8 Cara Daftar BPJS Online Tanpa NPWP

Cara Daftar BPJS Online Tanpa NPWP – Apakah mendaftar bpjs tidak menggunakan NPWP itu bisa??? Mungkin sebagian dari anda sering menanyakan hal itu dalam benak atau tanya langsung kepada orang yang sudah pernah membuatnya. Jawabannya ya boleh, mengapa begitu karena anda hanya perlu melengkapi dokumen lainnya sebagai syarat yang dibutuhkan. Hal ini lebih memudahkan anda yang ingin ikut menjadi peserta bpjs.

NPWP ialah merupakan kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang sudah bekerja, ini sebenarnya adalah salah satu syarat yang dibutuhkan ketika anda ingin membuat kartu bpjs. Namun pada saat ini tidak masalah jika anda tidak melampirkan NPWP, karena tidak memakai npwp juga diperbolehkan oleh pihak bpjs. Hal inilah yang cukup membantu memudahkan anda untuk membuat kartu bpjs, terlagi jika dari anda ada yang belum mempunyai npwp dan berkeharusan mengikut sertakan syarat ini maka akan memakan banyak waktu untuk memenuhi syarat tersebut.

Semakin majunya perkembangan didunia teknologi ini banyak sekali yang dapat dinikmati ataupun dapat dimanfaatkan oleh banyak orang yang membutuhkan, seperti untuk berjualan dengan cara online. Bukan hanya berjualan saja yang online pembuatan bpjs pun juga ada yang dilakukan dengan cara online. Hal ini sangat menguntungkan sekali bukan. Mengapa begitu? Karena pada saat ini anda pasti sudah mengetahui sendiri animo masyarakat kita ini untuk dapat memiliki/mendaftarkan diri sebagai peserta bpjs.

Bagi kalangan yang beruang/ banyak memiliki uang, tentu merupakan hal yang kecil untuk mengeluarkan uang banyak demi penyembuhan penykit yang diderita demi sebuah kesehatan. Namun, hal demikian juga dirasakan oleh orang yang berduit bahwa arti kesehatan sangat penting dalam lingkungan sekitar, sedangkan orang menengah kebawah selalu memilih program masyarakat yang satu ini yaitu bpjs. Hal inilah yang menjadikan kantor cabang bpjs sering diserbu banyak orang untuk mendaftarkan diri dan keluarga sebagai peserta bpjs.

Cara Daftar BPJS Online Tanpa NPWP Terbaru

Cara Daftar BPJS Online Tanpa NPWP Terbaru
Cara Daftar BPJS Online Tanpa NPWP Terbaru

Namun demikian rupanya mendaftar bpjs secara online itu cukup mudah dan sangat simpel untuk dilakukan, karena dengan cara yang satu ini anda dapat melakukannya dimanapun, kapanpun selagi terdapat jaringan internet yang memadai. Dengan cara ini juga anda dapat menghemat tenaga energi dan waktu, lain bedanya jika anda datang langsung kekantor cabang terdekat, karena disana anda akan mengambil nomor urut dan mengantri/menunggu nomor urut tersebut dipanggil.

Pendaftaran BPJS secara online sendiri dapat dilakukan dengan membuka website resminya yaitu www.BPJS-kesehatan.go.id atau lewat aplikasi JKN yang dapat diunduh di hp anda, dengan mengikuti arahan yang ditunjukan. Nah berikut langkah atau cara mendaftar bpjs secara online.

Cara Daftar BPJS Online Tanpa NPWP

Cara Daftar BPJS Online Tanpa NPWP
Cara Daftar BPJS Online Tanpa NPWP
  1. Pertama bukalah situs resmi dari BPJS pada laman berikut http://bpjs-kesehatan.go.id pada hp atau alat pintar lainnya seperti laptop, komputer.
  2. Setelah itu anda masuk dan  buka halaman tersebut, maka akan muncul ketentuan yang berhubungan dengan pendaftaran keikutertaan bpjs, kemudian lanjut.
  3. Baca dan pelajari terlebih dahulu sebelum mulai lanjut keperintah seterusnya.
  4. Kemudian centang pada bagaian “Saya menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan” yang ada pada layar tampilan.
  5. Setelah itu klik pada tombol pendaftaran yang letaknya biasanya terdapat pada bagian kanan bawah layar tampilan tersebut.
  6. Kemudian anda isi formulir pendaftaran yang ada ditampilan dengan lengkap. Formulir pendaftaran ini biasanya meliputi seperti:
  • Jenis pendaftaran.
  • Pada pilihan “Pendaftaran Peserta Baru” diperuntukkan bagi anggota baru, sedangkan pilihan “Pendaftaran Anggota Keluarga berdasarkan no registrasi” yaitu bagi pendaftaran anggota keluarga yang dahulunya pernah membuat. Misal memiliki anak dan anaknya ingin dibuatkan kartu bpjs tersebut maka no regisnya adalah yang dahulu pertama dibuat.
  • Lakukanlah registrasi dengan benar.
  • Nomor ini akan terisi secara otomatis pada saat anda melakukan pendaftaran.
  • Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan NIK yang tercantum pada KTP anda.
  • Selanjutnya isi nama  lengkap, TTL dan status pernikahan jika sudah menikah.
  • Lengkapilah bagian ini sesuai dengan data yang tertera pada KTP anda.
  • Masukkan nomor hp yang aktif dan dapat dihubungi kapanpun.
  • NPWP ( Bagi yang ada).
  • Cara daftar bpjs tanpa NPWP yaitu dengan tidak mengisi pada bagian ini. Hal ini berlaku untuk peserta yang tidak atau belum membuat/ memiliki NPWP
  • Pada kolom kelas perawatan isilah bagian ini sesuai dengan yang akan anda mau.  Misal biaya iuran bpjs kelas I, kelas 2 dan kelas 3 itu berbeda.
  • Faskes Tingkat I, Pilih dokter, klinik atau puskesmas terdekat yang sudah terdaftar dalam jaringan BPJS
  • Masukkan Nomor Rekening Bank. Hal ini digunakan untuk penarikan iuran bulanan. BPJS hanya menerima nomor rekening dari tiga Bank, yaitu BNI, BRI dan Mandiri.
  • Setelah melengkapi data dan mendapatkan nomor register. klik simpan.
  • Lakukan verifikasi melalui email dan cetak formulir pendaftaran yang telah diisi tersebut.
  • Melakukan pembayaran awal atau untuk 1 bulan pertama.
  • Biasanya setelah mendaftarkan secara online selama 7 hari kartu bpjs sudah dapat diambil.
  • Cetak kartu BPJS anda pada saat hari kerja kantor bpjs, yaitu pada hari senin-jumat.
  • Untuk mencetak kartu, anda wajib/harus untuk mendatangi kantor BPJS terdekat dengan membawa bukti pembayaran awal tadi.
  • Jangan lupa untuk membawa kelengkapan dokumen seperti KTP asli dan fotokopinya, fotokopi KK, foto berwarna ukuran 3X4 dua lembar.

Begitu kiranya cara yang dapat dilakukan saat anda ingin mendaftarkan secara online, cukup mudah bukan cara ini. Hal ini sangat menghemat terutama waktu dan tenaganya, semoga cara ini dapat bermanfaat dan bisa diplikasikan oleh anda untuk mmbuat bpjs secara online.