3 Layanan BPJS Yang Dicabut Terbaru

Layanan BPJS Yang Dicabut – Sepereti yang sudah kita ketahui bahwa BPJS Kesehatan adalah lembaga yang didirikan oleh pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menjamin masalah sosial masyarakat di bidang kesehatan, sejak awal didirikannya BPJS Kesehatan pemerintah memang sudah mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS tidak terkecuali, jika di bandingkan dengan asuransi swasta BPJS memang tergolong biayanya murah untuk ukuran masyarakat Indonesia.

Jika anda belum terdaftar menjadi peserta maka ada baiknya anda mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan karena sangat membantu ketika kita mengalami sakit, kecelakaan, atau bahkan kematian. maka akan di bantu oleh BPJS Kesehtan, ketika anda telah menjadi peserta maka wajib setiap bulannya untuk membayar iuran per bulan sesuai dengan tingkat golongan yang anda pilih pada saat awal pendaftaran itu lah yang wajib anda bayarkan setiap bulannya.

BPJS Kesehatan menjadi satu-satunya asuransi yang berani menanggung pesertanya seumur hidup yang mungkin belum anda temukan pada asuransi swasta, mengingat asuransi swasta hanya menanggung beberapa jenis penyakit saja dan memiliki limit penggunaannya, jadi untuk anda yang berkeinginan menjadi peserta BPJS tidak perlu ragu dan khawatir lagi karena akan sangat membantu anda ketika mengalami masalah kesehatan, mengingat untuk biaya kesehatan setiap tahunnya naik.

Perlu anda ketahui bahwa layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan merupakan layanan berjenjang, dimana ketika anda akan berobat atau membutuhkan layanan kesehatan, hal pertama yang harus anda tuju adalah fasilitas kesehatan tingkat 1 sesuai dengan yang tertera pada karu BPJS Kesehatan anda, faskes TK 1 disini seperti puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang telah bekerjasama dengan BPJS kemudian jika anda perlu penanganan kesehatan lebih lanjut maka faskes TK 1 akan memberi rujukan ke rumah sakit.

Layanan BPJS Yang Dicabut

Layanan BPJS Yang Dicabut
Layanan BPJS Yang Dicabut

Menurut kabar yang beredar pada 25 Juli 2018 BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa jenis layanan kesehatan, di karenakan BPJS Kesehatan akan lebih fokus agar peserta JKN-KIS dapat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang lebih bermutu, efektif dan efisien, dicabutnya layanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tignkat Menteri awal tahun 2018 didalamnya membahas tentang sustainibilitas program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan di haruskan fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan. untuk layanan yang akan di cabut ada tiga berikut penjelasannya

Layanan BPJS Kesehatan Yang Dicabut

Layanan BPJS Kesehatan Yang Dicabut
Layanan BPJS Kesehatan Yang Dicabut
  1. Tentang Penjamin Pelayanan Katarak yang diatur oleh Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018
  2. Tentang Penjamin Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat yang di atur oleh Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018
  3. Tentang Penjamin Pelayanan Rehabilitasi Medik yang di atur oleh Peraturan Direktur Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018

Namun Tidak berselang lama Direktur Utama BPJS Kesehatan mengakatan bahwa pencabutan tiga layanan tersebut tidak benar pihak BPJS Kesehatan bukan merupakan pihak yang dapat mengurangi atau menambah manfaat pelayanan yang akan diberikan, BPJS mendapatkan mandat agar menghindari potensi pelayanan yang tidak perlu sehingga manfaat-manfaat tersebut dapat di berikan langsung dengan lebih baik, untuk penerbitan 3 Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan dilakukan guna mengatur pelaksanaan layanan BPJS Kesehatan menjadi lebih baik lagi.

Kementrian Kesehatan Republik Indonesia telah mendesak BPJS Kesehatan agar menunda pelaksanaan 3 Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yang belum lama di terbitkan terkait dengan Penjaminan Katarak, Penjaminan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat serta Pelayanan Rehabilitasi Medik.Mentri Kesehatan juga menerangkan bahwa dalam hal persalinan, tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayilahir sakit,

Menurutnya bayi yang pad saat dalam kandungan belum dapat dipastikan akan menjalani persalinan normal, bisa saja dalam keadaan selanjutnya terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui, sehingga harus memerlukan pemantauan untuk dapat mencegah kematian bayi, begitupun untuk keselamatan ibunya. oleh karena itu BPJS akan sangat mempertimbangkan peraturan tersebut.

Agar terciptanya pelayanan yang fokus terhadap layanan kesehatan yang lebih baik, hal ini akan sangat berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada BPJS Kesehatan sehingga tidak ada lagi kekhawatiran tentang di cabutnya tiga layanan kesehatan seperti yang sudah di sebutkan di atas, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman mengenai layanan yang di cabut yang sudah terlanjur beredar di masyarakat.