5 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah – BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program pemerintah yang ditujukan kepada para pekerja ini sangatlah menguntungkan sekali. Tidak hanya ditujukan pada karyawan Penerima Upah (PU) saja, namun juga kepada peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Untuk peserta Penerima Upah (PU) itu sendiri seperti karyawan perusahaan, sedangkan untuk Bukan Penerima Upah (BPU) itu seperti pengusaha mandiri. Tentunya dengan ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini akan membuat para peserta Bukan Penerima Upah (BPU) akan lebih aman dalam kepesertaannya karena terlindungi oleh beberapa jaminan.

Dalam hal ini peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah perlindungan yang akan didapatkan juga tidak jauh berbeda dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah. Nantinya peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah akan mendapat jaminan-jaminan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Namun pada kesempatan kali ini kodebpjs.com akan menyampaikan sebuah informasi mengenai cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah. Mungkin hal ini bisa dilakukan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak lagi memiliki usaha yang menjadikan statusnya berubah dari peserta Bukan Penerima Upah menjadi Penerima Upah.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Terbaru

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah

Sebenarnya cara menonaktifkan ini terbilang cukup sederhana untuk dilakukan. Namun sebelum berlanjut ke informasi mengenai cara menonaktifkan tersebut alangkah baiknya anda juga perlu mengetahui sedikit mengenai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah itu sendiri.

Kategori Bukan Penerima Upah

Kategori Bukan Penerima Upah

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) itu sendiri merupakan karyawan dimana melakukan kegiatan maupun usaha ekonomi mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usaha yang dijalankan tersebut.

Dimana kepesertaan tersebut sudah tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 mengenai tata cara penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) untuk peserta Bukan Penerima Upah.

Dalam hal ini peserta Bukan Penerima Upah itu sendiri meliputi pekerja yang tidak dipekerjakan oleh orang lain atau perusahaan serta tidak menerima imbalan upah dari siapapun. Berikut kategori peserta BPJS Bukan Penerima Upah seperti:

  • Pemberi Kerja : Pengusaha atau pemilik perusahaan.
  • Pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal : Petani, sopir angkot, tukang ojek, nelayan, dan pedagang.
  • Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri : Dokter, pengacara, seniman, freelancer dan arsitek.

Manfaat Program Bukan Penerima Upah

Manfaat Program Bukan Penerima Upah

Untuk manfaat dari program yang di berikan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta Bukan Penerima Upah itu sendiri tidak jauh berbeda seperti yang di dapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah. Yaitu ada jaminan-jaminan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).

Dimana manfaat jaminan tersebut memiliki perbedaan sendiri-sendiri untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah. Antara MANFAAT JAMINAN HARI TUA dan MANFAAT JAMINAN HARI TUA Kerja memiliki perbedaan satu sama lainnya, mungkin itulah salah satu manfaat yang dapat dirasakan saat anda ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah maupun Penerima Upah.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan BPU

Pada pembahasan atau topik utama di artikel kali ini yaitu mengenai cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan BPU. Sebenarnya cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPU itu sendiri terbilang cukup mudah dan cukup sederhana.

Dimana dalam menonaktifkan kepesertaannya anda hanya perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di lokasi anda berada. Untuk cara atau langkah menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU seperti berikut ini.

  1. Pertama datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Setelah sampai di kantor langsung saja untuk mengambil nomor antrean.
  3. Setelah itu tunggu nomor antrean di panggil oleh customer service atau petugas BPJS Ketenagakerjaan yang sedang berjaga.
  4. Jika di panggil, langsung saja temui customer service atau petugas. Kemudian langsung saja sampaikan maksud kedatangannya yaitu akan menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaannya.
  5. Kemudian petugas akan membantu proses menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah tersebut sampai selesai.

Syarat Mencairkan Dana atau Saldo JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU

Syarat Mencairkan Dana atau Saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU

Setelah menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, pastinya anda juga akan mencairkan dana atau saldo jaminan yang ada seperti Jaminan Hari Tua (JHT). Nah dalam pencairan dana maupun saldo JHT tersebut membutuhkan beberapa persyaratan seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan dari kelurahan terkait pekerjaan/jenis usahanya.
  • Buku tabungan sebagai tujuan dana/saldo JHT tersebut nantinya dikirimkan.

FAQ

1. Berapa Lama Proses Non Aktif BPJS Ketenagakerjaan?

Dalam hal ini peserta BPJS Ketenagakerjaan baik itu Bukan Penerima Upah atau Penerima Upah minimal untuk menjadikan kepesertaan non aktif yaitu selama satu bulan. Setelah itu peserta sudah bisa mengajukan atau menarik seluruh saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).

2. Berapa Lama BPJS Cair Setelah Pengajuan?

Pada umumnya estimasi waktu lamanya dana masuk ke rekening dari hari pengajuan yaitu 5 sampai 7 hari kerja.

3. Cara Mengetahui Apakah BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif atau Tidak?

Jika anda ingin memastikan apakah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah atau Penerima Upah masih aktif atau tidak setelah menonaktifkannya yaitu bisa mengecek lewat SMS ke 2757 atau datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Demikianlah informasi yang bisa kodebpjs.com sampaikan untuk anda semua mengenai cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah dan beberapa informasi terkait mengenai BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah lainnya. Semoga informasi diatas bisa bermanfaat dan berguna bagi yang membutuhkannya.