Gaji Bidan di Rumah Sakit & Tunjangan

Gaji Bidan di Rumah SakitĀ – Selain Dokter dan Perawat, Bidan juga menjadi salah satu profesi di Bidang Medis yang banyak diminati orang. Bidan merupakan pekerjaan yang mulia, karena membantu proses persalinan Ibu Hamil, memperhatikan kesehatan Bayi dalam kandungan hingga memberikan konsultasi, vitamin dan lain seputar kesehatan Ibu Hamil.

Sementara itu, untuk lokasi tugas atau lokasi praktek, setiap Bidan bisa ditugaskan di Klinik Bersalin, Puskesmas dan di Rumah Sakit. Setiap Faskes yang menjadi tempat praktek nantinya mempengaruhi besaran upah atau gaji yang diterima setiap bulan.

Jika demikian, apakah berarti upah Bidan di Rumah Sakit memiliki nominal yang lebih besar dibandingkan upah Bidan di Puskesmas maupun di Rumah Bersalin? Untuk kalian yang penasaran berapa upah per bulan dari para Bidan di Rumah Sakit, silahkan simak artikel ini sampai akhir.

Berikut ini kami telah merangkum informasi mengenai gaji yang diterima para Bidan Rumah Sakit lengkap dengan informasi tunjangan dan lain sebagainya. Oleh karena itu, barangkali ada salah satu dari kalian yang ingin mendaftar sebagai Bidan di Rumah Sakit, informasi terkait gaji dan tunjangan pastinya wajib diketahui.

Gaji Bidan di Rumah Sakit

Gaji Bidan di Rumah Sakit

Seperti kami sebutkan diatas bahwa gaji seorang Bidan ditentukan berdasarkan lokasi praktek yang digunakan. Untuk Bidan yang praktek di Rumah Sakit memang memiliki gaji yang lebih besar dibandingkan Bidan yang praktek di Puskesmas maupun di Klinik, hampir sama seperti ketentuan gaji Perawat S1, Dokter dan tenaga medis lain yang bertugas di Rumah Sakit.

Selain itu, upah seorang Bidan juga ditentukan dari beberapa faktor lain, seperti status kepegawaian, jenjang jabatan dan pengalaman yang dimiliki. Untuk saat ini status kepegawaian Bidan terbagi menjadi dua, yaitu Bidan PNS dan Bidan Non-PNS.

Sedangkan untuk jenjang jabatan nya terdiri dari Bidan Terampil dan Bidan Ahli dimana setiap jenjang jabatan nantinya masih terbagi lagi untuk urusan tugas yang dimiliki. Bagi kalian para calon Bidan, tentu saja tidak hanya perlu mengetahui soal Kode Etik Bidan, Tugas dan Kewajiban dari profesi tersebut, melainkan harus tahu berapa gaji yang berlaku untuk seorang Bidan yang bertugas di Rumah Sakit berdasarkan status kepegawaian, jabatan dan beberapa faktor lainnya. Baiklah, berikut ini telah kami siapkan kisaran upah pokok Bidan di Rumah Sakit :

Bidan PNS di Rumah Sakit

Pertama, untuk Bidan yang sudah berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) biasanya akan ditugaskan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), tapi ada juga beberapa yang praktek di Rumah Sakit Swasta. Sementara itu, untuk Bidan PNS terbagi menjadi 2 (dua) jenjang jabatan, yaitu Bidan Terampil dan Bidan Ahli.

Masing-masing jabatan nantinya masih terbagi menjadi beberapa sub jabatan dimana faktor tersebut menentukan besar kecil nya Salary Bidan di Rumah Sakit. Supaya lebih jelasnya, silahkan simak informasi selengkapnya di bawah ini :

1. Bidan Terampil

Bidan Terampil ada sub jabatan berupa Bidan Pelaksana, Bidan Pelaksana Lanjutan dan Bidan Penyelia. Sedangkan untuk rincian gaji yang diperoleh antara lain sebagai berikut :

Bidan Pelaksana

  • Pelaksana Pemula : Rp. 1.926.000 per bulan
  • Pengatur Muda Tingkat 1 : Rp. 2.103.000 per bulan
  • Pengatur : Rp. 2.192.000 per bulan
  • Pengatur Tingkat 1 : Rp. 2.285.000 per bulan

