5 Jenis Kecelakaan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu

Jenis Kecelakaan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan – Seperti diketahui sendiri, ikut serta dalam program BPJS Kesehatan banyak manfaat yang didapat. Salah satunya adalah dengan diberikan penanganan medis atas berbagai jenis penyakit.

Karena ada banyak penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, namun ada pula penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Bahkan tidak hanya itu, untuk korban kecelakaan yang merupakan peserta BPJS aktif juga bisa diberikan penanganan dengan BPJS Kesehatan.

Membahas mengenai kecelakaan tersebut, pastinya banyak dari warga masyarakat, calon peserta maupun peserta BPJS yang belum tahu jenis – jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Maka dari itu Anda perlu dan wajib untuk mengetahuinya.

Dengan begitu, pada kesempatan kali ini kami akan sampaikan mengenai daftar atau pun jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Agar lebih jelasnya bisa simak pembahasan di bawah ini yang kami sudah rangkumkan sampai akhir.

Jenis Kecelakaan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis Kecelakaan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk Anda warga masyarakat, calon peserta dan peserta BPJS kesehatan yang belum tahu dan penasaran mengenai apa saja jenis – jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, kami sudah rangkum secara lengkap. Jadi ikuti simak pembahasan sampai akhir berikut ini.

1. Kecelakaan Kerja

1. Kecelakaan Kerja

Pertama kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS adalah kecelakaan kerja. Di mana kecelakaan kerja yang dimaksud sendiri adalah saat seorang pekerja tengah melakukan suatu pekerjaannya di tempat kerja atau perusahaan.

Di dalam buku panduan layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja.

Di mana untuk program jaminan kecelakaan kerja akan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebab itu itulah mengapa kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Kecelakaan Tunggal Karena Kelalaian

2. Kecelakaan Tunggal Karena Kelalaian

Kedua kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS adalah kecelakaan tunggal karena sebuah kelalaian. Di mana kecelakaan lalu lintas tunggal adalah kecelakaan yang terjadi satu kendaraan bermotor tanpa melibatkan pengguna jalan lain.

Di mana kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian pengemudi, membuat BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan atas proses penyembuhannya. Kejadian ini bisa terjadi karena pengendara sedang konsumsi miras atau narkoba.

Tidak hanya itu saja, kecelakaan tunggal akibat kelalaian juga terjadi karena melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan (merampok, melakukan tindak kekerasan, seksualitas) dan pengemudi berusaha untuk mengakhiri hidup.

3. Kecelakaan Ganda dan Telah ditanggung Jasa Raharja

3. Kecelakaan Ganda dan Telah ditanggung Jasa Raharja

Ketiga kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS adalah kecelakaan ganda yang telah ditanggung pihak Jasa Raharja. Untuk ini silakan berupa kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih.

Bisa saja kecelakaan ini terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain. Sehingga BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung pihak Jasa Raharja.

Di mana Jasa Raharja adalah pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda. Nilai asuransi yang bisa didapat bisa mencapai 20 juta rupiah.

Namun, jika layanan kesehatan korban kecelakaan di bawah 20 juta, maka Jasa Raharja akan menanggung sepenuhnya. Sedangkan lebih dari itu, pihak BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

4. Kecelakaan Ganda Penumpang Transportasi Umum

4. Kecelakaan Ganda Penumpang Transportasi Umum

Keempat kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS adalah kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum (Bus, kereta dan lainnya). Hal itu karena jenis kecelakaan lalu lintas ini sudah ditanggung oleh pihak Jasa Raharja.

Sama halnya dengan jenis kecelakaan di atas, setiap korban kecelakaan akan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja apabila biaya yang dikenakan kurang dari 20 juta rupiah. Namun jika lebih maka dapat selisih biaya ditanggung BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Seperti itulah kiranya pembahasan yang dapat kodebpjs.com sampaikan mengenai jenis – jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga dengan adanya beberapa jenis – jenis kecelakaan di atas bisa bermanfaat. Terutama bagi Anda masyarakat, calon peserta maupun peserta BPJS Kesehatan yang belum mengetahuinya.

Sumber Gambar : news.unair.ac.id, ekonomi.bisnis.com, surabaya.jatimnetwork.com, ppid.bengkaliskab.go.id, klikdokter.com