Jenis BPJS Kesehatan & Cara Daftar BPJS Kesehatan

Jenis BPJS Kesehatan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan salah satu asuransi yang dimiliki atau diberikan oleh pemerintah. BPJS tersebut nantinya akan terbagi menjadi 2 (dua) yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri nantinya lebih tertuju kepada asuransi terhadap seorang tenaga kerja atau karyawan. Sedangkan untuk BPJS Kesehatan lebih ditujukkan kepada seluruh masyarakat warga Indonesia atas jaminan kesehatannya.

Nah ternyata kepesertaan BPJS Kesehatan masih terbagi menjadi beberapa jenis lagi, nah jenis inilah yang terkadang calon peserta atau bahkan peserta itu sendiri belum mengetahuinya secara jelas. Dengan begitu pada pembahasan kali ini kodebpjs.com akan menyampaikan jenis-jenis tersebut.

Jenis kepesertaan BPJS tersebutlah yang nantinya akan mempengaruhi anda akan masuk ke kepesertaan yang mana. Sehingga dengan mengetahui jenis ini nantinya anda akan paham betul saat pendaftaran kepesertaan BPJS yang mana.

Jenis BPJS Kesehatan & Cara Daftar BPJS Kesehatan

Jenis BPJS Kesehatan Cara Daftar BPJS Kesehatan

Nah untuk anda yang penasaran akan jenis kepesertaan BPJS, berikut akan disampaikan secara jelas mengenai jenis BPJS yang ada. Jadi terus simak ulasan ini sampai akhir agar anda jelas mengenai jenis kepesertaan yang ada pada BPJS Kesehatan.

Jenis BPJS Kesehatan

Jenis BPJS Kesehatan

Jenisnya sendiri BPJS nantinya hanya dibagi menjadi 2 (dua) saja yaitu BPJS Penerima Bantuan Iuran dan BPJS Bukan Penerima Bantuan Iuran. Namun pada jenis tersebut nantinya ada yang terbagi menjadi beberapa kategori lagi.

BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan pertama yaitu BPJS Penerima Bantuan Iuran atau biasa dikenal dengan jenis kepesertan BPJS PBI. Kepesertaan jenis ini sendiri lebih ditujukan kepada para fakir miskin atau orang tidak mampu yang sudah ditentukan menurut data dari Dinas Sosial.

Nantinya besaran iuran bulanan yang ditangguhkan akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Peserta jenis BPJS nantinya akan berhak mendapatkan pelayanan kelas III serta pelayanan kesehatan di puskesmas kelurahan atau desa setempat.

Tidak hanya fakir miskin dan orang tidak mampu saja, jenis kepesertaan BPJS BPI juga akan ditujukkan kepada warga masyarakat yang mengalami cacat total tetap. Selain itu bagi seluruh warga yang sebelumnya merupakan peserta program Jamkesda dan Jamkesmas nantinya akan dialihkan ke kepesertaan BPJS kesehatan jenis ini.

BPJS Non PBI (Bukan Pernerima Bantuan Iuran)

Untuk jenis kepesertaan BPJS selanjutnya ini yaitu kebalikan dari jenis BPJS yang pertama. Yaitu jenis BPJS Kesehatan Bukan Penerima Iuran (Non PBI), dimana nantinya peserta akan membayarkan besaran iuran setiap bulannya sendiri tergantung dengan kelas BPJS apa yang dipilih saat mendaftar.

Dengan adanya jenis BPJS Non PBI sendiri pemerintah menganggap jika anda peserta mampu untuk membayarkan iurannya. Nah ternyata pada jenis BPJS Non PBI sendiri nantinya akan terbagi lagi menjadi 3 yaitu PPU, PBPU dan BK.

