21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan – Ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layaknya asuransi kesehatan lain, BPJS Kesehatan juga ada ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan yaitu M Iqbal Anas Ma’ruf telah menjelaskan jika manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur pada Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun demikian banyak dari Anda yang hingga kini belum mengetahuinya.

Kendati demikian, bagi Anda yang belum mengetahui layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS maka tidak perlu khawatir. Karena pada kesempatan kali ini kodebpjs.com akan menyajikan informasi mengenai layanan kesehatan apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Seperti sudah pernah disajikan pada pembahasan sebelumnya jika ada gangguan kesehatan atau penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan ada penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sehingga layanan kesehatan tersebut terdapat ketentuan aturannya.

Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penasaran layanan kesehatan apa saja yang ditanggung BPJS? Mari simak dan ikuti beberapa pembahasan layanan kesehatan yang tidak ditanggung di bawah ini sampai akhir. Ada beberapa layanan yang rupanya tidak ditanggung oleh BPJS, seperti misalnya:

  1. Layanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Layanan kesehatan yang dilakukan pada fasilitas kesehatan di mana tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Terkecuali saat keadaan darurat.
  3. Layanan kesehatan terhadap penyakit / cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak kelasnya.
  5. Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri atau negara lain.
  6. Layanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Layanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Layanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat-obatan dan alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri seperti melakukan hobi yang membahayakan.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif maupun tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan masih sebagai percobaan atau tahap eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi maupun kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan yang ada di rumah tangga.
  15. Layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  16. Layanan kesehatan pada kejadian tidak diharapkan yang masih dapat dicegah.
  17. Layanan kesehatan di mana diselenggarakan masih dalam rangka sebuah bakti sosial.
  18. Layanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme maupun tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan UU.
  19. Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI serta Kepolisian Negara RI.
  20. Layanan lain yang tidak ada hubungannya dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
  21. Layanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Tidak hanya itu, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ada gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi membahayakan diri sendiri, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen beserta kejadian tidak diharapkan yang dapat dicegah.

Manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan

Manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan

Selain mengetahui layanan kesehatan apa saja, Anda juga perlu mengetahui manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Dikutip melalui laman BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung yaitu:

1. Pelayanan promosi kesehatan & pencegahan (promotif preventif)

  • Penyuluhan kesehatan perorangan.
  • Keluarga Berencana (KB) meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi yang bekerja sama dengan BKKBN.
  • Lakukan imunisasi rutin.
  • Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi dan mencegah risiko penyakit dengan metode tertentu.
  • Peningkatan kesehatan bagi penderita penyakit kronis.

2. Pelayanan kuratif & rehabilitatif (pengobatan)

  • Administrasi pelayanan.
  • Pemeriksaan, pengobatan serta konsultasi medis.
  • Pemeriksaan sebuah penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.
  • Tindakan medis non spesialistik.
  • Pelayanan obat, alat kesehatan maupun bahan medis habis pakai.

3. Pemeriksaan & tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat ditanggung:

  • Pendaftaran serta administrasi.
  • Pemeriksaan, pengobatan serta konsultasi medis.
  • Akomodasi rawat inap.
  • Tindakan medis non spesialistik, baik itu operatif atau non operatif.
  • Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi, persalinan dengan komplikasi atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar) serta pertolongan neonatal dengan komplikasi.
  • Pelayanan obat serta bahan medis habis pakai.
  • Pemeriksaan sebuah penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat ditanggung:

  • Perawatan inap non intensif,
  • serta perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat ditanggung:

  • Administrasi pelayanan.
  • Pemeriksaan, pengobatan serta konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat.
  • Pemeriksaan serta konsultasi spesialistik tindakan medis spesialistik, baik bedah atau non bedah sesuai indikasi medis.
  • Pelayanan obat, bahan medis habis pakai bahkan alat kesehatan.
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi serta penunjang diagnostik lainnya) sesuai indikasi medis.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah.

Itulah informasi layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan beserta informasi lain yang dapat kodebpjs.com sajikan. Semoga dengan adanya pembahasan terkait layanan BPJS Kesehatan tidak ditanggung BPJS tersebut bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan.