√ Apa Itu BPU BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat, Syarat, Cara Daftar

Apa Itu BPU BPJS Ketenagakerjaan – BPJS? Siapa yang tidak kenal dengan salah satu program pemerintah satu ini. Tentunya seluruh masyarakat Indonesia telah mengetahui walaupun belum menjadi pesertanya.

BPJS sendiri menawarkan dua program yaitu BPJS KETENAGAKERJAAN dan BPJS KETENAGAKERJAAN. Untuk BPJS Kesehatan sendiri ditujukan kepada seluruh warga masyarakat Indonesia, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan lebih kepada para pekerja.

Pada BPJS Ketenagakerjaan sendiri kepesertaannya terbagi menjadi beberapa seperti pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (JK), dan Pekerja Migran (PK). Semua kepesertaan tersebut memiliki ketentuan yang berbeda-beda.

Nah pada kesempatan kali ini kodebpjs.com akan menyampaikan salah satu kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Yaitu mengenai apa itu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU).

Apa Itu BPU BPJS Ketenagakerjaan

Apa Itu BPU BPJS Ketenagakerjaan?

Lalu apa itu sebenarnya BPU itu? BPU sendiri merupakan salah satu kepesertaan yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan. Di mana apa itu BPU ialah salah satu kepesertaan yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan yaitu mengenai para pekerja yang melakukan kegiatan maupun usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.

Seperti contohnya para pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri serta pekerjaan yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah. Semisal contohnya seperti tukang ojek, pedagang, dokter, pengacara dan lainnya.

Manfaat & Program Diberikan

Manfaat Program Diberikan

Setelah mengetahui apa itu BPU BPJS, tentunya Anda juga perlu mengetahui apa manfaat dan jenis program yang diberikan pada kepesertaan BPU itu sendiri. Yang jelas manfaat tersebut tidak jauh berbeda dengan manfaat di kepesertaan lainnya, seperti misalnya mendapat jaminan-jaminan seperti:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT akan bermanfaat oleh para peserta BPU akan mendapatkan beberapa bagian dari keseluruhan iuran yang telah disetorkan dan juga hasil pengembangannya.

2. Jaminan Kecelakaan kerja (JKK)

Jaminan ini nantinya akan memberikan banyak hal seperti misalnya biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman dan lainnya

3. Jaminan Kematian (JK)

Untuk JKK sendiri nantinya para peserta BPU akan mendapatkan seperti santunan berkala dan biaya pemakaman.

Besaran Iuran Kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan

Besaran Iuran Kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan

Lantas berapa iuran jika menjadi peserta BPU atau peserta mandiri pada BPJS Ketenagakerjaan? Terkadang banyak para pelaku usaha mandiri menanyakan hal tersebut. Berikut rincian mengenai besaran iurannya.

PROGRAMIURAN
JHT1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai hasil usahanya)
JKKRp 6.800
JK2%

NB : Iuran akan tergantung dengan penghasilan & iuran akan sepenuhnya ditanggung peserta BPU.

Syarat & Cara Daftar Kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Cara Daftar Kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pendaftaran kepesertaan BPU itu sendiri caranya cukup mudah, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan dua cara yaitu offline atau online.

Dokumen Persyaratan

Namun sebelum mulai mendaftar terlebih dahulu ketahui dokumen persyaratannya:

  • Surat izin usaha dari RT/RW/ kelurahan setempat.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pekerja.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pekerja.
  • Pas foto 2 x 3 (1 lembar, berwarna).

Daftar Offline

Jika pilih daftar secara offline Anda hanya perlu ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Langsung saja ambil nomor antrean dan tunggu nomor antrean dipanggil oleh petugas.
  3. Jika nomor dipanggil maka langsung saja temui petugas dan sampaikan maksud kedatangan Anda yaitu ingin melakukan daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU.
  4. Setelah itu petugas akan mulai memprosesnya, seperti meminta Anda untuk mengisi formulir pendaftaran dan meminta dokumen persyaratan.
  5. Isi semua formulir dibutuhkan, jika sudah serahkan kepada petugas kembali. Selanjutnya Anda hanya perlu menunggu petugas selesai memprosesnya.

Daftar Online

Jika Anda sibuk dan tidak sempat mendaftarkan diri di kantor secara langsung, maka bisa daftar secara online lewat perangkat seperti smartphone, laptop ataupun komputer. Barikut langkahnya:

  1. Buka situs resmi dari BPJS Ketenagakerjaan di laman BPJS KETENAGAKERJAAN pada perangkat yang digunakan.
  2. Setelah itu lanjut dengan pilih DAFTARKAN SAYA.
  3. Kemudian Anda akan diberikan 4 pilihan kepesertaan yang ada seperti Perusahaan (Pemberi Kerja), Individu (Pekerja BPU), Pekerja Migran (TKI) dan Jasa Konstruksi (JAKON). Pilih salah satu yaitu Individu (pekerja BPU).
  4. Jika sudah maka Anda akan diminta mengisi form-form seperti informasi data pekerjaan, profil pekerja, konfirmasi pendaftaran dan melakukan pembayaran.
  5. Isi semuanya secara lengkap dan benar.
  6. Langkah terakhir Anda hanya perlu konfirmasi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan dokumen dibutuhkan.

Mungkin itulah informasi yang dapat kodebpjs.com sampaikan untuk Anda mengenai apa itu BPU pada BPJS ketenagakerjaan. Semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat berguna dan bermanfaat bagi semua.