√ Kode Etik Perawat Indonesia : Individu, Sesama Perawat & Pemerintah

Kode Etik Perawat – Kode etik menjadi sebuah peraturan maupun tanggung jawab yang harus di laksanakan secara profesional terhadap suatu pekerjaannya. Semua profesi tentu saja memiliki kode etik sendiri-sendiri.

Tidak terkecuali pada profesi yang menyangkut didunia kesehatan, seperti misalnya perawat dan dokter. Tentu saja ada kode etik yang perlu diperhatikan dan selalu untuk dikerjakan sesuai dengan ketentuan kode etik.

Nah, jika pembahasan sebelumnya kodebpjs.com membahas mengenai TUGAS, gaji, syarat, cara menjadi seorang perawat. Pada kesempatan kali ini akan disampaikan secara lengkap mengenai kode etik dari profesi sebagai perawat.

Mungkin kode etik ini harus diketahui terlebih dahulu untuk Anda yang berkeinginan atau memiliki cita-cita untuk menjadi perawat. Karena dengan tahu akan kode etik, nantinya sangat berguna sekali nantinya.

Kode Etik Perawat

Kode Etik Perawat

Untuk kode etik perawat sendiri berikut uraiannya, berlandasan pada Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta. Kode etik keperawatan Indonesia yaitu terdiri dari 5 bab dan 17 pasal.

1. Terhadap Individu, Masyarakat & Keluarga

Kode Etik Terhadap Individu Masyarakat Keluarga

  • Perawat saat melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga & masyarakat harus dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat juga tradisi luhur.
  • Kode etik selanjutnya yaitu saat melaksanakan pengabdian di bidang keperawatan maka harus senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat serta kelangsungan hidup beragama masyarakat.
  • Perawat saat melaksanakan pengabdian senantiasa berpedoman dengan tanggung jawab sumber dari adanya kebutuhan.
  • Perawat selalu menjalin hubungan kerja sama dalam pengambilan prakarsa. Selain itu selalu senantiasa mengadakan upaya kesehatan dan kesejahteraan umum.

2. Terhadap Sesama Perawat

Kode Etik Terhadap Sesama Perawat

  • Perawat harus memelihara hubungan baik antara sesama perawat maupun tenaga kesehatan lain. Ini bertujuan untuk lebih bisa memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
  • Perawat juga dituntut selalu senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan & pengalamannya kepada sesama perawat beserta menerima pengetahuan maupun pengalaman dari profesi lain. Ini dalam upaya meningkatkan kemampuan perawat.

3. Terhadap Profesi Keperawatan

kode Etik Terhadap Profesi Keperawatan

  • Perawat bersama-sama dalam membina mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdian bisa berjalan sesuai tujuan.
  • Kode etik selanjutnya yaitu perawat berperan menentukan pembakuan pendidikan & pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan pendidikan keperawatan.
  • Perawat harus berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri maupun bersama-sama. Hal ini bertujuan dalam menambah ilmu pengetahuan, keterampilan & pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
  • Kode etik berikutnya yaitu perawat selalu menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku serta sifat pribadinya.

4. Terhadap Pemerintah, Bangsa & Negara

Terhadap Pemerintah Bangsa Negara

  • Perawat juga selalu senantiasa berperan aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.
  • Perawat senantiasa melaksanakan sebagaimana kebijaksanaan diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan & keperawatan.

5. Terhadap Tugas

Terhadap Tugas

  • Kode etik selanjutnya yaitu perawat dalam menunaikan tugas dan kewajiban harus senantiasa berusaha penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, jenis kelamin, aliran politik serta anutan agama.
  • Kode etik berikutnya yaitu senantiasa mengutamakan perlindungan & keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan agar lebih matang dalam mempertimbangkan, menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawabnya.
  • Perawat juga wajib merahasiakan segala sesuatu diketahui atau sehubungan dengan tugasnya. Kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
  • Perawat harus memelihara mutu pelayanan keperawatan tinggi di mana disertai dengan kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan sesuai dengan kebutuhan.
  • Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan maupun keterampilannya untuk tujuan yang bertentangan dengan norma kemanusiaan.

Mungkin itulah informasi dapat kodebpjs.com sampaikan untuk Anda semua mengenai bagaimana kode etik perawat secara lengkap. Semoga dengan adanya kode etik di atas dapat bermanfaat dan berguna bagi semua.