Bidan Pelaksana Lanjutan

  • Penata Muda : Rp. 2.456.700 per bulan
  • Penata Muda Tingkat 1 : Rp. 2.560.600 per bulan

Bidan Penyelia

  • Penata : Rp. 2.668.900 per bulan
  • Penata Tingkat 1 : Rp. 2.781.800 per bulan

2. Bidan Ahli

Sedangkan untuk jenjang jabatan Bidan Ahli terbagi menjadi beberapa sub, antara lain Bidan Pratama, Bidan Muda dan Bidan Madya. Lalu untuk informasi gaji per bulan nya adalah sebagai berikut :

Bidan Pratama

  • Penata Muda : Rp. 2456.700 per bulan
  • Penata Muda Tingkat 1 : Rp. 2.560.600 per bulan

Bidan Muda

  • Penata : Rp. 2668.900 per bulan
  • Penata Tingkat 1 : Rp. 2.781.800 per bulan

Bidan Madya

  • Pembina : Rp. 2.899.500 per bulan
  • Pembina Tingkat 1 : Rp. 3.022.100 per bulan
  • Pembina Utama : Rp. 3.149.900 per bulan

Selain mendapatkan gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku, masing-masing Bidan PNS di Rumah Sakit nantinya juga akan menerima tunjangan dari Pemerintah, diantaranya :

  • Tunjangan Transport
  • Tunjangan Makan
  • Insentif
  • Tunjangan Kesehatan
  • Dan lain sebagainya

Bidan Non PNS di Rumah Sakit

Jika Bidan PNS umumnya lulusan S1 Kebidanan, maka untuk Bidan Non PNS adalah mereka para lulusan D3 Kebidanan. Beberapa Bidan Non PNS memang ada yang ditugaskan di Rumah Sakit.Hanya saja untuk Bidan Non PNS sebagian besar praktek di Rumah Sakit Swasta, bukan Faskes milik Pemerintah seperti RSUD dan Puskesmas.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang kami peroleh, gaji Bidan Non PNS di Rumah Sakit menyesuaikan UMR / UMK yang berlaku di wilayah Rumah Sakit tempatnya membuka praktek. Dengan begitu, gaji Bidan di Rumah Sakit untuk yang berstatus Non PNS kisaran Rp. 3.240.000 sampai dengan Rp. 7.700.000 per bulan.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa tunjangan yang ditawarkan untuk Bidan Non PNS mungkin tidak sebanyak tunjangan Bidan PNS. Meskipun mereka sama-sama bertugas di Rumah Sakit, tapi yang membedakan adalah status kepegawaian nya, jadi untuk Bidan Non PNS umumnya hanya akan menerima tunjangan insentif dari Rumah Sakit tempatnya bekerja.

Sedangkan untuk bonus atau tunjangan makan, transport, bonus operasional, uang lembur dan lain sebagainya menyesuaikan ketentuan Rumah Sakit. Artinya, beberapa Bidan Non PNS di PNS mungkin akan menerima gaji pokok + tunjangan yang hampir setara dengan Bidan PNS, jika memang Rumah Sakit menyediakan tunjangan tersebut. Tapi kembali lagi, pihak Rumah Sakit pun tidak wajib memberikan tunjangan atau bonus lain-lain untuk Bidan Non PNS.

KESIMPULAN

Itu saja informasi dari Kodebpjs.com mengenai gaji Bidan di Rumah Sakit untuk Bidan yang sudah PNS maupun Non PNS. Diatas kami juga menjelaskan bahwa Bidan PNS yang bertugas di Rumah Sakit nantinya bisa memiliki jenjang jabatan sebagai Bidan Ahli dan Bidan Terampil.

Antara Bidan Ahli dan Bidan Terampil nantinya akan terbagi lagi menjadi beberapa sub jabatan yang kemudian menjadi penentu upah per bulan sekaligus tunjangan yang diterima Bidan di Rumah Sakit. Sedangkan untuk Salary Bidan di Rumah Sakit yang berstatus Non PNS hanya akan menerima gaji pokok sesuai UMR ditambah dengan tunjangan dan bonus sesuai kebijakan Rumah Sakit.

sumber gambar :

  • alodokter.com
  • diarybunda.co.id