Syarat Bikin BPJS Bayi Baru Lahir & Masih Dalam Kandungan

Syarat Bikin BPJS Bayi – Bagi bunda yang baru saja melahirkan atau sedang mengandung anak pertama. Bingung mencari asuransi kesehatan seperti apa yang bisa digunakan secara cepat?. Anda dapat mendaftarkan bayi dan calon bayi ke lembaga milik pemerintah yaitu BPJS Kesehatan. Sehingga tidak perlu kawatir lagi soal biaya melahirkan dan perawatan pasca melahirkan, karena semua akan ditanggung oleh BPJS.

Bayi baru lahir memang rentan terkena penyakit seperti flu, batuk ataupun deman. Mengingat kekebalan tubuh bayi memang belum sempurna. Ketika orang tua sudah mendaftarkan bayi menjadi anggota BPJS tidak kawatir akan biaya perawatan medis. Selain itu, BPJS juga memiliki kode diagnosa BPJS Kesehatan untuk beberapa penyakit yang ditanggung oleh lembaga milik pemerintah tersebut.

Orang tua tentunya ingin terbaik bagi buah hati, apalagi sekarang biaya asuransi kesehatan swasta semakin mahal. Memang kelebihan dari asuransi swasta mencakup banyak rumah sakit serta beberapa penyakit bisa ditanggung oleh asurasi swasta. Berbeda dengan BPJS belum menyeluruh mencakup semua rumah sakit serta penyakit tertentu. Namun biaya BPJS lebih murah dibanding asuransi swasta.

Mendaftarkan buah hati menjadi anggota BPJS merupakan sebuah kewajiban syarat yang harus dilakukan oleh orang tua. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2019 mengenai Jaminan Kesehatan. Oleh karena itu, persiapkan dokumen yang menjadi syarat bikin BPJS bayi baru lahir serta syarat bikin BPJS bayi masih dalam kandungan. Agar nantinya anda tidak bingung soal jaminan apa yang cocok untuk bayi.

Syarat Bikin BPJS Bayi Baru Lahir & Masih Dalam Kandungan

Syarat Bikin BPJS Bayi Baru Lahir Masih Dalam Kandungan

Setelah mengetahui sedikit informasi diatas tentang pentingnya bikin BPJS bayi baru lahir dan bayi masih dalam kandungan. Saat ini kita akan membahas lebih lanjut dengan beberapa syarat dan langkah-langkah harus dikuti saat bikin BPJS untuk bayi. Berikut ulasan syarat lengkapnya.

1. Syarat Bikin BPJS Bayi Masih Dalam Kandungan

1. Syarat Bikin BPJS Bayi Masih Dalam Kandungan

Persiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut :

  • Fotocopy Kartu Keluarga beserta Kartu Keluarga asli.
  • Fotocopy buku tabungan.
  • Fotocopy KTP ayah/ibu beserta aslinya.
  • Hasil USG dari dokter.
  • Surat Keterangan Hamil dari bidan atau dokter.

Setelah mempersiapkan semua dokumen persyaratan untuk bikin BPJS bagi bayi yang masih dalam kandungan, kemudian ada beberapa langkah yang harus anda ikuti mengenai bikin BPJS. Berikut penjelasannya.

  • Silahkan datang ke kantor BPJS sesuai dengan wilayah KTP
  • Kemudian ambil nomor antrian serta beritahukan kepada petugas di sana bahwa anda akan mendaftarkan calon bayi. Biasanya petugas memberikan form harus diisi.
  • Untuk nama bayi bisa dikosongkan atau isi sesuai dengan tanggal pendaftaran.
  • Setelah nomor antrian dipanggil, beritahu kepada petugas bahwa anda ingin mengajukan pendaftaran BPJS untuk bayi  masih dalam kandungan. Jangan lupa sertakan persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.
  • Jika telah selesai melakukan pendaftaran bisa langsung pulang. Biasanya petugas akan memberikan nomor virtual account BPJS bayi melalui SMS atau Aplikasi, jika sudah menginstalnya.

2. Syarat Bikin BPJS Bayi Baru Lahir

2. Syarat Bikin BPJS Bayi Baru Lahir

Dokumen yang harus dipersiapkan, sebagai berikut :

  • Surat Keterangan Lahir dari bidan atau dokter.
  • Kartu Tanda Penduduk orang tua asli dan fotocopy.
  • Kartu Keluarga asli beserta fotocopy.
  • Buku Tabungan asli beserta fotocopy.
  • Kartu JKN-KIS atau BPJS orang tua.

Jika dokumen dan persyaratan sudah lengkap, silahkan mengikuti langkah-langkah saat melakukan bikin BPJS bagi bayi baru lahir.

  • Pertama anda mendatangi kantor cabang BPJS atau kantor pusat BPJS.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu sampai giliran anda.
  • Beritahu kepada petugas disana, bahwa anda ingin mendaftarkan bayi baru lahir untuk menjadi anggota BPJS.
  • Isi form mengenai nama bayi, tanggal lahir, dan sebagainya.
  • Jika nomor antrian sudah dipanggil, beritahu kepada petugas dan jangan lupa untuk melampirkan form dan persyaratan yang sudah dipersiapkan.
  • Setelah pengurusan selesai, secara otomatis kartu BPJS telah aktif.

Demikian informasi mengenai syarat bikin BPJS bagi bayi baru lahir dan syarat bikin BPJS bayi masih dalam kandungan. Bagi bayi baru lahir, pastikan orang tua mendaftarkan bayi dalam waktu 3×24 jam atau sebelum pulang kerumah. Karena jika sudah pulang kerumah baru mendaftarkan bayi, membayar iuran, maka penjaminan tidak berlaku. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen secara lengkap agar proses pendaftaran bisa selesai dalam satu hari.