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) & Anggota Keluarga

Untuk pekerja penerima upah sendiri yaitu golongan yang nantinya akan diberikan kepada setiap orang yang bekerja dan menerima gaji setiap bulannya. Sebagai contoh seperti pejabat negara, pegawai honorer, staf ahli, staf khusus, pegawai negeri sipil, karyawan perusahaan dan orang yang masuk kriteria pekerja penerima upah lainnya.

Pada jenis BPJS Non PPU sendiri nantinya besaran iuran setiap kelas per bulannya akan di tanggung oleh perusahaan dan pesertannya, nantinya besaran tersebut akan langsung memotong dari gajinya. Dimana setiap perusahaan akan mendaftarkan anggota keluarganya maksimal 5 orang saja.

  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Anggota Keluarga

Peserta BPJS PBPU sendiri lebih ditujukan kepada orang yang bekerja atau memiliki usaha dengan risiko sendiri, seperti pekerja mandiri maupaun pekerja di luar hubungan kerja. Sebagai contoh pihak Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia maksimal 6 bulan.

Nantinya bicara soal iurannya akan ditanggung oleh peserta BPJS PBPU itu sendiri. Jadi peserta bebas akan mendaftarkan anggota keluarganya tanpa ada batasan.

  • Bukan Pekerja (BP) & Anggota Keluarga

Sedangkan untuk peserta Bukan Pekerja (BP) sendiri nantinya akan ditujukkan kepada pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, investor dan lainnya. Peserta BPJS Kesehatan yang masuk kategori Bukan Pekerja (BP) wajib membayarkan iuran sesuai dengan kelas yang dipilih, serta untuk peserta BPJS Mandiri perorangan wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarganya.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Nah jika anda merupakan warga masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan maka langsung saja daftarkan diri dan anggota keluarganya. Apalagi saat ini daftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mudah yaitu dengan cara daftar secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut cara atau langkah daftar BPJS Kesehatan secra online:

  1. Siapkan perangkat seperti HP, laptop dan komputer.
  2. Lanjut buka browser dan masuk ke halaman website BPJS Kesehatan.
  3. Setelah itu isi data diri dan kelengkapan lainnya seperti kelas yang akan dipilih, alamat lengkap, fasilitas kesehatan, dan form lainnya.
  4. Jika form data sudah terisi semua maka lanjut simpan serta tunggu sampai notifikasi registrasi dikirim oleh surel.
  5. Kemudian cetak lembar virtual account.
  6. Langsung saja lakukan pembayaran di bank dengan virtual account yang telah di dapat di bank seperti BRI, BNI, atau Mandiri.
  7. Kemudian simpan bukti pembayaran sebagai bukti anda telah melakukan pembayaran.
  8. Maka akan secara otomatis BPJS Kesehatan anda sudah aktif.
  9. Nantinya anda akan mendapatkan pesan dari surel berupa E-ID card BPJS Kesehatan yang nantinya dapat di cetak sendiri.
  10. Selain itu anda juga bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan dengan datang ke kantor BPJS langsung dengan membawa data-data tersebut.

Sebelum mulai melakukan pendaftaran alangkah baiknya siapkan persyaratan yang diperlukan, agar nantinya saat melakukan pendaftaran secara online dapat berjalan lancar. Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan secara online, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Alamat email aktif.
  • Nomor HP aktif.

FAQ

1. Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru?

Berdasarkan Perpres nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan kelas I Rp 150.000, kelas II Rp 100.000 dan kelas III Rp 42.000 setiap bulannya.

2. Berapa Call Center BPJS Kesehatan?

Untuk anda calon peserta maupun peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan bantuan mengenai BPJS Kesehatan anda bisa hubungi langsung call center BPJS yaitu di 1500 400.

Itulah informasi yang dapat kodebpjs.com sampaikan untuk anda semua mengenai jenis BPJS Kesehatan dan cara daftar menjadi peserta BPJS Kesehatan secara online. Semoga informasi diatas dapat membantu anda yang belum paham betul mengenai apa jenis-jenis kepesertaan BPJS.