 namun tidak melebihi iuran kelas 2, artinya kemungkinan tarif iuran kelas standar yaitu sekitar Rp 75.000.-Besaran tarif iuran kelas standar dihitung berdasarkan aktuaria kelas 3 serta kelas 2.

Kriteria Rawat Inap Kelas Standar

Kriteria Rawat Inap Kelas Standar

Untuk penerapan kelas standar sendiri, kemungkinan akan dibagi menjadi dua kelas yaitu kelas A untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan kelas B untuk peserta Non-PBI JKN. Adapun kriteria penerapan kelas A dan B yaitu sebagai berikut ini.

  1. Bahan bangunan tidak diperbolehkan memiliki porositas yang tinggi.
  2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter. Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter dengan standar tempat tidur semi elektrik.
  3. Disediakan satu nakas atau meja kecil per tempat tidur.
  4. Suhu ruangan antara 20-26 derajat celcius.
  5. Kamar mandiri di dalam ruangan. Kamar juga memiliki standar aksesibilitas, seperti memiliki ruang gerak cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail) dan lain sebagainya.
  6. Rel pada tirai dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
  7. Menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam untuk ventilasi alami.
  8. Mengoptimalkan pencahayaan alami. Apabila pencahayaan buatan, makan intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur.
  9. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan minimal 2 stopkontak serta tidak boleh sambungan langsung tanpa pengaman arus, outlet oksigen, dan nurse call yang terhubung dengan perawat.

Persiapan kebijakan baru dari BPJS kesehatan ini diharapkan dapat membuka ruang rumah sakit berinovasi dan tumbuh kembang. Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan perlu bersiap memasuki masa penerapan kelas standar.

Sampai saat ini pihak rumah sakit menyatakan paling tidak membutuhkan waktu untuk menyesuaikan. Sedangkan untuk rumah sakit swasta, beberapa mengusulkan paling tidak butuh waktu 6 bulan sejak peraturan diterapkan.

Perbedaan Kelas Standar A dan B

Perbedaan Kelas Standar A dan B

Dari kriteria diatas, ada dua perbedaan tempat tidur rawat inap kelas standar A dan kelas B. Dimana di kelas A, minimal luas per tempat tidur ialah 7,2 m² dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan.

Sementara di kelas B tempat tidur memiliki luas 10 m² dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan. Jadi hanya fasilitas rawat inap saja yang membedakan kelas standar BPJS Kesehatan ini.

Untuk waktu penerapan kelas standar BPJS Kesehatan sendiri akan berlaku pada 2022, sembari menunggu kesiapan pihak rumah sakit yang telah bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Nah, itulah informasi lengkap dari kodebpjs.com terkait kelas standar BPJS Kesehatan lengkap beserta tarif iuran dan kriteria tempat tidur rawat inap. Dengan adanya kebijakan baru ini, maka tentunya penerima iuran akan menjadi aspek paling berpengaruh sebab besaran iuran peserta akan berubah. Sekiranya cukup itu saja informasi dari kami, semoga ulasan lengkap di atas bermanfaat untuk Anda semuanya.