Gaji Perawat di Puskesmas & Tunjangan

Gaji Perawat di Puskesmas – Untuk kalian para lulusan S1 Ners maupun D3 Keperawatan kini bisa mendaftarkan diri sebagai Perawat di Puskesmas. Saat ini profesi Perawat di Puskesmas cukup diminati banyak orang.

Tentu saja bukan tanpa alasan, salah satu faktor yang mendorong mahasiswa Keperawatan ingin mendaftar sebagai Perawat di Puskesmas adalah karena gaji yang ditawarkan cukup besar. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, seorang Perawat di Faskes tersebut bisa menerima gaji hingga 10 juta per bulan.

Bicara soal gaji atau upah, Puskesmas selaku instansi kesehatan yang mempekerjakan Perawat memiliki aturan dalam memberikan gaji. Aturan tersebut mengacu pada standar gaji Perawat di Indonesia.

Sementara itu, untuk besaran upah yang diberikan nantinya juga menyesuaikan pada latar belakang pendidikan, sertifikat yang dimiliki serta pengalaman dari Perawat itu sendiri. Untuk kalian yang mungkin sedang mendaftar sebagai Perawat di Puskesmas, kalian wajib simak informasi di bawah ini terkait gaji Perawat di Fasilitas Kesehatan tersebut.

Gaji Perawat di Puskesmas

Gaji Perawat di Puskesmas

 

Bagi sebagian orang, Perawat merupakan profesi yang mulia, karena senantiasa membantu orang sakit, merawatnya, memberikan layanan terbaik dan aksi sosial lainnya. Dalam Dunia Medis, Perawat diartikan sebagai pekerja medis yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan berdasarkan ilmu pengetahuan yang dimiliki.

Disamping itu, syarat menjadi Perawat Profesional kalian wajib memiliki Ijazah Keperawatan minimal D3 serta mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) Perawat dari instansi terkait. Masa pendidikan keperawatan D3 bisa ditempuh selama  3 tahun, sedangkan untuk S1 membutuhkan waktu 4 tahun.

Jika sudah memenuhi dua syarat tersebut, kalian bisa mendaftarkan diri untuk menjadi Perawat di Puskesmas. Ya, Fasilitas Kesehatan tersebut masih menerima Perawat baru lulusan D3, lain hal nya untuk Perawat di Rumah Sakit yang kebanyakan mewajibkan Perawat memiliki ijazah keperawatan S1.

Meskipun hanya menjadi Perawat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, bukan berarti profesi tersebut bisa dianggap remeh. Setiap Perawat di Puskesmas juga akan menerima tugas yang sama seperti Perawat di Rumah Sakit maupun Faskes lainnya.

Bukan hanya itu, Perawat di Puskesmas juga harus memahami Kode Etik Perawat serta tugas dan kewajiban yang dimiliki. Lalu bagaimana dengan urusan gaji? Jika Perawat di Rumah Sakit bisa menerima gaji hingga 10 juta lebih, maka berapa gaji Perawat di Puskesmas?

Seperti kami sebutkan diatas bahwa Puskesmas punya ketentuan dalam mengatur urusan upah pada setiap Perawat yang bekerja disana. Ketentuan tersebut mengacu pada latar belakangan Pendidikan Perawat, apakah lulusan D3 atau S1.

Selain itu, besar kecil nya upah juga dilihat dari sertifikat yang dimiliki. Jika Perawat punya sertifikat keahlian khusus, maka Puskesmas bersedia membayarkan gaji yang lebih tinggi. Lalu pengalaman kerja juga menjadi poin penting dalam menentukan besaran gaji yang diterima.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari hasil Kajian Insentif Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan Self Assessment Tim Nusantara Sehat Batch 1 dan 2 melalui bppsdmk.kemkes.go.id, setiap Perawat di Puskesmas bakal menerima gaji pokok sebesar Rp. 2.250.148.

Namun  jumlah tersebut belum termasuk dengan tunjangan dan lain-lain. Ya, Perawat di Puskesmas juga telah disediakan beberapa tunjangan sebagai berikut :

  • Tunjangan Transport
  • Tunjangan Makan
  • Tunjangan Insentif
  • Tunjangan BOK (Biaya Operasional Kesehatan)
  • Tunjangan Perjalanan Dinas

Besaran tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan status kepegawaian. Selain semua tunjangan diatas, Perawat di Puskesmas juga bakal menerima tunjangan Daerah. Berikut adalah daftar nominal tunjangan Perawat di Puskesmas berdasarkan status kepegawaian beserta nominal tunjangan Daerah berdasarkan lokasi Puskesmas.

1. Area Sangat Terpencil

Pertama, untuk Perawat Puskesmas yang bertugas di wilayah sangat terpencil, mereka akan menerima tunjangan Daerah sebesar Rp. 718.682. Sedangkan untuk tunjangan lain sesuai status kepegawaian nya adalah sebagai berikut :

Status Kepegawaian

Nominal

PNS / CPNS Rp. 1.382.335
Honorer / Kontrak Rp. 555.000
PTT Pusat / Daerah Rp. 871.333
Sukarelawan Rp. 358.000
Magang Rp. 500.000

2. Area Terpencil

Kemudian untuk Puskesmas di wilayah terpencil menyediakan tunjangan Daerah untuk Perawat sebesar Rp. 979.894 dan beberapa tunjangan lain sesuai status kepegawaian, diantaranya :

Status Kepegawaian

Nominal

PNS / CPNS Rp. 2.021.035
Honorer / Kontrak Rp. 681.022
PTT Pusat / Daerah Rp. 3.021.359
SukarelawanRp. 617.453
Magang tidak ada

3. Area Umum / Biasa

Terakhir, untuk kalian yang nantinya bertugas sebagai Perawat Puskesmas di wilayah umum akan menerima tunjangan Daerah senilai Rp. 1.241.077 ditambah dengan tunjangan lainnya, sejumlah :

Status Kepegawaian

Nominal

PNS / CPNS Rp. 2.376.712
Honorer / Kontrak Rp. 1.218.650
PTT Pusat / Daerah Rp. 3.666.081
Sukarelawan Rp. 756.957
Magang Rp.  400.000

KESIMPULAN

Jadi itu informasi dari Kodebpjs.com mengenai gaji Perawat Puskesmas di Jakarta, Sukabumi, Bandung dan wilayah lain di Indonesia. Selain itu, kami juga menjelaskan beberapa tunjangan yang diterima oleh Perawat Puskesmas berdasarkan area dinas dan status kepegawaian nya.

sumber gambar :

  • puskesmaspringkuku.pacitankab.go.id
  • celebrities.id