Biaya Maksimal Yang Ditanggung BPJS Untuk Semua Penyakit

Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS – Bagi anda yang menjadi anggota BPJS pasti tetap merasakan takut atau khawatir apabila ketika sakit dan menjalani rawat inap baik dipuskesmas atau rumah sakit tetap harus membayar dengan jumlah yang cukup besar di karenakan BPJS juga memiliki biaya maksimalnya.

Sebagian besar masyarakat pasti memiliki pertanyaan seputar berapa biaya maksimal yang di tanggung oleh BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Selain itu, pertanyaan lain seperti apakah BPJS bisa menanggung semua jenis penyakit atau tidak. Karena ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Perlu anda ketahui biaya BPJS di rumah sakit menggunakan sistem INA-CBGs. Pasti anda bingung apa itu INA-CBGs? sitem tersebut merupakan sistem yang dapat menentukan tarif standar pasien. Karena pasien rawat jalan serta obat yang di dapatkan tidak termasuk kedalam sistem INA-CBGs.

Setiap biaya yang ditanggung BPJS tentu saja berbeda-beda tergantung dari jenis penyakit yang diderita oleh pasien tersebut. Meskipun demikian agar tidak terjadi kesalahpahama, ada baiknya anda mengetahui lebih detail informasi tentang biaya maksimal yang ditanggung oleh BPJS untuk semua penyakit.

Biaya Maksimal Yang Ditanggung BPJS Untuk Semua Penyakit

Biaya Maksimal Yang Ditanggung BPJS Untuk Semua Penyakit

Terdapat hal-hal yang menentukan besaran biaya sistem INA-CBGs yaitu kelas BPJS yang dipilih oleh pasien. Jika pasien menggunakan BPJS dengan kelas 1, 2 ataupun 3 tentu berbeda. Untuk biaya INA-CBGs kelas 1 tarifnya akan lebih besar dibanging kelas 2 dan 3. Apakah terdapat tarif maksimal yang diberikan BPJS kepada pasien? tentu saja ada. Untuk lebih jelasnya silahkan anda simak artikel lengkap dibawah ini.

Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS

Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS

Data dibawah ini merupakan limit tarif yang diberikan oleh BPJS kepada seorang pasien :

NoLayanan BPJS KesehatanBiaya Maksimal Yang Ditanggung BPJS
1.Infeksi Sesudah OperasiRp 6.200.000 – Rp 12.300.000
2.Infeksi ViralRp 2.800.000 – Rp 6.100.000
3.Infeksi HIVRp 26.000.000 – Rp 37.000.000
4.Prosedur Hati dan PankreasRp 11.000.000 – Rp 51.000.000
5.Gangguan Pankreas Selain TumorRp 9.000.000 – Rp 19.000.000
6.Radio TerapiRp 6.000.000 – Rp
7.Penyakit Kencing Manis dan Gangguan NutrisiRp 5.000.000 – Rp 17.000.000
8.Gegar OtakRp 5.100.000 – Rp 8.600.000
9.Transplantasi Paru dan JantungRp 95.100.000 –  Rp 153.500.000
10.AmputasiRp 18.800.000 – Rp 52.400.000
11.Koma dan Stupor Non-traumaRp 5.400.000 – Rp 10.900.000
12.DepresiRp 3.500.000 – Rp 6.100.000
13.SeptikemiaRp 5.600.000 – Rp 11.900.000
14.Demam yang tidak ditentukanRp 4.000.000 – Rp 10.100.000
15.Penyakit infeksi bakteri dan parasitRp 3.200.000 – Rp 6.500.000
16.Cangkok HatiRp 73.000.000 – Rp 178.000.000
17.Tumor Sistem Hepatobilliuari dan PankreasRp 9.900.000 – Rp 16.800.000
18.Leukimia AkutRp 17.300.000 – Rp 52.200.000
19.KemoterapiRp 4.500.000 – Rp 11.500.000
20.Trauma KepalaRp 6.000.000 – Rp 12.500.000
21.HipertensiRp 2.700.000 – Rp 6.100.000
22.Kista FibrosisRp 4.300.000 – Rp 13.700.000
23.Meningitis VirusRp 5.200.000 – Rp 12.300.000
24.Gangguan BipolarRp 6.200.000 – Rp 10.600.000
25.Gagal JantungRp 6.700.000 – Rp 9.300.000

Perlu anda ketahui bahwa terdapat faktor lain yang bisa mempengaruhi tarif yaitu jenis rumah sakit dimana tempat pasien tersebut berobat. Rumah sakit itulah yang nantinya di kategorikan rumah sakit kelas A, B, C, D ataupun rumah sakit rujukan nasional. Demikian informasi tentang biaya maksimal yang di tanggung BPJS secara lengkap dan terperinci sesuai dengan jenis penyakit yang di derita oleh peserta BPJS tersebut.