8 Syarat & Cara Turun Kelas BPJS Online & Offline

Cara Turun Kelas BPJS – Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas I dan kelas II. Dimana kebijakan baru ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Besaran Iuran Program JKN.

Nah, bagi peserta yang keberatan dengan iuran BPJS saat ini, maka tidak perlu khawatir karena pemerintah mengizinkan para peserta yang keberatan untuk turun kelas kepesertaan sesuai dengan kemampuan. Lantas, bagaimana cara turun kelas BPJS Kesehatan?.

Cara turun kelas BPJS sendiri bisa dilakukan secara online maupun offline langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Cara pindah kelas BPJS juga mudah, akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menurunkan kelas kepesertaan.

Syarat turun kelas kepesertaan JKN tidaklah sulit, melainkan hanya membutuhkan beberapa dokumen saja. Nah, untuk informasi lebih jelas lagi terkait syarat dan cara menurunkan kelas BPJS Kesehatan, maka langsung saja simak penjelasan lengkap di bawah ini.

Syarat Turun Kelas BPJS

Syarat Turun Kelas BPJS

Agar permohonan perpindahan kelas disetujui, maka setiap peserta wajib memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku. Lantas, apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menurunkan kelas BPJS? Adapun syarat yang dibutuhkan meliputi :

  1. Mengisi formulir perubahan data peserta secara lengkap dan benar yang diperoleh dari kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Menyiapkan Kartu Keluarga (KK).
  3. Menyiapkan kartu BPJS Kesehatan.
  4. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP elektronik).
  5. Perubahan kelas harus diikuti oleh seluruh anggota keluarga yang terdaftar sebagai peserta BPJS.
  6. Peserta harus sudah terdaftar minimal selama 1 tahun.
  7. Tidak menunggak iuran dan status kepesertaan BPJS harus aktif.
  8. Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku tabungan Mandiri/BRI/BNI/BCA (bisa menggunakan salah satu rekening tabungan anggota keluarga) serta formulir autodebet pembayaran iuran BPJS bermaterai Rp 6.000.-

Itulah beberapa syarat yang dibutuhkan untuk turun kelas  BPJS. Untuk memastikan terdapat tunggakan atau tidak, Anda bisa CEK TUNGGAKAN BPJS LEWAT HP atau langsung ke kantor cabang terdekat.

Cara Turun Kelas BPJS

Cara Turun Kelas BPJS

Seperti telah kami singgung sebelumnya, bahwasanya cara turun kelas rawat inap bisa dilakukan secara online dan offline. Terdapat banyak cara yang bisa dilakukan untuk menurunkan kelas kepesertaan.

Terlebih lagi cara turun kelas kepesertaan juga sangat mudah dan cepat, karena Anda bisa melakukannya tanpa pergi ke kantor cabang. Adapun cara turun kelas BPJS secara online dan offline yaitu sebagai berikut.

1. Cara Pindah Kelas BPJS Melalui Mobile JKN

Cara pertama bisa Anda lakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Adapun cara turun kelas lewat  Mobile JKN yakni sebagai berikut.

  1. Download aplikasi Mobile JKN.
  2. Login dengan menggunakan nomor kartu BPJS, email/username. Lalu, input kata sandi dan kode captcha.
  3. Pada halaman utama Mobile JKN, pilihlah opsi Ubah Data.
  4. Setelah itu, pilih opsi ‘Kelas‘ dan ganti data kelas untuk menurunkan kelas BPJS Anda.

Untuk cara lebih lengkap lagi, silahkan simak pada artikel CARA TURUN KELAS BPJS LEWAT MOBILE JKN dari kodebpjs. Dengan cara ini, maka Anda bisa menurunkan kelas tanpa ke kantor cabang.

2. Cara Turun Kelas via Call Center

Selain melalui mobile JKN, turun kelas Jamkesmas juga bisa dilakukan melalui CALL CENTER BPJS KESEHATAN BEBAS PULSA. Anda bisa langsung menghubungi nomor care center BPJS 1500400.

Nantinya, Anda akan dimintai sejumlah data yang berkaitan dengan data kepesertaan oleh CS BPJS. Setelah itu, biasanya Anda akan dimintai ke kantor cabang untuk pengambilan kartu yang sudah turun kelas.

3. Cara Menurunkan Kelas via MCS

Selain call center, turun kelas BPJS juga bisa dilakukan lewat layanan mobile customer service (MCS). Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu mengunjungi mobile customer service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Untuk turun kelas, cukup isi formulir perubahan data dan menunggu antrean untuk memperoleh pelayanan. Jangan lupa untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.

4. Cara Turun Kelas BPJS di Kantor Cabang

Cara turun kelas ini dilakukan secara offline dengan mengunjungi langsung kantor cabang. Adapun cara turun kelas langsung di kantor cabang BPJS kesehatan yakni sebagai berikut.

  1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa syarat berupa, KTP, KK dan kartu BPJS Kesehatan.
  2. Kemudian, isi formulir daftar isian peserta dan ambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data.
  3. Setelah itu tinggal menunggu giliran dipanggil.
  4. Setelah giliran Anda, maka sampaikan keinginan Anda untuk turun kelas kepesertaan.

5. Cara Turun Kelas via Mobil BPJS Keliling

Selain kantor cabang, Anda juga bisa menurunkan kelas melalui mobil layanan BPJS keliling. Anda bisa mengunjungi mobil keliling yang biasanya berada ditempat tertentu.

Nantinya, Anda cukup mengisi formulir FDIP dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan turun kelas. Sedangkan untuk jadwal mobil keliling, silahkan cek di akun media sosial BPJS seperti Facebook, Twitter dan Instagram.

Nah, itulah beberapa cara menurunkan kelas BPJS secara online dan offline. Setelah kelas pelayanan rawat inap Anda turunkan, maka kartu tidak bisa langsung digunakan dan akan berlaku pada bulan berikutnya.

Lalu, apakah setelah turun kelas bisa naik lagi? Tentu saja bisa, namun Anda harus menunggu selama 1 tahun setelah turun kelas. Setelah itu, maka baru bisa naik kelas kembali.

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Sementara untuk tarif BPJS Kesehatan terbaru telah ditetapkan pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun besaran iurannya yaitu sebagai berikut.

  • Kelas I naik sebesar Rp 70.000 menjadi Rp 150.000 yang tadinya sebesar Rp 80.000.-
  • Kelas II tarif naik sebesar Rp 49.000 menjadi Rp 100.000 yang tadinya sebesar Rp 51.000.-
  • Kelas III  naik sebesar  Rp 16.500 menjadi Rp 42.000 yang sebelumnya sebesar Rp 25.500

Namun untuk iuran kelas III peserta hanya membayar iuran sebesar Rp 35.000, dikarenakan pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per orang setiap bulannya.

Nah, itulah informasi dari kodebpjs.com terkait cara turun kelas kepesertaan beserta syaratnya. Demikianlah informasi dari kami, semoga ulasan di atas bermanfaat dan bisa membantu Anda semuanya.