BPJS Kesehatan Menunggak Setahun ? Ini Risiko & Bayar Tunggakan

BPJS Kesehatan Menunggak Setahun – Melalui Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2022, jika kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif menjadi syarat  mendapatkan beberapa layanan publik seperti SIM, paspor, pendaftar haji, jual beli tanah, STNK, SKCK dan KUR.

Melalui inpres inilah terdapat banyak pro kontra dari berbagai kalangan, ada yang setuju dan ada pula yang tidak. Untuk yang tidak banyak beralasan jika adanya aturan ini menjadi salah satu bentuk mempersulit segelintir kalangan masyarakat untuk bisa menikmati layanan publik.

Karena untuk bisa mendapatkan layanan-layanan publik tersebut, nantinya Anda harus menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan yang dapat terus aktif. Dalam artian Anda tidak pernah menunggak iuran BPJS Kesehatan sama sekali dalam kurun beberapa bulan atau dalam jangka yang lama.

Dengan begitu Anda harus senantiasa membayarkan iuran BPJS Kesehatan tersebut agar nantinya bisa mendapatkan pemprosesan layanan publik. Lantas bagaimana jika sampai BPJS Kesehatan menunggak atau telat bayar iuran sampai setahun?.

BPJS Kesehatan Menunggak Setahun

BPJS Kesehatan Menunggak Setahun

Terkait BPJS Kesehatan menunggak setahun, pihak BPJS Kesehatan menjelaskan melalui kepala humas BPJS Kesehatan yaitu bapak Iqbal Anas Ma’ruf jika aturan kepesertaan BPJS yang mengalami tunggakan iuran 1 tahun.

Untuk peserta BPJS Kesehatan yang terlambat bayar iuran bulanan, menegaskan kepesertaan tidak akan dicabut. Artinya seorang peserta BPJS kesehatan akan tetap menjadi kepesertaan meskipun mengalami tunggakan setahun atau lebih dari 1 tahun.

Hanya saja nantinya dalam kondisi mengalami tunggakan iuran tersebut peserta BPJS Kesehatan akan mengalami konsekuensi sendiri. Di mana konsekuensi kepesertaan BPJS Kesehatan akan berubah jadi non-aktif atau tidak bisa digunakan.

Nantinya kepesertaan BPJS Kesehatan yang non-aktif tersebut bisa aktif kembali saat membayar tunggakan yang dimiliki. Namun yang menjadi masalah dengan sudah banyaknya tunggakan menjadikan malas membayar karena jumlah tagihan terlalu besar.

Risiko Menunggak BPJS Kesehatan

Risiko Menunggak BPJS Kesehatan

Lantas apa saja risiko yang didapat ketika menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan? Terkait risiko yang bisa terjadi sudah sedikit disinggung di atas, namun guna lebih jelasnya bisa simak dan pahami beberapa risiko saat menunggak BPJS Kesehatan.

1. Kepesertaan Menjadi Non-Aktif

Pertama kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif selama peserta tidak melunasi tagihan atas bulan yang dibayarkan. Nantinya semakin lama menunggak akan akan semakin besar tunggakan semakin besar pula.

2. Tidak Bisa Menggunakan BPJS

Kedua peserta nantinya tidak bisa menggunakan BPJS untuk keperluan seperti berobat dan mengurus kepentingan publik seperti membuat SIM, SKCK, paspor, jual beli tanah dan lainnya. Itu dikarenakan sudah menjadi aturan BPJS untuk jual beli tanah dan layanan publik lain.

3. Tagihan Akan Terlalu Besar

Ketiga nantinya datang dari pembayaran tagihan yang besar, apalagi jika Anda menunggak BPJS Kesehatan setahun atau lebih dari setahun. Otomatis untuk melunasi tagihan tersebut cukup dan perlu merogoh isi dompet yang dalam.

Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan

Mengaktifkan Kembali Status BPJS Kesehatan

Lalu bagaimana untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan? Di mana pihak BPJS Kesehatan menjelaskan jika untuk bisa mengaktifkan, para peserta BPJS kesehatan hanya perlu membayar tunggakan BPJS Kesehatan.

Dalam proses mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan ini ada beberapa cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan. Seperti misalnya membayar secara online atau membayar offline di kantor BPJS Kesehatan langsung.

Untuk pembayaran online bisa lewat layanan BPJS Kesehatan seperti lewat website, SMS atau aplikasi JKN Mobile. Bahkan Anda bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan dicicil sehingga bisa meringankan jika memang menunggak setahun atau lebih.

Kendati demikian, nantinya denda pelayanan berlaku hanya untuk para peserta BPJS Kesehatan yang mengalami keterlambatan membayar iuran dan memerlukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan.

Nantinya besaran denda yaitu 5 % dari biaya pelayanan rawan inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Dan besaran iuran tunggakan yang dibayar maksimal ada 12 bulan, itu artinya kepesertaan BPJS yang non aktif selama 5 tahun hanya membayar tunggakan 24 bulan saja.

Dengan begitu otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan Anda sudah kembali aktif dan normal kembali. Sehingga nantinya sudah bisa digunakan untuk kepentingan untuk pengurusan layanan publik yang sudah menjadi aturan-aturan terbaru.

Demikian pembahasan terkait BPJS Kesehatan menunggak setahun lengkap dengan informasi risiko dan mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan. Mungkin itu saja yang dapat kodebpjs.com sajikan, semoga adanya pembahasan terkait menunggak iuran BPJS Kesehatan setahun bisa bermanfaat.