Pengajuan Klaim BPJSTKU Tidak Dapat Diproses

Pengajuan Klaim BPJSTKU Tidak Dapat Diproses – Kehadiran pelayanan online BP Jamsostek dengan menghadirkan aplikasi BPJSTK atau JMO (Jamsostek Mobile) membuat segala urusan BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah dan cepat diselesaikan tanpa ke kantor cabang.

Salah satu kemudahan yang dirasakan oleh pengguna BPJSTKU yakni pengajuan klaim yang semakin mudah, karena peserta tidak perlu mengantre di kantor cabang. Dimana pengguna bisa mengajukan klaim langsung dari aplikasi BPJSTKU dan nantinya dana JHT akan dikirim ke rekening.

Meskipun CARA KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN lewat BPJSTKU terbilang mudah, namun terkadang dalam proses pengajuan kerap kali terjadi kendala. Salah satu kendala yang kerap kali terjadi pada saat pengajuan klaim BPJSTKU yakni permintaan klaim tidak dapat diproses.

Biasanya akan muncul peringatan “Opps! mohon maaf saat ini kami belum dapat memproses pengajuan klaim anda” pada aplikasi. Lalu, apa penyebab dan bagaimana solusi untuk mengatasinya? Adapun penjelasan lengkap terkait kendala klaim tersebut, simak selengkapnya di bawah ini.

Pengajuan Klaim BPJSTKU Tidak Dapat Diproses

Pengajuan Klaim BPJSTKU Tidak Dapat Diproses

Munculnya peringatan “Opps! mohon maaf saat ini kami belum dapat memproses pengajuan klaim anda” setelah mengajukan klaim di BPJSTKU, bukanlah tanpa sebab. Dimana pengajuan klaim yang tidak dapat diproses, tentu saja ada kesalahan ketika mengajukan pencairan BP Jamsostek.

Dengan tidak bisanya pengajuan diproses, tentu saja peserta tidak dapat mencairkan saldo JHT. Adapun penyebab utama pengajuan klaim tidak dapat diproses yakni karena ada perbedaan data ataupun ada data yang terdaftar di BP Jamsostek dan harus diupdate. Berikut beberapa penyebabnya.

  • NIK di aplikasi BPJSTKU berbeda dengan NIK pada kartu fisik.
  • Terdapat data yang harus diperbarui.
  • NIK KTP tidak valid dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan tidak bisa diproses pengajuan klaim, tentu saja Anda tidak bisa mencairkan saldo JHT ke rekening tabungan. Lalu, adakah solusi untuk mengatasi pengajuan klaim BPJSTKU tidak dapat diproses? Tentu saja ada dan berikut adalah beberapa solusi untuk mengatasinya.

Solusi Mengatasi Pengajuan Klaim BPJSTKU Tidak Dapat Diproses

Solusi Mengatasi Pengajuan Klaim BPJSTKU Tidak Dapat Diproses

Sebenarnya cara mengatasi pengajuan klaim yang tidak dapat diproses karena ada ketidaksamaan data dapat dilakukan dengan mengoreksi data. Jika semua data sudah sesuai, maka Anda bisa mengajukan klaim sehingga pengajuan dapat diproses seperti sediakala.

Meskipun demikian munculnya peringatan “Opps! mohon maaf saat ini kami belum dapat memproses pengajuan klaim anda” ketika pengajuan klaim, membuat sebagian pengguna kebingungan dengan apa yang terjadi. Jika itu terjadi pada Anda, lakukan beberapa cara di bawah ini.

1. Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

1. Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

Ketika mendapati pengajuan klaim BPJSTKU tidak dapat diproses yang ditandai munculnya peringatan “Opps! mohon maaf saat ini kami belum dapat memproses pengajuan klaim anda” setelah mengisi formulir untuk mengajukan klaim, maka silahkan datang ke kantor cabang untuk mendapatkan kejelasan.

Anda cukup datang ke kantor dengan membawa kartu kepesertaan, KTP dan ponsel dengan aplikasi BPJSTKU. Nantinya penyelesaian akan diproses dengan bantuan dari pihak customer service BP Jamsostek.

2. Menghubungi Call Center

2. Menghubungi Call Center 1

Untuk solusi kedua yaitu dengan menghubungi CALL CENTER BP JAMSOSTEK untuk melaporkan permasalahan terkait pengajuan klaim yang tidak dapat diproses. Anda hanya tinggal ikuti saja prosedur dari CS, maka nantinya pengaduan Anda akan diproses oleh customer service.

3. Inbox atau DM BP Jamsostek

3. Inbox atau DM BP Jamsostek

Sementara untuk cara terakhir yakni dengan inbox atau DM ke media sosial seperti Facebook BP Jamsostek. Caranya sangat gampang, dimana Anda hanya perlu mengirim inbox dengan melampirkan :

  1. Nomor referensi / nomor kepesertaan
  2. Nama lengkap
  3. Tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir
  4. Nama ibu kandung
  5. Nomor e-KTP
  6. Nama perusahaan

Lalu, jangan lupa untuk menjelaskan kendala pengajuan klaim BPJSTKU yang tidak dapat diproses kepada admin BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, pihak BP Jamsostek akan memberikan solusi untuk mengatasi masalah Anda.

Nah, demikianlah penjelasan lengkap dari kodebpjs.com terkait pengajuan klaim BPJSTKU tidak dapat diproses karena ada perbedaan data. Dengan ada ulasan di atas, maka kini Anda tidak perlu khawatir jika saat mengajukan klaim muncul peringatan proses klaim tidak bisa dilakukan.

Intinya ketika ada kendala terkait BP Jamsostek, Anda hanya perlu bertanya ke pihak BPJSTK. Jadi jangan malu bertanya. Sekiranya cukup sekian informasi dari kami, semoga penjelasan di atas bisa membantu Anda semua.