5 Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI: Syarat & Ketentuan

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI – Menjadi seorang peserta BPJS Kesehatan mungkin menjadi salah satu hal yang harus diwajibkan oleh warga masyarakat Indonesia. Pada program pemerintah ini sendiri ada beberapa jenis BPJS yang bisa di ikutisertkan.

Dimana keikutsertaan tersebut yaitu antara lain peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dimana pada peserta BPJS mandiri sendiri yaitu di peruntukan bagi warga masyarakat mampu dengan status sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Peserta BPJS mandiri ini sendiri akan membayarkan besaran iuran bulanan sesuai kelas yang diambil. Sedangkan peserta BPJS PBI yaitu dimana lebih di peruntukan bagi warga kurang mampu sesuai dengan catatan di dinas sosial, dimana nantinya peserta BPJS ini tidak di kenakan iuran bulanan.

Namun pada kesempatan kali ini kodebpjs.com akan menyampaikan sebuah informasi mengenai cara pindah BPJS mandiri ke PBI. Mungkin banyak yang bertanya-tanya mengenai hal tersebut, apalagi beberapa bulan terakhir iuran BPJS di umumkan naik.

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Terbaru

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Terbaru

Lalu bagaimana cara atau langkah pindah BPJS tersebut? Nah bagi yang penasaran akan kodebpjs.com akan sampaikan di bawah ini untuk anda semua mengenai caranya. Simak terus ulasan berikut ini sampai akhir agar anda paham dan jelas mengenai cara pindah BPJS-nya.

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI

Kebanyakan pada kasus berupa pindahnya BPJS ini sendiri akibat masalah dari pendapatan yang menurun sehingga tidak bisa membayarkan iuran setiap bulannya. Mungkin di awalnya merasa mampu dalam pembayaran iuran BPJS, karena faktor ekonomi menjadikan merasa terbebani dan memutuskan untuk pindah saja dari BPJS mandiri ke PBI.

Namun untuk pindah ke BPJS PBI dari mandiri tidak bisa dikatakan mudah, karena berbagai hal dan ketentuan perlu di pahami secara jelas. Seperti yang sudah diketahui sendiri jika BPJS PBI merupakan kepesertaan dimana ditentukan atas hasil kerjasama dengan dinas sosial untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Apabila anda sebelumnya belum atau tidak terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri dan ingin beralih/ikut serta karena faktor ekonomi yang tidak memungkinkan membayar iuran bulanan BPJS tersebut, maka anda segera melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang di butuhkan seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh anggota keluarga.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
  • Surat pengantar puskesmas.
  • Bawa kartu BPJS Kesehatan sebelumnya (BPJS mandiri).
  • Pas foto 3×4.

Nantinya petugas akan membantu pindah BPJS anda tersebut, berikut langkah-langkah harus dilakukan untuk pindah status dari BPJS mandiri ke PBI. Pada umumnya caranya sendiri akan diarahkan untuk melakukan registarsi ke dinas sosial, silakan lanjut dengan arahan yang diberikan oleh petugas BPJS.

Biasanya perubahan kepesertaan dari mandiri ke PBI nanti tidak akan langsung diproses dan menunggu data yang telah diperlukan apakah sudah sesuai ketentuan apa belum. Tunggu data anda masuk ke data rekonsiliasi dinas sosial dimana sudah disahkan oleh kemensos.

Setelah data sudah masuk ke dalam data rekonsiliasi maka nantinya anda akan secara otomatis diajukan untuk menjadi peserta PBI gratis. Sehingga nantinya peserta BPJS PBI tidak perlu membayarkan iuran BPJS lagi setelah pindah ke PBI, karena pemerintahlah yang akan menanggungnya.

Syarat atau Ketentuan Pindah Kepesertaan BPJS

Syarat atau Ketentuan Pindah Kepesertaan BPJS

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Kepmen, para peserta PBI merupakan warga miskin maupun bisa dikatakan kurang mampu. Dimana warga masyarakat miskin atau kurang mampu ini sendiri juga memiliki kriteria penerima kartu BPJS PBI, berikut kriteria syarat mendaftar atau pindah ke BPJS PBI:

  • Memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi.
  • Memiliki lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu.
  • memiliki dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu.
  • Hanya bisa mengkonsumsi daging, ayam dan susu satu kali seminggu.
  • Hanya bisa membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
  • Hanya bisa makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.
  • Tidak bisa membayarkan biaya pengobatan, baik di puskesmas maupun poliklinik.
  • Tidak memiliki fasilitas buang air besar.
  • Tidak menggunakan listrik, sebagai sumber peneranganya.
  • Tidak memiliki tabungan baik dalam bentuk barang dimana bisa dijual dengan nilai minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor, emas, ternak, serta barang lainnya.
  • Sumber air minum berasal dari mata air tidak terlindung.
  • Masih menggunakan tungku untuk memasak.
  • Kepala keluarga memiliki pendapatan kurang dari Rp 600.000 per bulan.
  • Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, hanya tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.

Nah mungkin itu saja yang bisa kodebpjs.com sampaikan mengenai sebuah cara pindah BPJS kesehatan dari peserta mandiri ke PBI. Dimana yang jelas selalu ketahui persyaratan atau ketentuan yang sudah di tentukan oleh pihak BPJS Kesehatan tersebut.

Selain itu cara pindah BPJS kesehatan ini sendiri berbeda dengan cara pindah faskes BPJS Kesehatan, karena jika pindah faskes anda bisa melakukan secara online. Sedangkan jika pindah keikut sertaan BPJS anda harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.